Suara.com - Lima orang wanita nyaris menjadi korban terkait aksi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Malaysia. Kelima korban diketahui berasal dari sejumlah tempat di Sumatera.
Kasus ini terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau tersangka FDS (38). Dalam kasus ini, FDS berperan pengantar sekaligus penampung sementara para pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal.
Terungkapnya kasus ini, para korban hendak diseludupkan oleh tersangka FDS sebagai PMI ilegal di Malaysia.
Menuurut Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, polisi meringkus tersangka FDS saat hendak mengantar para korban ke titik keberangkatan. Selain itu, polisi juga masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam sindikat TPPO ini.
“Tersangka FDS ini menerima perintah dari seorang agen berinisial H alias DL, yang saat ini dalam pengejaran. Ia menjemput lima korban di Terminal AKAP Dumai, lalu menginapkan mereka di hotel sebelum diberangkatkan," bebernya ditulis pada Selasa (5/8/2025).
Terungkap asal-usul para korban dalam praktik penyelundupan PMI ilegal ini. Mereka berasal dari berbagai daerah di Sumatera, di antaranya Indragiri Hulu, Pariaman, Tapanuli Utara, dan Deli Serdang.
Seluruhnya merupakan perempuan usia produktif yang dijanjikan pekerjaan di Malaysia, namun tanpa dokumen dan prosedur resmi sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.
Setelah dijemput secara terpisah, para korban dikumpulkan di sebuah rumah makan di Jalan Janur Kuning, kemudian diinapkan di hotel sekitaran Dumai.
Tersangka kembali menjemput mereka pada Jumat pagi, sebelum akhirnya diamankan oleh tim kepolisian.
Baca Juga: Bekas Lahan Tambang Rusak? Begini Cara SIG Ubah Jadi Area Konservasi
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit ponsel warna merah serta dua lembar bukti transfer yang diduga terkait transaksi perekrutan.
Kombes Asep menambahkan, kasus ini merupakan bagian dari rangkaian pengungkapan perdagangan orang yang dilakukan pihaknya dalam beberapa bulan terakhir.
Sejak Mei 2025, Ditreskrimum Polda Riau telah menggagalkan pengiriman sebanyak 62 PMI ilegal dan menangkap enam orang tersangka.
“Modusnya sama, para korban dijanjikan pekerjaan sebagai buruh kebun atau asisten rumah tangga di Malaysia. Kami pastikan jaringan ini akan terus kami kejar sampai ke akar,” bebernya.
Dalam kasus ini, tersangka FDS dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 5 juncto Pasal 68 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
KPK Lamban Ungkap Tersangka Korupsi Gubernur Riau, Apa Alasannya?
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG