Suara.com - Kementerian Transmigrasi meminta agar investasi yang ada di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau ditunda untuk sementara.
Keputusan itu adalah buntut dari protes yang dilayangkan warga Rempang karena pembuatan Program Pembangunan daerah Transmigrasi di daerah tersebut.
Kementerian Transmigrasi sejatinya merencanakan pembangunan program tersebut di Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Batam.
Namun, warga Rempang melaporkan adanya pemaksaan relokasi warga dan perlakuan kasar yang diterima dalam proses transmigrasi.
Hal itu membuat Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanegara untuk mengusulkan penundaan semua bentuk investasi di Rempang sampai tensi di masyarakat menurun.
Dia juga sudah memberi tahu usulannya itu kepada Pemerintah Kota Batam.
“Kami juga sampaikan ke Pemerintah Kota Batam bahwa alangkah baiknya investasi yang ada di Rempang itu ditunda sementara waktu sampai dengan tensinya itu menurun,” ujar Iftitah saat ditemui di Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Selasa (29/7/2025).
“Sampai masyarakat mengerti bahwa masyarakat mendapatkan manfaat dari investasi itu,” imbuh dia.
Kendati meminta untuk menunda investasi, dia menjelaskan bukannya menolak bentuk investasi di Pulau Rempang.
Baca Juga: Gibran Pantau Karhutla Riau, Terima Laporan Modus 'Tipu-tipu' 51 Tersangka Pembakar Hutan
Dia juga tetap akan menjalankan proses investasi yang sudah dicanangkannya di Pulau Galang.
“Tetapi bukan berarti tidak boleh ada investasi. Kita kerjakan di pulau Galangnya, kita kembangkan investasinya bahkan lebih cepat dari Rempang,” papar dia.
Iftitah menjelaskan jika pihaknya sejatinya ingin memberikan solusi bagi konflik yang terjadi di Pulau Rempang. Namun, program yang dibawanya ke sana memang berbarengan dengan konflik yang sedang berlangsung seperti konflik Proyek Strategis Nasional (PSN) di sana.
Hal itu juga yang dijelaskannya kepada Komnas HAM ketika dipanggil untuk menanggapi soal konflik tersebut.
Selain itu, Iftitah juga mengaku sudah bertemu dengan Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) guna membahas hal tersebut.
Dia mengusulkan agar masyarakat di Rempang yang sudah sejak lama menetap di sana, agar diberikan kesempatan untuk mengajukan kepemilikan tanah bersama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji: Uang yang Dikembalikan Sitaan atau Sukarela?
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
Terkini
-
Sebut Ada Intervensi Sejak Dualisme Kepemimpinan P3, Syaifullah Tamliha : PPP Dibinasakan oleh Jokow
-
KPK Beberkan Peran Rudy Tanoesoedibjo di Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Justru Bersikap Begini!
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi