Suara.com - Komisi Yudisial (KY) bergerak cepat menanggapi laporan dari mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi importasi gula.
Laporan tersebut secara resmi telah diterima KY pada Senin (4/8) melalui kuasa hukum Tom Lembong. Menanggapi hal ini, Juru Bicara KY menegaskan pihaknya akan segera memproses laporan tersebut.
“KY segera memverifikasi dan menganalisis laporan. Oleh karena itu, kami berharap kuasa hukum TL (Tom Lembong) segera melengkapi persyaratan laporan,” kata Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangan yang diterima di Jakarta, dilansir Antara, Selasa (5/8/2025).
Mukti menjelaskan bahwa KY telah menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap majelis hakim yang terkait. Ia juga menyatakan bahwa kasus ini sudah menjadi perhatian KY sejak awal.
“KY telah mengawal kasus ini karena menarik perhatian publik melalui tugas pemantauan persidangan. Sesuai tugas dan fungsinya, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan merespons cepat dengan memeriksa dan mempelajari laporannya terlebih dahulu,” ujar Mukti Fajar.
Lebih lanjut, Mukti Fajar membuka kemungkinan untuk memanggil dan memeriksa majelis hakim yang dilaporkan guna mendalami dugaan pelanggaran KEPPH. Ia berkomitmen untuk menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.
“Keadilan akan ditegakkan dan tidak ragu untuk merekomendasikan sanksi apabila terbukti adanya pelanggaran kode etik hakim,” tegasnya.
Sebagai informasi, dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015–2016, Tom Lembong divonis pidana empat tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp750 juta karena terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.
Namun, pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Intip Isi Garasi Dennie Arsan Fatrika, Hakim Ketua yang Dilaporkan Tom Lembong
Berita Terkait
-
Sabrang MDP soal Abolisi Tom Lembong: Jangan Kaget, Ada 'Koby' One Piece di Pemerintahan!
-
Intip Isi Garasi Dennie Arsan Fatrika, Hakim Ketua yang Dilaporkan Tom Lembong
-
Dilaporkan Tom Lembong, Lonjakan Harta Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika Jadi Sorotan
-
CEK FAKTA: Benarkah Hasto dan Tom Lembong Bebas Atas Perintah Jokowi? Ini Penjelasannya
-
Pakar Sebut Amnesti untuk Hasto-Tom Lembong Jadi Langkah Awal Prabowo Akhiri Dominasi Jokowi
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka