Suara.com - Di tengah kebingungan publik mengenai isu pemblokiran rekening bank yang tidak aktif, presenter senior Helmy Yahya melontarkan sentilan menohok yang dinilai mewakili suara masyarakat.
Sentilan tersebut diungkapkannya saat memandu perbincangan dengan mantan Kepala PPATK, Muhammad Yusuf, di kanal YouTube miliknya, Helmy Yahya Bicara.
Helmy menyoroti bagaimana isu ini telah menjadi bahan kelakar satir di tengah-tengah masyarakat yang merasa ada ketidakadilan prioritas dari pemerintah.
Ia kemudian mengutip sebuah lelucon yang kini viral di kalangan publik.
"Ini menjadi apa ya, seloroh juga di masyarakat. Dia bilang gini ya, 'Tanah nganggur diambil, rekening nganggur diambil, kitanya nganggur tidak diurusin'," ungkap Helmy Yahya, dikutip Minggu, 3 Agustus 2025.
Pernyataan ini secara tajam membandingkan keseriusan pemerintah dalam mengurus aset "nganggur" seperti tanah dan rekening, dengan perhatian terhadap warga yang menganggur atau tidak memiliki pekerjaan.
Sebagai seorang yang berpengalaman di dunia media dan pernah menjabat sebagai pejabat publik, Helmy Yahya tampak peka terhadap keresahan yang timbul akibat narasi pemblokiran rekening ini.
Sejak awal, Helmy membuka diskusi dengan tawa ringan, seolah menunjukkan betapa masif dan membingungkannya isu ini bagi orang awam.
Ia pun langsung menanyakan dasar hukum dari kebijakan tersebut kepada ahlinya, Muhammad Yusuf, yang merupakan mantan orang nomor satu di PPATK.
Baca Juga: Rekening 'Tidur' Dibangunkan Paksa PPATK Bikin Rakyat Resah
"Apalagi isu sekarang masalah rekening tidak aktif diblokir," kata Helmy sambil tertawa, sebelum mengajukan pertanyaan inti, "Apa sih dasarnya bahwa rekening tidak aktif itu diblokir sekarang?"
Meskipun Muhammad Yusuf kemudian meluruskan bahwa PPATK tidak memiliki wewenang memblokir melainkan hanya menghentikan sementara, sentilan yang disuarakan oleh Helmy Yahya sudah terlanjur menangkap esensi dari kegelisahan publik.
Pernyataan tersebut menjadi kritik sosial yang relevan, di mana masyarakat merasa urusan "aset tidur" lebih diprioritaskan ketimbang nasib "warga tidur" atau pengangguran.
Tag
Berita Terkait
-
Ini Penjelasan Para Pakar, Sebut PPATK Lampui Kewenangan Memblokir Rekening Nganggur
-
OJK Akhirnya Mengalah soal Pemblokiran Rekening Pasif
-
Partai Gerindra Bela PPATK Soal Blokir Rekening: Itu untuk Cegah Judi Online dan Korupsi
-
Geger Rekening Nganggur Disita Negara, Mantan Bos PPATK Bongkar Fakta: Itu Bukan Wewenang Kami!
-
Pemblokiran Rekening Dormant, Respons Publik dan Kebijakan yang Tergesa?
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu