Keberanian Melawan Berbuah Sanksi Tegas
Tidak terima harga dirinya diinjak-injak, ST membuktikan bahwa ia bukan korban yang lemah. Ia segera membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melapor ke Polres Mamuju Tengah pada Rabu, 30 Juli 2025.
Pihak kepolisian pun bergerak cepat. Polisi memastikan kasus ini ditangani serius.
Bripda S kini mendekam di sel tahanan internal sambil menunggu proses pemeriksaan etik dari Propam namun, sanksi ini tampaknya baru permulaan dari akhir kariernya yang kelam.
Propam Polres Mamuju Tengah memastikan sinyal keras bahwa institusi Polri tidak akan menoleransi perbuatan biadab seperti ini. Ancaman terberat sudah di depan mata.
Jangan Biarkan Korban Berjuang Sendirian!
Perjuangan ST mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Aliansi Sasak Lombok Indonesia (ASLI) Sulbar, komunitas asal korban, bersumpah akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
Tak hanya itu, korban juga didampingi oleh tim dari Dinas Sosial dan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (P3AP2KB) Mateng.
Pelecehan bisa terjadi di mana saja, oleh siapa saja, bahkan oleh mereka yang berseragam. Ini bukan lagi sekadar berita kriminal, tapi cerminan darurat moral yang harus kita hadapi bersama.
Baca Juga: Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SMK Waskito Bebas Berkeliaran, Keluarga: Kami Hanya Ingin Keadilan
Kini, nasib Bripda S berada di ujung tanduk. Apakah sanksi pemecatan cukup untuk menebus trauma yang dialami korban?
Bagikan pendapatmu di kolom komentar!
Mari kita suarakan keadilan untuk ST dan semua korban kekerasan seksual di luar sana.
Jangan diam, jangan biarkan predator menang!
Tag
Berita Terkait
-
Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SMK Waskito Bebas Berkeliaran, Keluarga: Kami Hanya Ingin Keadilan
-
Viral Oknum Anggota Polres Metro Jaktim Bekingi Toko Obat Ilegal, Sebulan Dapat Setoran Rp100 Ribu
-
Karyawati di Palmerah Ngaku Dilecehkan Petugas Dishub saat Patroli: Nih Orang Brengsek, Gue Viralin!
-
Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, Unsoed Pastikan Lindungi Pelapor
-
Guru Besar Diduga Lecehkan Mahasiswi: Unsoed Lapor dan Konsultasi ke Setjen Kemendiktisaintek
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku, DPR: Ini Alarm Keras, Negara Harus Hadir
-
Sebut Cuma Kebetulan Lagi Makan Soto, Kodam Diponegoro Bantah Kirim Intel Pantau Anies
-
Airlangga Girang, Modal Asing Mulai 'Mudik' ke Saham RI
-
'Mama Jangan Menangis' Surat Terakhir Siswa SD di NTT Sebelum Akhiri Hidup karena Tak Bisa Beli Buku
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
Terkini
-
Akademisi Beri Peringatan Keras: Indonesia Belum Siap E-Voting, Ancaman Kejahatan Siber Mengintai!
-
Epstein Files Singgung Bill Gates dan 'Proyek Pandemi' Sebelum Wabah COVID-19
-
Menlu Ikut Hadir di Pertemuan Prabowo dan Ormas Islam, Beri Penjelasan RI Gabung BoP
-
Di RDPU Komisi II DPR, Akademisi UI Usul Bawaslu Dibubarkan dan Cabut Wewenang Sengketa MK
-
Pakar Hukum Pidana Nilai Kotak Pandora Kasus-kasus Korupsi Bakal Terbuka Jika Riza Chalid Tertangkap
-
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku, DPR: Ini Alarm Keras, Negara Harus Hadir
-
Sebut Cuma Kebetulan Lagi Makan Soto, Kodam Diponegoro Bantah Kirim Intel Pantau Anies
-
KPK Siap Hadapi Praperadilan Ulang Paulus Tannos, Buronan e-KTP yang Nekat Ganti Identitas
-
Indonesia Jadi Penjual Rokok Terbanyak ASEAN, Dokter Paru Ingatkan Dampak Serius Bagi Kesehatan
-
Polda Metro Jaya Klarifikasi Pandji Pragiwaksono Terkait Kasus Mens Rea Jumat Ini