Suara.com - Vonis terhadap mantan pejabat ekonomi Tom Lembong dalam kasus impor gula mengejutkan publik dan dunia hukum.
Tak hanya karena sanksi hukum yang dijatuhkan, tetapi juga karena alasan di baliknya yang menyinggung soal “niat jahat” dan “ekonomi Pancasila”.
Berikut lima hal paling menggemparkan dari kasus ini yang wajib diketahui:
1. Dihukum Tanpa Mens Rea, Apa Jadinya Hukum Pidana?
Dalam dunia hukum pidana, mens rea—atau niat jahat—adalah unsur pokok dalam menetapkan seseorang bersalah.
Tanpa adanya niat, sebuah perbuatan biasanya dianggap kelalaian administratif, bukan kejahatan pidana.
Namun, dalam vonis Tom Lembong, hakim menyatakan tidak ditemukan mens rea, tetapi tetap menjatuhkan hukuman.
Ferry Irwandi bahkan menyebutnya sebagai “anomali berbahaya” dalam podcast Deddy Corbuzier.
“Kalau niat jahat tak ada, lalu kenapa divonis korupsi?” – Ferry Irwandi
2. Ekonomi Kapitalistik vs Ekonomi Pancasila Jadi Dasar Hukum?
Baca Juga: Kasus Tom Lembong Justru Menguntungkan Kubunya dalam Kalkulasi Politik, Kok Bisa?
Hakim menilai bahwa kebijakan Lembong lebih menguntungkan “ekonomi kapitalistik” dibanding “ekonomi Pancasila”. Ini menjadi satu-satunya kasus di mana ideologi ekonomi dijadikan dasar vonis pidana korupsi.
Pertanyaannya: bagaimana tolok ukur konkret “ekonomi Pancasila” di mata hukum?
3. Ancaman Kriminalisasi Kebijakan Publik
Jika pejabat publik bisa dihukum karena perbedaan pendekatan kebijakan ekonomi—bukan karena niat jahat atau kerugian negara—maka ruang kebebasan dalam membuat kebijakan bisa terkekang.
Para pengamat hukum menilai hal ini bisa menjadi pintu masuk kriminalisasi terhadap kebijakan yang sah, hanya karena berbeda ideologi.
4. Ideologi Masuk ke Pengadilan, Bukan ke Parlemen
Berita Terkait
-
Kasus Tom Lembong Justru Menguntungkan Kubunya dalam Kalkulasi Politik, Kok Bisa?
-
Feri Amsari: Hukum Kini Jadi Alat Bungkam Kritik Politik
-
Bahas Kasus Tom Lembong, Deddy Corbuzier Diskakmat Ferry: Lu Bisa Kena Kapanpun!
-
Banding Diterima PN Jakpus, Tom Lembong Punya Waktu 14 Hari untuk Susun Memori Banding
-
Sebut Tom Lembong Salah Pilih Keberpihakan, Feri Amsari: Coba Dekat Kekuasan Pasti Aman
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
Terkini
-
YLKI Minta Kepala BGN Baru Siapkan Trauma Healing bagi Korban Keracunan MBG
-
Tak Bisa Asal Masuk! Polisi Jabat di Kementerian Wajib Ikuti Open Bidding dan Seleksi Ketat
-
Bantuan Beras 10 Kg Diperpanjang, Siapa Sapa Penerimanya
-
Tak Ada Lagi 'Beda Nasib', Jalan Bopeng di Bawah Flyover UI Kini Mulai Mulus usai Depok Turun Tangan
-
Dokumen Negara Tercecer di Jalanan BSD, Imigrasi: Itu Paspor Haji Milik Kemenhaj Tangsel
-
3,5 Jam Rekonstruksi Kasus Little Aresha: Terungkap Siksaan ke Anak Atas Instruksi Ketua Yayasan
-
Kapolri Listyo soal UU Baru Polri: Presiden Ingin Polri Terlibat di Hal-hal Kepentingan Nasional
-
Sudah 37 Ribu Anak Keracunan MBG, YLKI Tantang Nanik S Deyang: 100 Hari Pertama Harus Nol Kasus!
-
Jaksa Tuding Nadiem Makarim Sembunyikan Kendali di Gojek Lewat Surat Kuasa
-
Eks Tapol Turun Tangan, STPI Serahkan Amicus Curiae ke MA Bela Aktivis Demo Agustus 2025