"Apalagi kalau kita masuk kepada katakanlah formil materiil dari kasus Thomas Lembong ini. Saya pikir kalau kita lihat dari beberapa ahli, beberapa orang, beberapa masyarakat yang menggunakan logikanya dan kita sayangkan justru tiga hakim itu benar-benar makanya kemarin kan dia dilaporkan itu ke apa namanya komisi judisial. tiga hakim itu nalarnya sangat jauh dari apa yang kita harapkan sebagai seorang hakim yang harus menimbulkan kepastian hukum," ungkapnya.
Saut meyakini, Presiden Prabowo tidak mungkin mengambil keputusan besar ini tanpa mengikuti dan memahami seluk-beluk kasus secara mendalam.
Keputusan abolisi ini menjadi penegasan bahwa unsur-unsur yang dituduhkan, khususnya berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak terpenuhi dalam kasus Tom Lembong.
"Dan saya pikir pasti Pak Prabowo enggak mungkin enggak mengikuti kasus ini. Jadi artinya sudah form di situ. Kita appreciate karena ada suatu proses pengadilan anti korupsi yang sebenarnya benar-benar harus memenuhi unsur-unsur pasal 3 yang dikenakan kepada Thomas Lembong, which is itu tidak ada sama sekali. Jadi sekali lagi kita berharap Prabowo sehat sampai 5 tahun ke depan dan tetaplah form di dalam penindakan," tuturnya.
Berita Terkait
-
Menakar Seberapa Layak Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Dapat Abolisi dan Amnesti
-
Rocky Gerung Bedah Motif Kasus Tom Lembong dan Hasto: Dendam Politik Jokowi Dimentahkan Prabowo?
-
Dapat Abolisi Prabowo : Anies Turun Gunung ke Cipinang Jemput Langsung Pembebasan Tom Lembong
-
Reaksi Ganjar atas Amnesti untuk Hasto, Siap Dukung Penuh Pemerintahan Prabowo?
-
Rocky Gerung Sebut Manuver Prabowo 'Tampar' Jokowi: Dendam Politik Geng Solo Tak Terwujud?
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka