Suara.com - Kabar gembira sekaligus peringatan keras datang bagi para pecinta dan pengusaha "sound horeg" di Banyuwangi. Menjelang perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akhirnya memberikan lampu hijau untuk parade sound system di karnaval Agustusan, namun dengan serangkaian aturan super ketat yang tidak bisa ditawar.
Keputusan ini lahir setelah rapat alot antara Forkopimda, perwakilan pengusaha sound system, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan pelaku seni pada Jumat (25/7/2025) lalu.
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menegaskan bahwa ini adalah jalan tengah untuk mengakomodasi semua pihak.
“Kami sudah mendengarkan harapan masyarakat. Tapi kami tetap berpegang pada prinsip kebersamaan dan harmoni untuk bersama,” kata Ipuk.
Ia menekankan bahwa ini bukan pelarangan, melainkan penataan agar perayaan tetap meriah tanpa menimbulkan keresahan.
“Sekali lagi ini bukan hanya keputusan Bupati, tapi hasil kesepakatan bersama. Harapannya, pelaksanaan kegiatan tetap berjalan semarak, namun tetap tertib dan tidak mengganggu,” tegasnya.
Ketua Keluarga Besar Sound System Banyuwangi (KBSB), Mahfud Efendi, menyambut baik keputusan ini meski dengan catatan.
“Terima kasih pada seluruh pihak yang terlibat karena masih memberikan ruang dan toleransi kepada kami. Memang, kalau bicara ideal, batasan ini terasa masih kurang bagi kami pelaku usaha sound, tapi setidaknya ini sudah menjadi titik terang,” ujarnya.
Wajib Pakai L300, Joget Vulgar Auto Bubar
Baca Juga: KNKT Ungkap Biang Kerok Truk Sound Horeg Kebal Aturan dan Sulit Diberantas
Bagi masyarakat yang ingin menyaksikan atau berpartisipasi, berikut adalah daftar aturan ketat yang wajib dipatuhi jika ingin parade sound horeg tetap berjalan lancar:
- Armada Wajib L300: Truk-truk raksasa pengangkut sound system dilarang keras. Kendaraan pengangkut sound system maksimal jenis Mitsubishi L300 atau pikap sejenisnya.
- Subwoofer Dibatasi: Kekuatan audio dibatasi secara signifikan. Sound system hanya boleh membawa maksimal 6 boks subwoofer.
- Stop Pakaian Vulgar dan Joget Erotis: Peserta karnaval diwajibkan mengenakan pakaian khas Nusantara. Segala bentuk pakaian vulgar atau minim serta joget yang dianggap berlebihan (erotis) dilarang keras.
- Batasan Waktu Ketat: Karnaval harus bubar sebelum malam. Waktu pelaksanaan dibatasi hingga pukul 17.30 WIB, dan penggunaan sound system wajib berhenti total pada pukul 22.00 WIB.
- Volume Diatur: Suara tidak boleh memekakkan telinga. Volume sound system dibatasi tidak boleh melebihi 85 desibel (db).
- Izin Warga dan Peserta Terbatas: Penyelenggara wajib mengantongi izin dari Pemerintah Desa dan warga sekitar. Jumlah peserta per grup juga dibatasi, seperti di Kecamatan Genteng yang mematok maksimal 500 orang.
- Musik Tanpa Provokasi: Musik yang diputar dilarang keras mengandung unsur provokatif yang bisa memicu gesekan.
Berita Terkait
-
KNKT Ungkap Biang Kerok Truk Sound Horeg Kebal Aturan dan Sulit Diberantas
-
Suara Sound Horeg Disebut Capai 135 Desibel, Apa Bahayanya Terhadap Telinga?
-
Mengenal Faskho Sengox, 'Mbah Buyut' Sound Horeg yang Melegenda Jauh Sebelum Edi Sound Viral
-
Siapa Riswanda Mahardika? Peracik Musik Jedag-Jedug Sound Horeg Selain Edi Sound
-
Berapa Minimal Speaker untuk Getarkan Bangunan? Ini Rahasia Kekuatan Sound Horeg
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Respons Kejagung Usai Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset
-
Diduga Imbas Tabung Gas Bocor, Wanita Lansia Bos Warung Makan di Penjaringan Tewas Terpanggang
-
Gus Miftah 'Sentil' Soal Kiai Dibully Gara-Gara Es Teh, Publik: Belum Move On?
-
Buron! Kejagung Kejar Riza Chalid, WNA Menyusul di Kasus Korupsi Pertamina
-
Dilema Moral Gelar Pahlawan Soeharto, Bagaimana Nasib Korban HAM Orde Baru?
-
Pria Tewas Terlindas Truk di Pulogadung: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Utang Kopi
-
Telan Kerugian Rp1,7 Miliar, Kebakaran Gudang Dekorasi Pesta di Jaktim karena Apa?
-
Divonis 4 Tahun dan denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani Keberatan: Ini Belum Berakhir!
-
Bejat! Pemuda Mabuk di Tasikmalaya Tega Cabuli Nenek 85 Tahun yang Tinggal Sendiri
-
Ribka Tjiptaning PDIP: Soeharto 'Pembunuh Jutaan Rakyat' Tak Pantas Jadi Pahlawan!