Suara.com - Presiden Prabowo Subianto berikan amnesti untuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.
Adapun amnesti ini ada berdasarkan surat presiden yang ditunjukkan kepada DPR nomor 42/Pers/07/2925 tanggal 30 Juli.
Menurut Juru Bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Chico Hakim keputusan tersebut merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto.
“Seorang presiden dia tidak bisa mengintervensi ketika persidangan sedang berjalan, namun dia bisa mengambil langkah yang diberikan hak-hak, Undang-undang seperti Abolisi dan Amnesti,” ucap Chico Hakim kepada Wartakotalive.com, Jumat (1/8/2025) pagi.
Chico sendiri menyambut baik amnesti ini karena menandai tidak ada kesalahan yang diperbuat Hasto.
Selain itu pemberian amnesti menandakan apa yang selama ini diungkapkan dalam persidangan adalah benar yakni adanya politisasi dari kasus Hasto.
“Kami bersyukur Pak Prabowo, merasa dengan keputusan ini artinya menunjukan bahwa beliau artinya betul-betul memperhatikan situasi dan apa-apa yang terjadi di bidang hukum di negara kita dan mengambil langkah yang dianggap tepat untuk memberikan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti bagi Hasto Kristiyanto. Memang sejak awal kami lihat banyak kejanggalan dalam proses hukum keduanya ya,” ungkap Chico.
Terkait anggapan bahwa Presiden RI Prabowo dinilai seperti pahlawan di kasus ini menurut Chico hal ini tidak benar.
“Enggak lah kita memahami seorang presiden itu kan ada keterbatasan terkait hal-hal yang berkaitan yudisial, jadi memang sesuai tupoksinya saja sebagai seorang presiden dia tidak bisa mengintervensi ketika persidangan sedang berjalan,” jelasnya.
Baca Juga: Hasto Dapat Amnesti, Ini Reaksi KPK
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan pengampunan berupa abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan amnesti kepada 1.116 narapidana termasuk kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Pengampunan Presiden Prabowo itu resmi disetujui DPR.
Seperti diketahui Hasto Kristiyanto di vonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus suap terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, serta denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Suap dilakukan untuk pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024.
Keputusan amnesti itu sendiri berdasarkan surat presiden yang ditunjukkan kepada DPR nomor 42/Pers/07/2925 tanggal 30 Juli.
Prabowo dalam surat itu memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana salah satunya Hasto Kristiyanto.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan lewat rapat konsultasi dengan pemerintah, pihaknya menyetujui abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Tom Lembong serta amnesti ke 1.116 terpidana salah satunya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Permohonan abolisi dan amnesti itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto ke DPR lewat Surat Presiden nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Media Belanda Julid ke Eliano Reijnders yang Gabung Persib: Penghangat Bangku Cadangan, Gagal
-
Sudah di Indonesia, Jebolan Ajax Amsterdam Hilang dari Skuad
-
Harga Emas Antam Tembus Paling Mahal Hari Ini, Jadi Rp 2.115.000 per Gram
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji: Uang yang Dikembalikan Sitaan atau Sukarela?
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
Terkini
-
Rp5.700 Bawa Pulang Kemeja Sutra, KPK Lelang 83 Paket Harta Koruptor, Ada Tanah Rp60 Miliar Juga
-
Papua Tengah Gratiskan Sekolah untuk 24.481 Siswa, Beasiswa Kuliah Juga Disiapkan
-
Ribuan Personel Gabungan Jaga Ketat Demo Ojol di Istana hingga DPR
-
Demo Ojol 179 Pecah Sikap: Mayoritas Driver Tolak Turun ke Jalan, Pilih 'Ngebid' Hindari Politisasi
-
Kilas Balik Hari Palang Merah Indonesia 17 September, Sejarahnya Sejak 1945
-
Pesaing Berat Mahfud MD di Kursi Menko Polkam? Rekam Jejak Mentereng Djamari Chaniago di Militer!
-
Kader PSI Dian Sandi Bela Ustaz Khalid Basalamah di Kasus Kuota Haji: Dia Korban, Bukan Pelaku
-
Tak Hanya Bagi Ojol, Cak Imin Dorong Ada Potong Iuran BPJS-TK Untuk Pelaku UMKM
-
Drama Copot Kepsek Viral, Wali Kota Prabumulih Akhirnya Minta Maaf: Anak Bawa Mobil Itu Hoaks
-
Terpecah! Komunitas URC Jaksel Ogah Ikut Demo Hari Ini: Mereka Bukan Ojol Sejati