Suara.com - Palu keadilan telah diketuk, namun gema keraguannya justru semakin keras terdengar.
Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong tidak hanya membebaskannya dari status terpidana, tetapi juga secara otomatis menyalakan kembali sorotan publik ke "hantu" yang menghantui vonisnya yakni lonjakan kekayaan fantastis salah satu hakim yang mengadilinya, Dennie Arsan Fatrika.
Kini, setelah Tom Lembong dinyatakan tidak bersalah oleh keputusan tertinggi negara, pertanyaan publik semakin tajam yakni jika vonisnya dianggap bermasalah, bagaimana dengan integritas hakim di baliknya, terutama dengan anomali harta yang meroket lebih dari 2.100%?
Pemberian pemberian abolisi kepada Tom Lembong menandakan adanya pertimbangan serius bahwa proses hukum yang ia jalani, dari penyelidikan hingga putusan, mengandung masalah fundamental.
Keputusan ini secara tidak langsung memvalidasi keraguan yang selama ini disuarakan tim hukum Tom Lembong.
Salah satu keraguan terbesar mereka tertuju pada lonjakan harta Hakim Dennie Arsan Fatrika, yang mereka laporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Bawas Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.
Mengurai Kembali Angka Fantastis: Dari Rp192 Juta Menjadi Rp4,3 Miliar
Mari kita lihat kembali data LHKPN Hakim Dennie yang menjadi pusat kontroversi.
Angka-angka ini kembali menjadi viral di media sosial pasca-abolisi Tom Lembong, seolah menjadi bukti adanya "sesuatu yang salah" dalam kasus ini.
Baca Juga: Terungkap! Ini Isi Lengkap Keppres Prabowo yang Hentikan Semua Proses Hukum Tom Lembong
Berikut LHKPN 2021: Total kekayaan hanya Rp 192,8 juta sedangkan LHKPN 2023 yang merupakan total kekayaan meroket menjadi Rp 4,38 miliar.
Dengan jumlah itu, artinya dalam rentang waktu dua tahun di mana ia ikut menangani kasus besar seperti kasus Tom Lembong, kekayaannya bertambah lebih dari Rp 4,1 miliar.
Penjelasan resmi dari Mahkamah Agung adalah lonjakan ini berasal dari revaluasi aset tanah warisan di Palembang yang sebelumnya dilaporkan dengan nilai NJOP lama.
Mengapa Abolisi Membuat Harta Hakim Kembali Diperbincangkan?
Keterkaitan antara abolisi dan harta hakim ini sangat logis di mata publik. Logikanya sederhana yakni vonis dianggap cacat di mana abolisi mengisyaratkan bahwa vonis 4,5 tahun penjara terhadap Tom Lembong memiliki kecacatan hukum atau pertimbangan keadilan yang serius.
Integritas hakim dipertanyakan yakni jika vonisnya cacat, maka integritas dan objektivitas majelis hakim yang membuatnya, termasuk Hakim Dennie, otomatis menjadi pertanyaan besar.
Berita Terkait
-
Terungkap! Ini Isi Lengkap Keppres Prabowo yang Hentikan Semua Proses Hukum Tom Lembong
-
4 Poin Utama 'Surat Sakti' Prabowo yang Membebaskan Tom Lembong dari Tuntutan
-
Siapa Dennie Arsan Fatrika? Ketua Majelis Hakim yang Kini Resmi Dilaporkan Tom Lembong
-
Meski Sudah Bebas Berkat Abolisi Presiden, Tom Lembong Tetap Lakukan Perlawanan ke MA karena Ini
-
Prabowo, Hasto, dan Dinasti Jokowi: Narasi Balas Dendam atau Demokrasi?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
-
BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
-
PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik