Suara.com - Jangan kaget jika rekening bank Anda yang lama tidak terpakai tiba-tiba tidak bisa diakses. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) turun tangan terkait kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif (rekening dormant) yang digagas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
BPKN bahkan mendesak agar aturan kontroversial yang berpotensi merugikan jutaan nasabah ini ditangguhkan atau dicabut seluruhnya.
“Kami meminta kebijakan ini ditangguhkan, atau bahkan dicabut, sampai ada mekanisme yang jelas, transparan, dan tidak merugikan konsumen,” kata Ketua BPKN Mufti Mubarok dalam keterangannya di Jakarta, dilansir Antara, Kamis (31/7/2025).
Menurut BPKN, kebijakan pemblokiran sepihak atas dasar rekening tidak aktif selama tiga bulan adalah bentuk pelanggaran serius terhadap hak konsumen. Hal ini terutama karena dilakukan tanpa pemberitahuan atau notifikasi resmi terlebih dahulu kepada pemilik rekening.
“Tidak adanya notifikasi atau pemberitahuan resmi kepada nasabah sebelum pemblokiran dilakukan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak konsumen atas informasi dan kepastian layanan,” ujar Mufti.
BPKN menegaskan bahwa tidak semua rekening yang "tidur" adalah rekening mencurigakan atau terkait tindak kejahatan. Banyak masyarakat sengaja menyimpan dana di rekening tertentu untuk tujuan jangka panjang atau sebagai simpanan darurat yang memang jarang disentuh.
“Konsumen memiliki hak untuk diberitahu secara resmi dan diberi waktu yang cukup untuk mengaktifkan kembali rekening mereka. Tidak semua rekening yang tidak aktif adalah rekening mencurigakan. Banyak masyarakat yang menyimpan dana untuk kebutuhan jangka panjang atau tabungan darurat,” kata Mufti.
Lembaga ini menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan UU Perbankan yang mewajibkan bank menjaga kerahasiaan data dan melayani nasabah secara adil.
Sebagai bentuk keseriusan, BPKN akan melayangkan nota keberatan resmi dan meminta pertemuan dengan PPATK, OJK, dan BI untuk membahas dampak kebijakan ini secara menyeluruh.
Baca Juga: Apakah Rekening Diblokir PPATK Bisa Dibuka Kembali? Ini Tips agar Tak Ikut Jadi Sasaran
Berita Terkait
-
Apakah Rekening Diblokir PPATK Bisa Dibuka Kembali? Ini Tips agar Tak Ikut Jadi Sasaran
-
Duit Halal Bukan Hasil Korupsi Kena Sandera PPATK, Wanita Ini Jerit Rekening Pribadi Kena Blokir
-
4 Fakta Viral Video Pegawai Bank Dibentak Nasabah, Buntut Rekening Nganggur Diblokir PPATK
-
Apa Itu Rekening Dormant yang Terancam Diblokir PPATK, Ini Kriterianya!
-
Heboh Rekening 'Tidur' Diblokir, Ahli Sebut PPATK Jalankan Operasi Intelijen Keuangan
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Truk Kontainer Mogok di Tanjung Duren, Sejumlah Rute Transjakarta Pagi Ini Terlambat
-
Polda Metro Jaya Tutup UKW 2025, 77 Wartawan Dinyatakan Kompeten
-
Begini Respons Mendagri Soal Aksi Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih
-
Kepala Daerah Papua Diminta Jaga Raja Ampat, Prabowo: Jangan Sampai Dirusak Wisatawan!
-
Presiden Prabowo Sudah Teken PP, Begini Formula Kenaikan Upah 2026 yang Akan Berlaku
-
Tolak Politik Upah Murah, Puluhan Ribu Buruh Siap Kepung Istana pada 19 Desember
-
KPK Periksa Gus Yaqut soal Aliran Dana PIHK Hingga Kerugian Negara
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak