Suara.com - Sebuah surat edaran dari Pemerintah Desa Donowarih, Malang, menjadi sorotan tajam dan viral di media sosial.
Isinya bukan imbauan biasa, melainkan permintaan agar warga dari kelompok rentan—lansia, anak-anak, bayi, dan orang sakit—untuk 'mengamankan diri' atau mengungsi sementara dari rumah mereka.
Penyebabnya? Penyelenggaraan "Karnaval Pesta Rakyat Karangjuwet Vol. 5" yang akan menggunakan sound horeg, sistem suara berdaya ekstrem yang getarannya terkenal mampu merusak bangunan.
Meski pihak desa menyebut ini sebagai langkah antisipasi demi kenyamanan, keputusan tersebut memicu perdebatan serius.
Di satu sisi ada semangat pesta rakyat dan tradisi, di sisi lain ada hak fundamental warga atas rasa aman dan lingkungan yang sehat di rumah mereka sendiri.
Ketika orang sakit justru diminta menyingkir demi sebuah karnaval, kita tidak lagi hanya berbicara soal toleransi kebisingan, tetapi juga soal hukum dan kemanusiaan.
Di Balik Surat Edaran: Antisipasi atau Pengabaian Hak?
Pihak Desa Donowarih, melalui Sekretaris Desa Ary Widya Hartono, menegaskan bahwa edaran ini murni sebagai tindakan preventif.
Tujuannya adalah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan akibat suara yang sangat keras dari 11 unit sound horeg yang didatangkan.
Baca Juga: Apa Itu Sound Horeg: Fenomena Audio 'Mengguncang' yang Viral dan Penuh Kontroversi
Dalam surat edaran tersebut, tertulis poin krusial: "Agar dapat menjaga jarak atau mengamankan sementara dari lokasi kegiatan demi kenyamanan bersama dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat sound system yang akan digunakan cukup keras (sound horeg)."
Pemerintah desa bersikukuh ini adalah bentuk perlindungan.
Namun, bagi banyak pihak, "solusi" dengan meminta warga paling lemah untuk mengungsi justru terlihat seperti pengabaian terhadap hak mereka. Alih-alih mengendalikan sumber masalah (kebisingan ekstrem), kebijakan ini justru membebankan akibatnya kepada korban.
Saat Pesta Rakyat Berpotensi Melawan Hukum: Analisis Yuridis
Meminta warga sakit untuk meninggalkan rumahnya demi sebuah acara, meskipun bersifat imbauan, dapat bersinggungan dengan beberapa aspek hukum yang melindungi hak warga negara. Berikut adalah analisisnya:
Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat: Ini adalah hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Misteri Kursi Panas Pengganti Dito Ariotedjo: Beneran Bakal Diisi Raffi Ahmad?
-
Jelang Sertijab Menkeu, IHSG Langsung 'Tumbang' 77 Poin
-
Sri Mulyani Dicopot, Rupiah Meriang Hebat Pagi Ini
-
Harga Emas Antam Hari Ini Paling Tinggi Sepanjang Sejarah Dipatok Rp 2,08 Juta per Gram
-
Solusi Menkeu Baru Soal 17+8 Tuntutan Rakyat: Bikin Ekonomi Ngebut Biar Rakyat Sibuk Cari Makan Enak
Terkini
-
CEK FAKTA: Benarkah Ada Demo Mahasiswa karena Sri Mulyani Sebut Guru Beban Negara?
-
Usut Kasus Korupsi CSR BI dan OJK, KPK Panggil Analis Senior Pratomo Anindito
-
Nasib Mercy BJ Habibie usai Disita KPK dari Ridwan Kamil: Bakal Dilelang, Ini Skemanya!
-
Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api, Mobil Tertabrak Kereta Api Ranggajati di Probolinggo
-
Apa Jabatan Sri Mulyani di Bank Dunia? Kini Dicopot Presiden Prabowo dari Menteri Keuangan
-
Gelar Doa Bersama Lintas Agama, Pemkab Mojokerto Teguhkan Komitmen Jaga Kondusifitas Daerah
-
CEK FAKTA: Rekaman Suara SBY Marahi Kapolri, Benarkah Asli?
-
Respons Prabowo soal Tuntutan 17+8 : Tim Investigasi Independen OK, tapi Penarikan TNI...?
-
Menkeu Purbaya Sebut Tuntutan 17+8 Berasal dari Rakyat yang Hidupnya Kekurangan
-
Belum Ada Keputusan soal Pengurangan Tunjangan Perumahan, DPRD DKI: Nggak Mungkin Buru-buru