Suara.com - Polisi resmi menetapkan H pria berusia 41 tahun yang mengamuk dan berteriak membawa bom di dalam pesawat Lion Air rute Jakarta-Kualanamu sebagai tersangka.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald Sipayung mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara tindakan pelaku telah memenuhi unsur pidana sehingga penyidik langsung menetapkannya sebagai tersangka.
"Terhadap yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Ronald kepada wartawan, Senin (4/8/2025).
Dalam perkara ini, penyidik dari satuan reserse kriminal Polresta Bandara Soekarno-Hatta total telah memeriksa delapan orang saksi.
Selain penumpang, saksi yang diperiksa adalah awak kabin Lion Air dan petugas Aviation Security (AVSEC) yang berada di lokasi.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan 8 orang saksi,” jelas Ronald.
Insiden yang mengganggu keamanan penerbangan ini terjadi pada Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 18.35 WIB.
Pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 308 pada saat itu sedang berada di taxiway, bersiap untuk lepas landas dari Terminal 1A Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Suasana di dalam kabin seketika berubah tegang ketika H secara tiba-tiba mengamuk dan meneriakkan ancaman membawa bom.
Baca Juga: Geger Lion Air, 7 Fakta Penumpang Nekat Teriak 'Ada Bom' Cuma Gara-gara Delay
Menghadapi situasi yang membahayakan ini, pilot mengambil keputusan cepat untuk membatalkan penerbangan dan mengarahkan pesawat kembali ke apron (area parkir pesawat).
Seluruh 181 penumpang terpaksa dievakuasi kembali ke ruang tunggu terminal.
Akibat dari ulah H, penerbangan JT 308 mengalami penundaan selama beberapa jam.
Pihak maskapai juga harus mengganti armada dari Boeing 737-900 MAX (PK-LRG) menjadi Boeing 737-900ER (PK-LSW) untuk memastikan keamanan dan kelancaran penerbangan lanjutan.
“Sebanyak 181 penumpang lainnya akhirnya dapat melanjutkan perjalanan menuju Bandara Kualanamu pukul 21.55 WIB,” ujarnya.
Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah memeriksa delapan orang saksi untuk mengusut tuntas kasus ini.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
Terkini
-
Sahroni Soroti Profesionalitas Hakim Ad Hoc Usai Terbitnya Perpres Baru
-
Ada Info soal Jual Beli Titik SPPG, KSP Bakal Lakukan Sidak Cegah Potensi Korupsi di Program MBG
-
Dudung Abdurrachman Serang Balik Amien Rais: Tudingan ke Teddy Hoaks dan Fitnah!
-
Jakarta Dikepung Banjir, Pramono Anung Ungkap Penyebabnya Bukan Cuma Hujan Deras
-
Polisi Periksa PT Vinfast Auto hingga Green SM, 36 Saksi Digeber Bongkar Tragedi KRL Bekasi!
-
7 Fakta Kasus Pencabulan di Ponpes Pati, Korban Diduga Capai 50 Santriwati
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kronologi Waketum PSI Bro Ron Dipukul Orang Tak Dikenal, Pelaku Kini Mendekam di Polsek
-
Bela Nasib Karyawan Malah Dipukul, Polisi Ciduk 2 Pelaku Penganiaya Waketum PSI Bro Ron
-
Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut