Suara.com - Dua remaja berstatus pelajar RF (15) dan FA (14) ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Kampar lantaran ketahuan mencuri di Toko Perhiasan Sinar Jaya di Jalan Sudirman, Bangkinang.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang mengungkapkan, kedua pelajar mencuri dengan membawa kabur uang dari laci etalase toko emas itu.
Kejadian pencurian ini pertama kali diketahui oleh korban, RH (38), pada Selasa (15/7/2025) pagi. Akibatnya, korban menderita kerugian materiil mencapai tujuh juta rupiah.
"Ia menerima laporan dari karyawannya, Saudara DS, yang mencurigai adanya kejanggalan di toko. DS melaporkan bahwa colokan listrik CCTV toko telah dicabut, dan lampu toko yang semula mati kini menyala," ujar Kapolres, Rabu (23/7/2025).
Setelah melakukan pengecekan lebih lanjut, RH terkejut mendapati uang tunai sebesar Rp7.000.000 yang disimpan di laci etalase tokonya telah raib.
Tanpa menunda waktu, korban segera melaporkan insiden ini ke Polres Kampar untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan laporan yang diterima dan keterangan awal dari saksi kunci, Hakim Mustaqim, Tim Resmob Satreskrim Polres Kampar langsung bergerak cepat.
Penyelidikan intensif pun segera dilakukan untuk melacak keberadaan pelaku dan mengumpulkan bukti-bukti terkait.
"Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan mendalam dan mengumpulkan berbagai informasi di lapangan, Tim Resmob berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku," kata Boby.
Baca Juga: Basiacuong Kampar: Warisan Budaya yang Membentuk Kecerdasan Interpersonal
Dengan informasi yang akurat, Tim Resmob tidak membuang waktu. Kedua tersangka berhasil dibekuk pada Selasa, 22 Juli 2025, di lokasi yang berbeda. Pelaku RF diamankan di Desa Muara Uwai, sementara FA berhasil ditangkap di Desa Pasir Sialang.
Kedua desa tersebut berada di Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, menunjukkan efektivitas operasi penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Dalam pemeriksaan tersebut, RF dan FA akhirnya mengakui semua perbuatan mereka.
Sebagai bagian dari pengakuan, mereka menyerahkan barang bukti awal berupa satu buah kalung perak dan satu buah liontin yang merupakan hasil curian dari Toko Perhiasan Sinar Jaya.
Namun, pengakuan mereka tidak berhenti di situ. Keduanya juga mengungkapkan bahwa mereka telah menitipkan barang bukti lainnya kepada seseorang bernama Royan.
Royan, yang tidak mengetahui bahwa barang-barang tersebut adalah hasil tindak kejahatan, menerima titipan tersebut.
"Berkat kecepatan dan ketepatan tindakan Tim Resmob, barang bukti tambahan tersebut berhasil diamankan dari Royan di Desa Binuang, Kecamatan Bangkinang," jelas Boby.
Kini, kedua tersangka, RF dan FA, harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di mata hukum.
Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sebuah pasal yang memiliki ancaman hukuman yang serius.
Berita Terkait
-
Toko Perhiasan Impor Kadali Pemerintah Lewat 'Barang Spanyol', Negara Tekor Triliunan Rupiah
-
Modus Underinvoicing, Toko Emas Bening Luxury Disegel Bea Cukai
-
Bareskrim Angkut Isi Toko Emas di Nganjuk, Telusuri TPPU Hasil Tambang Ilegal Kalbar
-
Terkait TPPU Rp25,8 Triliun, Bareskrim Geledah Toko Emas di Surabaya dan Nganjuk
-
Bareskrim Geledah Toko Emas di Surabaya dan Nganjuk Terkait TPPU Rp25,8 Triliun
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
-
Media Asing: Donald Trump 'Permalukan' FIFA Sebelum Piala Dunia 2026 Dimulai
-
Chatib Basri: Tugas Menkeu Gampang!
-
Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna
-
Lampu Hijau! Hasil Revisi UU Polri Segera Diketok di Rapat Paripurna
Terkini
-
Marak Kekerasan di Daycare, DPR Desak Evaluasi Menyeluruh Sistem Pengasuhan Anak
-
Bukan Sekadar Teror, Polisi Didesak Sikat Otak Penyerangan Andrie Yunus!
-
YLKI Minta Kepala BGN Baru Siapkan Trauma Healing bagi Korban Keracunan MBG
-
Tak Bisa Asal Masuk! Polisi Jabat di Kementerian Wajib Ikuti Open Bidding dan Seleksi Ketat
-
Bantuan Beras 10 Kg Diperpanjang, Siapa Sapa Penerimanya
-
Tak Ada Lagi 'Beda Nasib', Jalan Bopeng di Bawah Flyover UI Kini Mulai Mulus usai Depok Turun Tangan
-
Dokumen Negara Tercecer di Jalanan BSD, Imigrasi: Itu Paspor Haji Milik Kemenhaj Tangsel
-
3,5 Jam Rekonstruksi Kasus Little Aresha: Terungkap Siksaan ke Anak Atas Instruksi Ketua Yayasan
-
Kapolri Listyo soal UU Baru Polri: Presiden Ingin Polri Terlibat di Hal-hal Kepentingan Nasional
-
Sudah 37 Ribu Anak Keracunan MBG, YLKI Tantang Nanik S Deyang: 100 Hari Pertama Harus Nol Kasus!