Suara.com - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, dipastikan mangkir dari panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait vonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Kejaksaan Agung secara resmi mengonfirmasi ketidakhadiran Silfester Matutina yang seharusnya dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 2019.
“Tim kejari Jakarta Selatan sudah memanggil,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Kejaksaan Agung, Selasa (5/8/2025).
Meski dihadapkan pada ancaman eksekusi, Silfester Matutina justru menunjukkan sikap santai. Saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Senin (4/8/2025), ia menganggap enteng persoalan hukum yang menjeratnya.
“Nanti kita atur yang terbaik lah intinya itu ga ada masalah,” kata Silfester.
Bahkan, Silfester mengaku siap jika harus dijemput paksa oleh aparat untuk menjalani hukumannya.
“Gak ada masalah intinya kan saya sudah menjalankan proses itu, nanti kita lihat lagi bagaimana prosesnya,” ucapnya.
Saat ditanya apakah ia akan langsung mendatangi Kejari Jakarta Selatan usai urusannya di Polda Metro Jaya selesai, Silfester mengaku akan mengatur ulang jadwal pemanggilan tersebut.
“Oh enggak, belum ya. Nanti kita atur dulu,” jelasnya.
Baca Juga: Kontroversi Silfester Matutina: Loyalis Jokowi yang Kini Terancam Dibui Buntut Cemarkan Nama Baik JK
Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses eksekusi akan tetap berjalan sesuai prosedur, sekalipun Silfester tidak kooperatif. Anang Supriatna menyatakan bahwa mekanisme eksekusi sepenuhnya menjadi kewenangan tim eksekutor di Kejari Jakarta Selatan.
“Ya mekanisme nanti, dikonfirmasi ke Kejari Jakarta Selatan saja ya. Karena tim eksekutornya sana,” ucap Anang.
Ia juga menambahkan, "Kalau dia nggak datang ya silakan aja. Kami harus eksekusi. Kalau nggak salah hari ini."
Desakan agar Silfester segera dieksekusi sebelumnya datang dari pakar telematika Roy Suryo. Ia menilai hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, meskipun Silfester dikenal sebagai relawan Presiden Joko Widodo.
"Yang bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan masuk ke dalam ruang penahanan atau lembaga pemasyarakatan. Ini yang kami mohon kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Roy Suryo pada 31 Juli 2025.
"Kalau sudah inkrah, harus dieksekusi," tegasnya.
Berita Terkait
-
Relawan Jokowi Lolos Penjara Kasus Fitnah JK? Silfester Matutina Sesumbar: Kami Sudah Berdamai!
-
Kontroversi Silfester Matutina: Loyalis Jokowi yang Kini Terancam Dibui Buntut Cemarkan Nama Baik JK
-
Fakta-Fakta Terkini Silfester Matutina yang Bakal Dieksekusi Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik JK
-
Heran Relawan Jokowi Silfester Matutina Bebas Berkeliaran, Mahfud MD Curigai Kejagung: Ada Apa Sih?
-
Silfester Matutina Santai Terancam Dieksekusi di Kasus Pencemaran Nama Baik JK: Nanti Kita Atur
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM
-
Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
-
Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!
-
Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
-
Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?
-
Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
-
Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah
-
Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
-
Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
-
Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas