Suara.com - Menstabilkan harga gula untuk rakyat, tapi malah divonis korupsi.
Inilah ironi besar dan nalar janggal yang menyelimuti kasus mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, yang kini resmi mengajukan banding.
Kebijakannya pada 2016 terbukti berhasil meredam lonjakan harga gula.
Namun, delapan tahun kemudian, kebijakan itu justru menjadi bumerang yang mengantarkannya ke vonis pengadilan.
Jika tujuannya tercapai dan tidak ada uang yang masuk ke kantong pribadi, lantas di mana letak korupsinya?
Berikut adalah tiga kejanggalan fundamental dalam kasus ini yang membuat publik bertanya-tanya.
1. 'Kerugian Negara' Bukan Uang Hilang, Tapi 'Potensi Cuan' BUMN
Inilah titik paling krusial dan paling aneh.
Dakwaan korupsi biasanya identik dengan uang negara yang dicuri. Namun, dalam kasus Tom Lembong, "kerugian negara" didefinisikan ulang secara radikal.
Baca Juga: Mahfud MD: Kalau Saya Hakimnya, Banding Tom Lembong Dikabulkan!
Negara dianggap rugi bukan karena kehilangan uang, melainkan karena BUMN kehilangan potensi keuntungan.
Logika jaksa yang diamini hakim dapat dijabarkan sebagai berikut:
Tom Lembong memberikan izin impor gula kepada perusahaan swasta yang lebih gesit.
Perusahaan swasta tersebut meraup keuntungan.
Keuntungan itu seharusnya bisa didapat oleh BUMN.
Karena BUMN tidak jadi untung, maka negara dianggap rugi.
Berita Terkait
-
Mahfud MD: Kalau Saya Hakimnya, Banding Tom Lembong Dikabulkan!
-
Kasus Tom Lembong: Kenapa Kebijakan Gula 8 Tahun Lalu Kini Berujung Banding?
-
Sejuta 'Like' untuk Tom Lembong: Kenapa Publik Bela Eks Menteri yang Divonis Bersalah?
-
5 Isu Krusial Banding Tom Lembong: Ketika Kebijakan Ekonomi Diadili seperti Kriminal
-
Seret Nama Jokowi, Mahfud MD Sebut Hakim Salah Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Bui: Gak Ada Mens Rea!
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua