Suara.com - Praktik 'gaji dobel' yang dinikmati puluhan wakil menteri (wamen) dengan merangkap jabatan sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kini berada di ujung tanduk. Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan gugatan uji materi yang berpotensi mengakhiri praktik yang dinilai sarat akan konflik kepentingan tersebut.
Dalam sidang perdana yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (31/7/2025), para pemohon yang merupakan aktivis hukum, A. Fahrur Rozi dan Ilhan Fariduz Zaman, membeberkan keresahan mereka. Di hadapan majelis hakim, mereka mengungkap ada sedikitnya 30 wamen yang saat ini merangkap jabatan sebagai komisaris.
“Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara itu tidak menyebutkan adanya frasa wakil menteri secara eksplisit, sedangkan Pasal 27B dan Pasal 56B [Undang-Undang BUMN] itu tidak memberikan kualifikasi yang rigid jabatan apa saja yang menjadi objek larangan rangkap jabatan,” kata Fahrur Rozi sebagaimana dilansir Antara.
Para pemohon menyoroti adanya kekosongan hukum dalam Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara. Pasal tersebut dengan tegas menyatakan: “Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.”
Menurut pemohon, karena pasal itu hanya menyebut "menteri" dan tidak "wakil menteri", para wamen bisa leluasa lolos dari larangan tersebut. Mereka meminta MK untuk menafsirkan ulang pasal itu dengan menambahkan frasa "wakil menteri" secara eksplisit.
Tidak hanya itu, gugatan juga menyasar aturan dalam UU BUMN. Mereka menilai aturan larangan rangkap jabatan untuk dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN terlalu longgar dibandingkan aturan untuk dewan direksi.
Perbedaan mendasar yang paling disorot adalah dewan komisaris dan pengawas tidak dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik, anggota legislatif, hingga kepala daerah. Hal ini berbeda dengan direksi yang dilarang keras memegang jabatan-jabatan tersebut. Para pemohon meminta MK untuk menyamakan standar larangan ini agar lebih adil dan mencegah benturan kepentingan.
Menanggapi gugatan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyarankan para pemohon untuk lebih mempertajam argumen mereka, terutama terkait pertentangan antara pasal yang diuji dengan konstitusi.
“Di mana letaknya kalau saudara mengatakan ini tidak ada jaminan, misalnya, kepastian hukum atau apa, terserah, saudara harus bangun sendiri. Kalau perlu Anda buat komparasi dengan negara lain yang sistemnya presidensial juga,” ucap Enny.
Baca Juga: Cerita Mahfud Soal 'Operasi Busuk' di Balik Revisi UU MK, Hakim Bisa Langsung Dipecat
Namun, Enny juga memberi catatan bahwa UU BUMN sendiri saat ini sedang dalam proses uji formil di MK, yang bisa memengaruhi jalannya persidangan ini.
“Undang-Undang BUMN itu sedang dalam proses uji formil, saya tidak memberikan banyak hal di situ, menunggu sampai selesai uji formilnya itu,” ucap Enny.
Berita Terkait
-
Lolos di Pengadilan, Hasto Gugat 'Pasal Sakti' yang Pernah Jerat Koruptor E-KTP
-
CEK FAKTA: Wamen Giring Larang Anies Berpolitik Lagi
-
CEK FAKTA: Giring Minta Anies Baswedan Berhenti dari Politik karena Bikin Gaduh, Benarkah?
-
Cerita Mahfud Soal 'Operasi Busuk' di Balik Revisi UU MK, Hakim Bisa Langsung Dipecat
-
Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana