Suara.com - Praktik 'gaji dobel' yang dinikmati puluhan wakil menteri (wamen) dengan merangkap jabatan sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kini berada di ujung tanduk. Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan gugatan uji materi yang berpotensi mengakhiri praktik yang dinilai sarat akan konflik kepentingan tersebut.
Dalam sidang perdana yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (31/7/2025), para pemohon yang merupakan aktivis hukum, A. Fahrur Rozi dan Ilhan Fariduz Zaman, membeberkan keresahan mereka. Di hadapan majelis hakim, mereka mengungkap ada sedikitnya 30 wamen yang saat ini merangkap jabatan sebagai komisaris.
“Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara itu tidak menyebutkan adanya frasa wakil menteri secara eksplisit, sedangkan Pasal 27B dan Pasal 56B [Undang-Undang BUMN] itu tidak memberikan kualifikasi yang rigid jabatan apa saja yang menjadi objek larangan rangkap jabatan,” kata Fahrur Rozi sebagaimana dilansir Antara.
Para pemohon menyoroti adanya kekosongan hukum dalam Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara. Pasal tersebut dengan tegas menyatakan: “Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.”
Menurut pemohon, karena pasal itu hanya menyebut "menteri" dan tidak "wakil menteri", para wamen bisa leluasa lolos dari larangan tersebut. Mereka meminta MK untuk menafsirkan ulang pasal itu dengan menambahkan frasa "wakil menteri" secara eksplisit.
Tidak hanya itu, gugatan juga menyasar aturan dalam UU BUMN. Mereka menilai aturan larangan rangkap jabatan untuk dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN terlalu longgar dibandingkan aturan untuk dewan direksi.
Perbedaan mendasar yang paling disorot adalah dewan komisaris dan pengawas tidak dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik, anggota legislatif, hingga kepala daerah. Hal ini berbeda dengan direksi yang dilarang keras memegang jabatan-jabatan tersebut. Para pemohon meminta MK untuk menyamakan standar larangan ini agar lebih adil dan mencegah benturan kepentingan.
Menanggapi gugatan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyarankan para pemohon untuk lebih mempertajam argumen mereka, terutama terkait pertentangan antara pasal yang diuji dengan konstitusi.
“Di mana letaknya kalau saudara mengatakan ini tidak ada jaminan, misalnya, kepastian hukum atau apa, terserah, saudara harus bangun sendiri. Kalau perlu Anda buat komparasi dengan negara lain yang sistemnya presidensial juga,” ucap Enny.
Baca Juga: Cerita Mahfud Soal 'Operasi Busuk' di Balik Revisi UU MK, Hakim Bisa Langsung Dipecat
Namun, Enny juga memberi catatan bahwa UU BUMN sendiri saat ini sedang dalam proses uji formil di MK, yang bisa memengaruhi jalannya persidangan ini.
“Undang-Undang BUMN itu sedang dalam proses uji formil, saya tidak memberikan banyak hal di situ, menunggu sampai selesai uji formilnya itu,” ucap Enny.
Berita Terkait
-
Lolos di Pengadilan, Hasto Gugat 'Pasal Sakti' yang Pernah Jerat Koruptor E-KTP
-
CEK FAKTA: Wamen Giring Larang Anies Berpolitik Lagi
-
CEK FAKTA: Giring Minta Anies Baswedan Berhenti dari Politik karena Bikin Gaduh, Benarkah?
-
Cerita Mahfud Soal 'Operasi Busuk' di Balik Revisi UU MK, Hakim Bisa Langsung Dipecat
-
Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!
-
Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU
-
Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!
-
Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!
-
Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub
-
Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik
-
Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!
-
Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024
-
Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai