Meskipun mengaku tidak dilibatkan dalam wacana spesifik untuk Tom Lembong dan Hasto, Jokowi pada kesempatan sebelumnya pernah angkat bicara mengenai substansi abolisi dan amnesti itu sendiri.
Menurutnya, keputusan semacam itu merupakan kewenangan penuh yang melekat pada seorang presiden, sebuah hak istimewa yang dijamin oleh konstitusi.
"Itu adalah hak prerogatif, itu adalah hak istimewa presiden yang diberikan oleh undang-undang dasar kita dan kita menghormati," jelas Jokowi.
Landasan hukum mengenai hak prerogatif presiden ini tertuang jelas dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945.
Secara spesifik, mengenai amnesti dan abolisi, Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan secara eksplisit: "Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat."
Artinya, walau menjadi hak prerogatif presiden, langkah tersebut tetap memerlukan mekanisme konsultasi formal dengan lembaga legislatif.
Lebih lanjut, Jokowi meyakini bahwa setiap keputusan besar yang diambil oleh seorang kepala negara, termasuk oleh Prabowo, pastinya telah melalui proses kalkulasi yang matang dari berbagai sudut pandang.
Pertimbangan tersebut tidak hanya berhenti pada aspek hukum semata, tetapi juga mencakup lanskap politik dan dampak sosial yang lebih luas.
"Ya, semuanya yang namanya pemerintah, presiden pasti memiliki pertimbangan-pertimbangan politik, pertimbangan-pertimbangan sisi hukum, pertimbangan-pertimbangan sosial politik. Saya kira semuanya pasti menjadi pertimbangan," jelasnya.
Baca Juga: Emak-Emak Geruduk Rutan Cipinang, Teriakkan Nama Jokowi Jelang Bebasnya Tom Lembong
Tag
Berita Terkait
-
Emak-Emak Geruduk Rutan Cipinang, Teriakkan Nama Jokowi Jelang Bebasnya Tom Lembong
-
Prabowo Beri Abolisi, Tom Lembong Bebas: Kejagung Ngotot Banding, Perang Hukum Dimulai?
-
Abolisi Tom Lembong: Persatuan Bangsa atau 'Operasi Senyap' Lindungi Elite?
-
Prabowo Selamatkan Hasto dan Tom Lembong: Mahfud MD Sebut Era Hukum Jadi Alat Politik Berakhir?
-
Upaya Koreksi Rezim Terdahulu hingga Titipan PDIP, Istana Jawab Spekulasi soal Amnesti Hasto
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular