Meskipun mengaku tidak dilibatkan dalam wacana spesifik untuk Tom Lembong dan Hasto, Jokowi pada kesempatan sebelumnya pernah angkat bicara mengenai substansi abolisi dan amnesti itu sendiri.
Menurutnya, keputusan semacam itu merupakan kewenangan penuh yang melekat pada seorang presiden, sebuah hak istimewa yang dijamin oleh konstitusi.
"Itu adalah hak prerogatif, itu adalah hak istimewa presiden yang diberikan oleh undang-undang dasar kita dan kita menghormati," jelas Jokowi.
Landasan hukum mengenai hak prerogatif presiden ini tertuang jelas dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945.
Secara spesifik, mengenai amnesti dan abolisi, Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan secara eksplisit: "Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat."
Artinya, walau menjadi hak prerogatif presiden, langkah tersebut tetap memerlukan mekanisme konsultasi formal dengan lembaga legislatif.
Lebih lanjut, Jokowi meyakini bahwa setiap keputusan besar yang diambil oleh seorang kepala negara, termasuk oleh Prabowo, pastinya telah melalui proses kalkulasi yang matang dari berbagai sudut pandang.
Pertimbangan tersebut tidak hanya berhenti pada aspek hukum semata, tetapi juga mencakup lanskap politik dan dampak sosial yang lebih luas.
"Ya, semuanya yang namanya pemerintah, presiden pasti memiliki pertimbangan-pertimbangan politik, pertimbangan-pertimbangan sisi hukum, pertimbangan-pertimbangan sosial politik. Saya kira semuanya pasti menjadi pertimbangan," jelasnya.
Baca Juga: Emak-Emak Geruduk Rutan Cipinang, Teriakkan Nama Jokowi Jelang Bebasnya Tom Lembong
Tag
Berita Terkait
-
Emak-Emak Geruduk Rutan Cipinang, Teriakkan Nama Jokowi Jelang Bebasnya Tom Lembong
-
Prabowo Beri Abolisi, Tom Lembong Bebas: Kejagung Ngotot Banding, Perang Hukum Dimulai?
-
Abolisi Tom Lembong: Persatuan Bangsa atau 'Operasi Senyap' Lindungi Elite?
-
Prabowo Selamatkan Hasto dan Tom Lembong: Mahfud MD Sebut Era Hukum Jadi Alat Politik Berakhir?
-
Upaya Koreksi Rezim Terdahulu hingga Titipan PDIP, Istana Jawab Spekulasi soal Amnesti Hasto
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka
-
Mendagri Sambut Kunjungan CIO Danantara, Bahas Pendidikan dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
-
Nasib 7 Pekerja Freeport Tertimbun Longsor: Titik Terang Belum Juga Muncul, Komunikasi Terputus!
-
Kronologi Sadis Penculikan Kacab Bank BUMN: Kopda FH Sempat Ancam Lepas Korban Gegara Hal Ini!