Suara.com - Sikap pemerintah yang melarang pengibaran bendera One Piece dinilai berlebihan. Apalagi Menteri HAM Natalius Pigai menganggapnya sebagai tindakan makar.
Pakar komunikasi massa dari Universitas Jenderal Soedirman Edi Santoso sikap pemerintah tersebut berlebihan. Dia mengingatkan sikap mantan Presiden ke 4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur ketika ada pengibaran bendera Bintang Kejora pada masa pemerintahannya.
Menurutnya saat itu Gus Dur bersikap sangat arif. Alih-alih melarang pengibaran bendera Bintang Kejora tersebut, Gus Dur justru bertanya apakah bendera Bintang Kejora itu dikibarkan di bawah bendera Merah Putih.
Saat mengetahui bendera Merah Putih berada lebih tinggi di atas bendera Bintang Kejora, Gus Dur tidak mempermasalahkannya.
"Kata Gus Dur, enggak apa-apa bendera lain, selagi Merah Putih itu lebih tinggi (posisinya). Kan semangatnya adalah semangat, okelah masyarakat bersikap, berekspresi, yang penting Merah Putih itu tetap yang paling tinggi," kata Edi saat dihubungi Suara.com, Selasa (5/8/2025).
Dia mengemukakan bahwa pengibaran bendera One Piece adalah bentuk ekspresi dari masyarakat. Terpentingnya katanya seperti yang disampaikan Gus Dur, posisinya tidak lebih tinggi dari bendera Merah Putih.
Edy pun meyakini bahwa pengibaran bendera One Piece bukan ditujukan untuk menggantikan bendera Merah Putih.
"Masyarakat itu tetap menganggap Merah Putih itu bendera kita semua lah, paling sakral. Tidak ada upaya untuk mengalahkan Merah Putih," kata Edi.
"Sampai-sampai kan ada yang beralasan gini, "Merah Putih itu terlalu sakral untuk dikibarkan. Sampai punya alasan begitu kan. Jadi yang dikibarkan itu One Piece.
Baca Juga: Fenomena Jolly Roger Jelang 17-an: Simbol Pop Kultur Jadi Kritik dan Diburu Aparat
Seperti diberitakan, fenomena pengibaran bendera 'Tengkorak Topi Jerami' dari anime populer One Piece menjelang HUT Kemerdekaan RI ke-80 memicu respons keras dari negara.
Namun, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai sikap pemerintah yang melarangnya sebagai sebuah tindakan berlebihan yang salah alamat.
Menurut YLBHI, fenomena ini seharusnya dibaca sebagai ekspresi keresahan anak muda terhadap situasi negara, bukan ancaman.
Wakil Ketua YLBHI, Arif Maulana, menegaskan bahwa alih-alih melayangkan ancaman, pemerintah seharusnya menjadikan momen ini sebagai bahan evaluasi internal yang serius.
Larangan tersebut justru menunjukkan ketidakmampuan negara dalam menerima kritik.
"Mestinya kemudian, ini jadi peringatan bagi pemerintah dan negara untuk introspeksi diri, memperbaiki diri. Bukan justru melakukan ancaman, menyebutnya sebagai tindak pidana dan lain sebagainya. Itu sangat berlebihan lah menurut saya," kata Arief saat dihubungi Suara.com, Senin (4/8/2025).
Berita Terkait
-
Posting Poster One Piece, Rieke Diah Pitaloka Colek PPATK: Ada yang Gemeter
-
Pasal Karet Takut sama Simbol Jagoan Karet? Ryan Adriandhy Sindir Telak Larangan Bendera One Piece
-
Pengibar Bendera One Piece Diburu Aparat, Soleh Solihun: Kalau Bendera Ormas sama Parpol Boleh
-
Hapus Kredit Macet Hingga Batalkan PPN 12 Persen: Respon Sosok Ini Atas Kritik Bendera One Piece
-
Bendera One Piece Dilarang, YLBHI Sebut Simbol Keresahan: Pemerintah Harusnya Introspeksi Diri
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS