Suara.com - Semangat menyambut Hari Kemerdekaan RI selalu membara setiap bulan Agustus. Di mana-mana, bisa melihat Sang Merah Putih berkibar dengan gagah, mulai dari depan rumah, di pinggir jalan, hingga di puncak gedung pencakar langit.
Mengibarkan bendera Merah Putih adalah salah satu cara paling tulus untuk menunjukkan rasa cinta dan bangga kita pada Indonesia.
Namun, tahukah kamu kalau ada aturan dan larangan pemasangan bendera Merah Putih yang diatur secara resmi oleh negara?
Sebagai lambang negara yang sakral, pemasangan bendera tidak boleh dilakukan secara asal-asalan.
Ini bukan soal kaku atau ribet, melainkan bentuk penghormatan kita terhadap simbol kedaulatan bangsa.
Semua ketentuannya tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pahami Dulu Aturan Dasarnya
Sebelum membahas larangannya, penting banget untuk tahu cara pemasangan yang benar sesuai undang-undang. Ini dia poin-poin utamanya:
Waktu Pemasangan: Bendera Merah Putih wajib dikibarkan setiap peringatan Hari Kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus.
Baca Juga: Akui Tak Ada Unsur Pidana: Mengapa Polisi Awasi Pengibaran Bendera One Piece Jelang 17 Agustus?
Namun, masyarakat diimbau untuk memasangnya selama satu bulan penuh, yaitu dari tanggal 1 hingga 31 Agustus.
Waktu pemasangan yang ideal adalah antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Jika ingin dipasang pada malam hari, bendera wajib diberi cahaya atau diterangi.
Kondisi Bendera: Pastikan bendera yang kamu pasang dalam kondisi terbaik. Jangan mengibarkan bendera yang robek, warnanya pudar, kusut, atau kusam. Ini adalah bentuk penghormatan paling dasar.
Ukuran dan Tempat: Untuk pemasangan di rumah, ukuran bendera yang umum digunakan adalah 90 cm x 135 cm.
Bendera dipasang pada tiang yang tingginya seimbang dengan ukuran bendera. Pastikan tiang tersebut kokoh dan posisinya tidak menyentuh tanah.
5 Larangan Pemasangan Bendera Merah Putih
Berita Terkait
-
Kapan Pengumuman Seleksi Manajer Kopdes Merah Putih? Ini Jadwal dan Tahapan Jika Lolos
-
Melihat Kampung Nelayan Merah Putih di Konawe
-
Kisi-Kisi Resmi Soal Tes Manajer Koperasi Merah Putih 2026, Cek Materi yang Diujikan
-
Zulhas Ungkap Marak Penipuan Rekrutmen Kopdes Merah Putih: Seleksi Gratis dan lewat Situs Resmi
-
639 Ribu Pelamar Berebut 35.476 Formasi Kopdes Merah Putih
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Tersangka Pencabulan Santriwati di Ponpes Pati Sempat Kabur, Menteri PPPA Desak Penahanan
-
3 Orang Meninggal Dunia, Kasus Pertama Hantavirus Ditemukan di Israel
-
Datang ke KPK, Gus Ipul Jelaskan Alasannya Pakai Mobil Listrik RI 27
-
Jelang Iduladha 2026, Pemprov DKI Siapkan 900 Sapi Kurban Bersertifikat Halal dan Sehat
-
Pemprov DKI Bagikan 357 Toren Gratis di Jakarta Timur, Warga Kini Tak Lagi Kesulitan Air Bersih
-
4 Tentara BAIS TNI yang Siram Air Keras ke Andrie Yunus Diduga 'Double Agent'
-
Hujan Deras Lumpuhkan Changi, 319 Penumpang Terjebak 2,5 Jam di Batam
-
Hantavirus Masuk Singapura? Dua Penumpang Kapal MV Hondius Diisolasi
-
Berada di MV Hondius, Youtuber Ruhi Cenet Bongkar Fakta Ngeri saat Hantavirus Tewaskan 3 Orang
-
Sambut HUT ke-499, Jakarta Gelar Car Free Day di Jalan Rasuna Said Minggu Pagi, Cek Titik Parkirnya!