Suara.com - Menstabilkan harga gula untuk rakyat, tapi malah divonis korupsi.
Inilah ironi besar dan nalar janggal yang menyelimuti kasus mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, yang kini resmi mengajukan banding.
Kebijakannya pada 2016 terbukti berhasil meredam lonjakan harga gula.
Namun, delapan tahun kemudian, kebijakan itu justru menjadi bumerang yang mengantarkannya ke vonis pengadilan.
Jika tujuannya tercapai dan tidak ada uang yang masuk ke kantong pribadi, lantas di mana letak korupsinya?
Berikut adalah tiga kejanggalan fundamental dalam kasus ini yang membuat publik bertanya-tanya.
1. 'Kerugian Negara' Bukan Uang Hilang, Tapi 'Potensi Cuan' BUMN
Inilah titik paling krusial dan paling aneh.
Dakwaan korupsi biasanya identik dengan uang negara yang dicuri. Namun, dalam kasus Tom Lembong, "kerugian negara" didefinisikan ulang secara radikal.
Baca Juga: Mahfud MD: Kalau Saya Hakimnya, Banding Tom Lembong Dikabulkan!
Negara dianggap rugi bukan karena kehilangan uang, melainkan karena BUMN kehilangan potensi keuntungan.
Logika jaksa yang diamini hakim dapat dijabarkan sebagai berikut:
Tom Lembong memberikan izin impor gula kepada perusahaan swasta yang lebih gesit.
Perusahaan swasta tersebut meraup keuntungan.
Keuntungan itu seharusnya bisa didapat oleh BUMN.
Karena BUMN tidak jadi untung, maka negara dianggap rugi.
Berita Terkait
-
Mahfud MD: Kalau Saya Hakimnya, Banding Tom Lembong Dikabulkan!
-
Kasus Tom Lembong: Kenapa Kebijakan Gula 8 Tahun Lalu Kini Berujung Banding?
-
Sejuta 'Like' untuk Tom Lembong: Kenapa Publik Bela Eks Menteri yang Divonis Bersalah?
-
5 Isu Krusial Banding Tom Lembong: Ketika Kebijakan Ekonomi Diadili seperti Kriminal
-
Seret Nama Jokowi, Mahfud MD Sebut Hakim Salah Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Bui: Gak Ada Mens Rea!
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Tahir Solo Museum Resmi Dibuka, Ada Fosil Dinosaurus 20 Meter!
-
Ulasan Novel Lara Rasa, Menata Ulang Masa Depan Sebelum Usia Tiga Puluh
-
Arsenal Gunakan Jalur Agen untuk Datangkan Bruno Guimaraes, Newcastle Mulai Gerah
-
Setara Institute Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Desak Tim 9 Utamakan Supremasi Hukum
-
Cegah Konflik Keluarga! BRI Beri Cara Mudah Amankan Warisan untuk Anak dan Cucu
-
3 Klub Asing Tiba di Indonesia untuk Piala Presiden Elite 2026, Panitia Apresiasi Dukungan Imigrasi
-
Perkuat Ekonomi, Apa Itu Dana Bagi Hasil Tambang dan Kenapa Perlu Dievaluasi?
-
Duel Berdarah di Sampang: Tak Terima Ibu Dipacari Lansia, Anak Nekat Carok
-
Soroti Febrie Adriansyah Tanpa Rompi dan Borgol, Legislator Gerindra: Tak Ada yang Kebal Hukum
-
Bukan Sekadar Nostalgia, Timeless Project Live Ajak Generasi 2000-an Merayakan Perjalanan Hidup