Suara.com - Suasana haru menyelimuti Rumah Tahanan atau Rutan Kelas IIB Serang (Rutan Serang) pada Sabtu 2 Agustus 2025. Bagi sebagian besar warga binaan, hari itu mungkin berjalan seperti biasa.
Namun, tidak bagi Rizki, seorang narapidana kasus narkotika atau Napi Narkotika yang tak pernah menyangka akan mendapatkan kesempatan kedua dalam hidupnya yakni mendapat Amnesti dari Presiden RI, Prabowo Subianto.
Namanya masuk dalam daftar ribuan narapidana yang menerima 'tiket emas' berupa amnesti langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan pengampunan massal ini menjadi titik balik bagi Rizki, yang kini bisa kembali menghirup udara bebas dan menata kembali masa depannya yang sempat meredup.
Rizki, yang tercatat sebagai seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi Banten, menjadi satu-satunya warga binaan di Rutan Serang yang beruntung mendapatkan amnesti tersebut.
Ia resmi dibebaskan setelah menjalani sebagian dari vonis 3 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepadanya.
Proses pembebasan Rizki dikonfirmasi langsung oleh pihak Rutan Serang yang memastikan seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan.
Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Rangga Permata, memberikan keterangan resmi mengenai eksekusi kebijakan amnesti ini.
“Kami telah memastikan bahwa seluruh administrasi, verifikasi data, dan pelaksanaan amnesti berjalan dengan baik. Narapidana atas nama inisial Tikuk (Rizki) kini resmi bebas dan kembali ke masyarakat,” kata Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Rangga Permata, dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga: Ahmad Muzani Bela Prabowo Soal Amnesti Hasto-Abolisi Tom Lembong: Bukan Keputusan Gegabah!
Rizki mulai menjalani masa hukumannya sejak Oktober 2023. Kasus kepemilikan narkotika telah memaksanya menanggalkan sementara statusnya sebagai mahasiswa dan menggantinya dengan status warga binaan.
Namun, kebijakan besar yang diambil oleh Presiden Prabowo Subianto telah memotong masa hukumannya secara signifikan.
Amnesti ini sendiri merupakan bagian dari kebijakan pengampunan berskala nasional yang mencakup 1.116 narapidana di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini menjadi sorotan publik karena tidak hanya menyasar napi kasus umum, tetapi juga mencakup nama-nama besar seperti terpidana kasus korupsi dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang menunjukkan cakupan luas dari langkah hukum yang diambil presiden.
Setelah resmi melangkah keluar dari gerbang rutan, Rizki tak dapat menyembunyikan rasa haru dan syukurnya. Dengan suara bergetar, ia secara khusus menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada kepala negara. Baginya, ini bukan sekadar pembebasan, melainkan sebuah kehidupan baru.
“Dengan penuh rasa syukur, saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto. Melalui kebijakan amnesti ini, saya bisa kembali berkumpul dengan keluarga dan memperbaiki hidup saya,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Ahmad Muzani Bela Prabowo Soal Amnesti Hasto-Abolisi Tom Lembong: Bukan Keputusan Gegabah!
-
Trubus: Hasto Jadi Beban, PDIP Ambil Jalan Aman
-
MUI Demo Akbar Selamatkan Gaza: Prabowo Diminta Bertindak, Masyarakat Diajak Boikot Produk Israel
-
Pengamat: Hasto Jadi Beban PDIP Jika Kembali Menjadi Sekjen
-
Pukulan Telak untuk Jokowi? Ini Makna Amnesti Hasto dan Abolisi Tom
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?