Suara.com - Semangat menyambut Hari Kemerdekaan RI selalu membara setiap bulan Agustus. Di mana-mana, bisa melihat Sang Merah Putih berkibar dengan gagah, mulai dari depan rumah, di pinggir jalan, hingga di puncak gedung pencakar langit.
Mengibarkan bendera Merah Putih adalah salah satu cara paling tulus untuk menunjukkan rasa cinta dan bangga kita pada Indonesia.
Namun, tahukah kamu kalau ada aturan dan larangan pemasangan bendera Merah Putih yang diatur secara resmi oleh negara?
Sebagai lambang negara yang sakral, pemasangan bendera tidak boleh dilakukan secara asal-asalan.
Ini bukan soal kaku atau ribet, melainkan bentuk penghormatan kita terhadap simbol kedaulatan bangsa.
Semua ketentuannya tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pahami Dulu Aturan Dasarnya
Sebelum membahas larangannya, penting banget untuk tahu cara pemasangan yang benar sesuai undang-undang. Ini dia poin-poin utamanya:
Waktu Pemasangan: Bendera Merah Putih wajib dikibarkan setiap peringatan Hari Kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus.
Baca Juga: Akui Tak Ada Unsur Pidana: Mengapa Polisi Awasi Pengibaran Bendera One Piece Jelang 17 Agustus?
Namun, masyarakat diimbau untuk memasangnya selama satu bulan penuh, yaitu dari tanggal 1 hingga 31 Agustus.
Waktu pemasangan yang ideal adalah antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Jika ingin dipasang pada malam hari, bendera wajib diberi cahaya atau diterangi.
Kondisi Bendera: Pastikan bendera yang kamu pasang dalam kondisi terbaik. Jangan mengibarkan bendera yang robek, warnanya pudar, kusut, atau kusam. Ini adalah bentuk penghormatan paling dasar.
Ukuran dan Tempat: Untuk pemasangan di rumah, ukuran bendera yang umum digunakan adalah 90 cm x 135 cm.
Bendera dipasang pada tiang yang tingginya seimbang dengan ukuran bendera. Pastikan tiang tersebut kokoh dan posisinya tidak menyentuh tanah.
5 Larangan Pemasangan Bendera Merah Putih
Berita Terkait
-
Respons Dinamika Timur Tengah, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Strategis Penghematan Energi
-
Anggaran 2026 Efisiensi Ekstrem Imbas Defisit, Dana Program-program Ini Tetap Aman
-
Anggaran MBG dan Kopdes Merah Putih Tak Akan Dipotong di Tengah Efisiensi Akibat Konflik di Teluk
-
Hino Pasok 10.000 Unit Truk untuk Koperasi Desa Merah Putih
-
Menko Pangan: Kopdes Merah Putih Tak Akan Batasi Perkembangan Ritel Modern
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Sambut Arus Balik 2026, Transjakarta Operasikan 5 Rute Khusus dari Pulo Gebang
-
InJourney Airports Layani 4,41 Juta Penumpang hingga H1 Lebaran 2026
-
Jangkauan Rudal Iran Bisa Lintas Eropa dan Asia? AS dan Inggris Bereaksi
-
Jet F-16 Israel Dikabarkan Rontok di Iran, Klaim IRGC dan Bantahan Tel Aviv Jadi Sorotan
-
Lebaran, Prabowo Silaturahmi via Telepon dengan Erdogan hingga Mohammed bin Salman
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak