Suara.com - Kabar gembira sekaligus peringatan keras datang bagi para pecinta dan pengusaha "sound horeg" di Banyuwangi. Menjelang perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akhirnya memberikan lampu hijau untuk parade sound system di karnaval Agustusan, namun dengan serangkaian aturan super ketat yang tidak bisa ditawar.
Keputusan ini lahir setelah rapat alot antara Forkopimda, perwakilan pengusaha sound system, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan pelaku seni pada Jumat (25/7/2025) lalu.
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menegaskan bahwa ini adalah jalan tengah untuk mengakomodasi semua pihak.
“Kami sudah mendengarkan harapan masyarakat. Tapi kami tetap berpegang pada prinsip kebersamaan dan harmoni untuk bersama,” kata Ipuk.
Ia menekankan bahwa ini bukan pelarangan, melainkan penataan agar perayaan tetap meriah tanpa menimbulkan keresahan.
“Sekali lagi ini bukan hanya keputusan Bupati, tapi hasil kesepakatan bersama. Harapannya, pelaksanaan kegiatan tetap berjalan semarak, namun tetap tertib dan tidak mengganggu,” tegasnya.
Ketua Keluarga Besar Sound System Banyuwangi (KBSB), Mahfud Efendi, menyambut baik keputusan ini meski dengan catatan.
“Terima kasih pada seluruh pihak yang terlibat karena masih memberikan ruang dan toleransi kepada kami. Memang, kalau bicara ideal, batasan ini terasa masih kurang bagi kami pelaku usaha sound, tapi setidaknya ini sudah menjadi titik terang,” ujarnya.
Wajib Pakai L300, Joget Vulgar Auto Bubar
Baca Juga: KNKT Ungkap Biang Kerok Truk Sound Horeg Kebal Aturan dan Sulit Diberantas
Bagi masyarakat yang ingin menyaksikan atau berpartisipasi, berikut adalah daftar aturan ketat yang wajib dipatuhi jika ingin parade sound horeg tetap berjalan lancar:
- Armada Wajib L300: Truk-truk raksasa pengangkut sound system dilarang keras. Kendaraan pengangkut sound system maksimal jenis Mitsubishi L300 atau pikap sejenisnya.
- Subwoofer Dibatasi: Kekuatan audio dibatasi secara signifikan. Sound system hanya boleh membawa maksimal 6 boks subwoofer.
- Stop Pakaian Vulgar dan Joget Erotis: Peserta karnaval diwajibkan mengenakan pakaian khas Nusantara. Segala bentuk pakaian vulgar atau minim serta joget yang dianggap berlebihan (erotis) dilarang keras.
- Batasan Waktu Ketat: Karnaval harus bubar sebelum malam. Waktu pelaksanaan dibatasi hingga pukul 17.30 WIB, dan penggunaan sound system wajib berhenti total pada pukul 22.00 WIB.
- Volume Diatur: Suara tidak boleh memekakkan telinga. Volume sound system dibatasi tidak boleh melebihi 85 desibel (db).
- Izin Warga dan Peserta Terbatas: Penyelenggara wajib mengantongi izin dari Pemerintah Desa dan warga sekitar. Jumlah peserta per grup juga dibatasi, seperti di Kecamatan Genteng yang mematok maksimal 500 orang.
- Musik Tanpa Provokasi: Musik yang diputar dilarang keras mengandung unsur provokatif yang bisa memicu gesekan.
Berita Terkait
-
KNKT Ungkap Biang Kerok Truk Sound Horeg Kebal Aturan dan Sulit Diberantas
-
Suara Sound Horeg Disebut Capai 135 Desibel, Apa Bahayanya Terhadap Telinga?
-
Mengenal Faskho Sengox, 'Mbah Buyut' Sound Horeg yang Melegenda Jauh Sebelum Edi Sound Viral
-
Siapa Riswanda Mahardika? Peracik Musik Jedag-Jedug Sound Horeg Selain Edi Sound
-
Berapa Minimal Speaker untuk Getarkan Bangunan? Ini Rahasia Kekuatan Sound Horeg
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku