Suara.com - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, dipastikan mangkir dari panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait vonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Kejaksaan Agung secara resmi mengonfirmasi ketidakhadiran Silfester Matutina yang seharusnya dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 2019.
“Tim kejari Jakarta Selatan sudah memanggil,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Kejaksaan Agung, Selasa (5/8/2025).
Meski dihadapkan pada ancaman eksekusi, Silfester Matutina justru menunjukkan sikap santai. Saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Senin (4/8/2025), ia menganggap enteng persoalan hukum yang menjeratnya.
“Nanti kita atur yang terbaik lah intinya itu ga ada masalah,” kata Silfester.
Bahkan, Silfester mengaku siap jika harus dijemput paksa oleh aparat untuk menjalani hukumannya.
“Gak ada masalah intinya kan saya sudah menjalankan proses itu, nanti kita lihat lagi bagaimana prosesnya,” ucapnya.
Saat ditanya apakah ia akan langsung mendatangi Kejari Jakarta Selatan usai urusannya di Polda Metro Jaya selesai, Silfester mengaku akan mengatur ulang jadwal pemanggilan tersebut.
“Oh enggak, belum ya. Nanti kita atur dulu,” jelasnya.
Baca Juga: Kontroversi Silfester Matutina: Loyalis Jokowi yang Kini Terancam Dibui Buntut Cemarkan Nama Baik JK
Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses eksekusi akan tetap berjalan sesuai prosedur, sekalipun Silfester tidak kooperatif. Anang Supriatna menyatakan bahwa mekanisme eksekusi sepenuhnya menjadi kewenangan tim eksekutor di Kejari Jakarta Selatan.
“Ya mekanisme nanti, dikonfirmasi ke Kejari Jakarta Selatan saja ya. Karena tim eksekutornya sana,” ucap Anang.
Ia juga menambahkan, "Kalau dia nggak datang ya silakan aja. Kami harus eksekusi. Kalau nggak salah hari ini."
Desakan agar Silfester segera dieksekusi sebelumnya datang dari pakar telematika Roy Suryo. Ia menilai hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, meskipun Silfester dikenal sebagai relawan Presiden Joko Widodo.
"Yang bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan masuk ke dalam ruang penahanan atau lembaga pemasyarakatan. Ini yang kami mohon kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Roy Suryo pada 31 Juli 2025.
"Kalau sudah inkrah, harus dieksekusi," tegasnya.
Berita Terkait
-
Relawan Jokowi Lolos Penjara Kasus Fitnah JK? Silfester Matutina Sesumbar: Kami Sudah Berdamai!
-
Kontroversi Silfester Matutina: Loyalis Jokowi yang Kini Terancam Dibui Buntut Cemarkan Nama Baik JK
-
Fakta-Fakta Terkini Silfester Matutina yang Bakal Dieksekusi Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik JK
-
Heran Relawan Jokowi Silfester Matutina Bebas Berkeliaran, Mahfud MD Curigai Kejagung: Ada Apa Sih?
-
Silfester Matutina Santai Terancam Dieksekusi di Kasus Pencemaran Nama Baik JK: Nanti Kita Atur
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!