Menurutnya, dalam setiap kasus korupsi, tidak hanya pelaku utama yang harus bertanggung jawab. Pihak-pihak lain yang mengetahui dan terlibat dalam proses teknis, yang memungkinkan korupsi terjadi, seharusnya juga ikut dimintai pertanggungjawaban. Ini adalah soal membangun ekosistem yang bersih dari atas hingga bawah.
4. Terapkan Aturan 'Illicit Enrichment' atau Kekayaan Tidak Wajar
Salah satu kelemahan terbesar dalam sistem hukum Indonesia saat ini adalah belum adanya regulasi tentang illicit enrichment atau penambahan kekayaan secara tidak wajar.
Padahal, instrumen ini sangat efektif untuk menjerat pejabat yang hartanya membengkak secara tak masuk akal.
Dengan aturan ini, beban pembuktian ada pada pejabat tersebut untuk menjelaskan asal-usul kekayaannya. Jika tidak bisa membuktikan, maka harta tersebut bisa dianggap ilegal dan dirampas negara.
Kasus fenomenal dana Rp 349 triliun yang pernah diungkap PPATK menjadi contoh nyata betapa pentingnya aturan ini untuk membongkar kekayaan haram.
5. Batasi Transaksi Tunai dan Perketat Uji Kelayakan Pejabat
Untuk mencegah korupsi dari akarnya, Yusuf menyarankan beberapa langkah strategis yang konkret dan bisa segera diterapkan, antara lain:
Regulasi Pembatasan Uang Kartal: Mengurangi peredaran uang tunai dalam jumlah besar akan mempersulit transaksi suap dan pencucian uang yang kerap dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Baca Juga: PPATK Blokir Rekening Warga Tanpa Proses Hukum, Bukti Melampaui Kewenangan?
Optimalisasi Peran Pajak: Setiap dana atau aset yang tidak bisa dibuktikan asal-usulnya harus dikenai sanksi pajak yang berat sebagai alternatif penindakan.
Fit and Proper Test yang Benar: Proses seleksi pejabat, terutama untuk posisi strategis, harus dilakukan dengan benar-benar menguji integritas dan kompetensi, bukan sekadar formalitas. Ini memastikan hanya individu yang bersih yang menduduki jabatan penting.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Bahlil di Musda Golkar Sumsel: Migas dan Batu Bara Jangan Terus Ditentukan dari Jakarta
-
Remaja 14 Tahun Jadi Aktor Pembunuhan Berencana, Jasad Korban Dibakar
-
Melihat Dunia Lagi Setelah Kornea Rusak, Ini Revolusi Teknologi Transplantasi Mata Modern
-
Dulu Hidup di Sepanjang Sungai Musi, Kini Tembang Batanghari Sembilan Terancam Hilang
-
Menko Djamari Bela Program Pemerintah, Sebut Ada Banyak Akun 'Potong Video' di Medsos
-
Mengenal Desa Kemiren: Menjaga Budaya Osing Bersama Desa Sejahtera Astra
-
Manfaat Rutin Baca Al Fatihah dan Puasa Weton Anak Menurut Ulama Gus Iqdam
-
Perkuat Ekosistem Keuangan Pertanian di Minahasa Selatan, BRI Komitmen Beri Dukungan
-
Tiga Ledakan Terdengar Beruntun, Ruko Penjual Pakan dan Pertamini Terbakar di Palembang
-
Rumah Mewahnya Digeledah Kejagung, Kubu Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Buka Suara