Suara.com - Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suyanegara menanggapi adanya penolakan program transmigrasi yang ada di Kalimantan Barat.
Penolakan itu sebelumnya dilakukan oleh Aliansi Kalimantan Barat Menggugat (AKBM) yang turun ke jalan di Pontianak pada Senin (21/7/2025) lalu.
Penolakan itu lantaran ada empat lokasi di Kalbar yang termasuk dalam Kawasan transmigrasi prioritas dalam Sistem Informasi Peta Terpadu Kawasan Transmigrasi (Sipukat).
Menanggapi penolakan tersebut, Iftitah meminta masyarakat tidak perlu khawatir terkait hal tersebut.
Dia menjamin jika program transmigrasi tidak akan dilakukan jika tidak ada permintaan dari pemerintah daerah setempat.
Sehingga dalam kasus di Kalbar, Pemprov Kalbar yang berhak meminta atau tidak meminta adanya transmigrasi.
“Seperti yang tadi saya sampaikan bahwa tidak perlu khawatir kepada seluruh masyarakat akan adanya pendatang. Jika tidak diminta oleh pemerintah daerah setempat, tidak mungkin ada pendatang,” ujar Iftitah saat ditemui dalam Rapat Kerja Kementerian Transmigrasi di Kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Senin (28/7/2025).
Selain itu, Iftitah juga melakukan klarifikasi jika saat ini pihaknya masih melakukan penataan dan pemindahan data situs web dari Kementerian Desa menuju Kementerian Transmigrasi.
Hal tersebut lantaran Transmigrasi masih tergabung dalam Kementerian Desa dan Pemberdayaan Daerah Tertinggal pada kabinet sebelumnya.
Baca Juga: Wamen Rangkap Komisaris, Mentrans Sebut 'Tiru Singapura': Agar Tak Ada Alasan Cari Sesuap Nasi Haram
Pemindahan yang belum sepenuhnya rampung itu menyebabkan masyarakat sebelumnya masih bisa memasukkan tujuan daerah yang saat ini tidak menerima transmigran.
“Saya paham bahwa ada beberapa memang masyarakat ribuan bahkan yang mendaftar di situs ini yang sedang kami tata kembali, waktu itu masih di situs Kemendesa,” tuturnya.
“Ini sedang kami pindahkan servernya yang dari Kemendesa ke Kemen Transmigrasi makanya kami tutup untuk sementara waktu, kami sedang tata,” papar purnawirawan TNI AD itu.
Dia menjamin hal tersebut karena terdapat perubahan pada tata cara pengiriman penduduk ke daerah tertentu.
Dia memaparkan jika pemerintah menerapkan metode Kerja Sama Antar Daerah (KSAD) yang mengharuskan adanya permohonan dari suatu daerah terhadap transmigran.
Bahkan permohonan tersebut juga bisa spesifik jika diminta transmigran dari daerah tertentu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026