Suara.com - Kabar gembira sekaligus peringatan keras datang bagi para pecinta dan pengusaha "sound horeg" di Banyuwangi. Menjelang perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akhirnya memberikan lampu hijau untuk parade sound system di karnaval Agustusan, namun dengan serangkaian aturan super ketat yang tidak bisa ditawar.
Keputusan ini lahir setelah rapat alot antara Forkopimda, perwakilan pengusaha sound system, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan pelaku seni pada Jumat (25/7/2025) lalu.
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menegaskan bahwa ini adalah jalan tengah untuk mengakomodasi semua pihak.
“Kami sudah mendengarkan harapan masyarakat. Tapi kami tetap berpegang pada prinsip kebersamaan dan harmoni untuk bersama,” kata Ipuk.
Ia menekankan bahwa ini bukan pelarangan, melainkan penataan agar perayaan tetap meriah tanpa menimbulkan keresahan.
“Sekali lagi ini bukan hanya keputusan Bupati, tapi hasil kesepakatan bersama. Harapannya, pelaksanaan kegiatan tetap berjalan semarak, namun tetap tertib dan tidak mengganggu,” tegasnya.
Ketua Keluarga Besar Sound System Banyuwangi (KBSB), Mahfud Efendi, menyambut baik keputusan ini meski dengan catatan.
“Terima kasih pada seluruh pihak yang terlibat karena masih memberikan ruang dan toleransi kepada kami. Memang, kalau bicara ideal, batasan ini terasa masih kurang bagi kami pelaku usaha sound, tapi setidaknya ini sudah menjadi titik terang,” ujarnya.
Wajib Pakai L300, Joget Vulgar Auto Bubar
Baca Juga: KNKT Ungkap Biang Kerok Truk Sound Horeg Kebal Aturan dan Sulit Diberantas
Bagi masyarakat yang ingin menyaksikan atau berpartisipasi, berikut adalah daftar aturan ketat yang wajib dipatuhi jika ingin parade sound horeg tetap berjalan lancar:
- Armada Wajib L300: Truk-truk raksasa pengangkut sound system dilarang keras. Kendaraan pengangkut sound system maksimal jenis Mitsubishi L300 atau pikap sejenisnya.
- Subwoofer Dibatasi: Kekuatan audio dibatasi secara signifikan. Sound system hanya boleh membawa maksimal 6 boks subwoofer.
- Stop Pakaian Vulgar dan Joget Erotis: Peserta karnaval diwajibkan mengenakan pakaian khas Nusantara. Segala bentuk pakaian vulgar atau minim serta joget yang dianggap berlebihan (erotis) dilarang keras.
- Batasan Waktu Ketat: Karnaval harus bubar sebelum malam. Waktu pelaksanaan dibatasi hingga pukul 17.30 WIB, dan penggunaan sound system wajib berhenti total pada pukul 22.00 WIB.
- Volume Diatur: Suara tidak boleh memekakkan telinga. Volume sound system dibatasi tidak boleh melebihi 85 desibel (db).
- Izin Warga dan Peserta Terbatas: Penyelenggara wajib mengantongi izin dari Pemerintah Desa dan warga sekitar. Jumlah peserta per grup juga dibatasi, seperti di Kecamatan Genteng yang mematok maksimal 500 orang.
- Musik Tanpa Provokasi: Musik yang diputar dilarang keras mengandung unsur provokatif yang bisa memicu gesekan.
Berita Terkait
-
KNKT Ungkap Biang Kerok Truk Sound Horeg Kebal Aturan dan Sulit Diberantas
-
Suara Sound Horeg Disebut Capai 135 Desibel, Apa Bahayanya Terhadap Telinga?
-
Mengenal Faskho Sengox, 'Mbah Buyut' Sound Horeg yang Melegenda Jauh Sebelum Edi Sound Viral
-
Siapa Riswanda Mahardika? Peracik Musik Jedag-Jedug Sound Horeg Selain Edi Sound
-
Berapa Minimal Speaker untuk Getarkan Bangunan? Ini Rahasia Kekuatan Sound Horeg
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM
-
Pecah Kongsi! AS Beri Waktu Seminggu ke Israel Selesaikan Perang Lawan Iran
-
Kuasa Hukum Lee Kah Hin Optimistis Raih Keadilan dalam Praperadilan Kasus Sumpah Palsu
-
Anak-anak Papua Antusias Sambut Speed Boat Pengantar Makan Bergizi Gratis di Danau Sentani
-
Jelang Lebaran, Prabowo Larang Keras Menteri dan Pejabat Gelar Open House Mewah