Suara.com - Praktik 'gaji dobel' yang dinikmati puluhan wakil menteri (wamen) dengan merangkap jabatan sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kini berada di ujung tanduk. Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan gugatan uji materi yang berpotensi mengakhiri praktik yang dinilai sarat akan konflik kepentingan tersebut.
Dalam sidang perdana yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (31/7/2025), para pemohon yang merupakan aktivis hukum, A. Fahrur Rozi dan Ilhan Fariduz Zaman, membeberkan keresahan mereka. Di hadapan majelis hakim, mereka mengungkap ada sedikitnya 30 wamen yang saat ini merangkap jabatan sebagai komisaris.
“Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara itu tidak menyebutkan adanya frasa wakil menteri secara eksplisit, sedangkan Pasal 27B dan Pasal 56B [Undang-Undang BUMN] itu tidak memberikan kualifikasi yang rigid jabatan apa saja yang menjadi objek larangan rangkap jabatan,” kata Fahrur Rozi sebagaimana dilansir Antara.
Para pemohon menyoroti adanya kekosongan hukum dalam Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara. Pasal tersebut dengan tegas menyatakan: “Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.”
Menurut pemohon, karena pasal itu hanya menyebut "menteri" dan tidak "wakil menteri", para wamen bisa leluasa lolos dari larangan tersebut. Mereka meminta MK untuk menafsirkan ulang pasal itu dengan menambahkan frasa "wakil menteri" secara eksplisit.
Tidak hanya itu, gugatan juga menyasar aturan dalam UU BUMN. Mereka menilai aturan larangan rangkap jabatan untuk dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN terlalu longgar dibandingkan aturan untuk dewan direksi.
Perbedaan mendasar yang paling disorot adalah dewan komisaris dan pengawas tidak dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik, anggota legislatif, hingga kepala daerah. Hal ini berbeda dengan direksi yang dilarang keras memegang jabatan-jabatan tersebut. Para pemohon meminta MK untuk menyamakan standar larangan ini agar lebih adil dan mencegah benturan kepentingan.
Menanggapi gugatan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyarankan para pemohon untuk lebih mempertajam argumen mereka, terutama terkait pertentangan antara pasal yang diuji dengan konstitusi.
“Di mana letaknya kalau saudara mengatakan ini tidak ada jaminan, misalnya, kepastian hukum atau apa, terserah, saudara harus bangun sendiri. Kalau perlu Anda buat komparasi dengan negara lain yang sistemnya presidensial juga,” ucap Enny.
Baca Juga: Cerita Mahfud Soal 'Operasi Busuk' di Balik Revisi UU MK, Hakim Bisa Langsung Dipecat
Namun, Enny juga memberi catatan bahwa UU BUMN sendiri saat ini sedang dalam proses uji formil di MK, yang bisa memengaruhi jalannya persidangan ini.
“Undang-Undang BUMN itu sedang dalam proses uji formil, saya tidak memberikan banyak hal di situ, menunggu sampai selesai uji formilnya itu,” ucap Enny.
Berita Terkait
-
Lolos di Pengadilan, Hasto Gugat 'Pasal Sakti' yang Pernah Jerat Koruptor E-KTP
-
CEK FAKTA: Wamen Giring Larang Anies Berpolitik Lagi
-
CEK FAKTA: Giring Minta Anies Baswedan Berhenti dari Politik karena Bikin Gaduh, Benarkah?
-
Cerita Mahfud Soal 'Operasi Busuk' di Balik Revisi UU MK, Hakim Bisa Langsung Dipecat
-
Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Prabowo: Setiap Kali Mau Berantas Korupsi, Kelompok 'Garong' Serang Balik Pakai Kerusuhan
-
Di Istiqlal, MUI Ingatkan Perusak Lingkungan Adalah Kejahatan Besar di Mata Al-Qur'an
-
Pakai Baju Koko Putih, Prabowo Hadiri Acara Munajat Bangsa-Pengukuhan Pengurus MUI di Istiqlal
-
Sempat Kabur Saat OTT, Pemilik PT Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK
-
Semarang Jadi Pelopor Meritokrasi di Jateng, 12 Pejabat Dilantik Lewat Sistem Talenta
-
Nyanyian Saksi di Sidang: Sebut Eks Menaker Ida Fauziyah Terima Rp50 Juta, KPK Mulai Pasang Mata
-
Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim