Suara.com - Jangan kaget jika rekening bank Anda yang lama tidak terpakai tiba-tiba tidak bisa diakses. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) turun tangan terkait kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif (rekening dormant) yang digagas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
BPKN bahkan mendesak agar aturan kontroversial yang berpotensi merugikan jutaan nasabah ini ditangguhkan atau dicabut seluruhnya.
“Kami meminta kebijakan ini ditangguhkan, atau bahkan dicabut, sampai ada mekanisme yang jelas, transparan, dan tidak merugikan konsumen,” kata Ketua BPKN Mufti Mubarok dalam keterangannya di Jakarta, dilansir Antara, Kamis (31/7/2025).
Menurut BPKN, kebijakan pemblokiran sepihak atas dasar rekening tidak aktif selama tiga bulan adalah bentuk pelanggaran serius terhadap hak konsumen. Hal ini terutama karena dilakukan tanpa pemberitahuan atau notifikasi resmi terlebih dahulu kepada pemilik rekening.
“Tidak adanya notifikasi atau pemberitahuan resmi kepada nasabah sebelum pemblokiran dilakukan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak konsumen atas informasi dan kepastian layanan,” ujar Mufti.
BPKN menegaskan bahwa tidak semua rekening yang "tidur" adalah rekening mencurigakan atau terkait tindak kejahatan. Banyak masyarakat sengaja menyimpan dana di rekening tertentu untuk tujuan jangka panjang atau sebagai simpanan darurat yang memang jarang disentuh.
“Konsumen memiliki hak untuk diberitahu secara resmi dan diberi waktu yang cukup untuk mengaktifkan kembali rekening mereka. Tidak semua rekening yang tidak aktif adalah rekening mencurigakan. Banyak masyarakat yang menyimpan dana untuk kebutuhan jangka panjang atau tabungan darurat,” kata Mufti.
Lembaga ini menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan UU Perbankan yang mewajibkan bank menjaga kerahasiaan data dan melayani nasabah secara adil.
Sebagai bentuk keseriusan, BPKN akan melayangkan nota keberatan resmi dan meminta pertemuan dengan PPATK, OJK, dan BI untuk membahas dampak kebijakan ini secara menyeluruh.
Baca Juga: Apakah Rekening Diblokir PPATK Bisa Dibuka Kembali? Ini Tips agar Tak Ikut Jadi Sasaran
Berita Terkait
-
Apakah Rekening Diblokir PPATK Bisa Dibuka Kembali? Ini Tips agar Tak Ikut Jadi Sasaran
-
Duit Halal Bukan Hasil Korupsi Kena Sandera PPATK, Wanita Ini Jerit Rekening Pribadi Kena Blokir
-
4 Fakta Viral Video Pegawai Bank Dibentak Nasabah, Buntut Rekening Nganggur Diblokir PPATK
-
Apa Itu Rekening Dormant yang Terancam Diblokir PPATK, Ini Kriterianya!
-
Heboh Rekening 'Tidur' Diblokir, Ahli Sebut PPATK Jalankan Operasi Intelijen Keuangan
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
-
Bongkar Modus Mi Instan Isi 5,2 Kg Ganja! Bareskrim Tangkap Pengedar Sugiono di Malang
-
Kata-kata Donald Trump soal Dana Rekontruksi Iran Pasca Perang Rp4.900 Triliun dari AS
-
Bobby Nasution Larang Keras ASN dan Pegawai BUMD di Sumut Pakai Vape
-
Jokowi Resmi Berjaket PSI? Pengamat Sebut Bisa Jadi Ancaman Elektoral bagi PDIP
-
Bukan Sedotan, Penelitian Global Temukan Kemasan Makanan Jadi Penyumbang Utama Sampah Plastik Laut
-
Wapres AS Bocorkan Isi Perjanjian Damai, Iran Bakal Cuan Banyak
-
Mendagri dan Menteri PKP Bakal Revisi Definisi MBR Serta Menghapus Hambatan Domisili
-
Konsentrasi Karbon Dioksida di Atmosfer embali Cetak Rekor: Apa Artinya bagi Indonesia?
-
Kasus Suap Impor Bea Cukai Masuk Tahap Penuntutan, Tiga Pejabat Segera Disidang