Suara.com - Fenomena pengibaran bendera ‘Jolly Roger’ dari anime populer One Piece semakin marak menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
Bendera hitam dengan simbol tengkorak bertopi jerami ini tak hanya berkibar di sejumlah rumah warga, tetapi juga ramai menjadi foto profil di media sosial.
Fenomena ini memicu perdebatan sengit: apakah ini sekadar bentuk ekspresi budaya pop yang tak berbahaya, atau sebuah gejala lunturnya nasionalisme di kalangan generasi muda?
Di tengah polemik yang memanas, sikap pemerintah justru terlihat terbelah.
Beberapa kepala daerah menunjukkan respons yang lebih longgar dan akomodatif. Salah satunya adalah Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, yang tidak mempermasalahkan pengibaran bendera fiktif tersebut di wilayahnya, dengan satu syarat mutlak.
"Ya tidak apa-apa kan itu juga cuma bendera mainan bukan bendera sebuah negara gitu," kata Halim, menunjukkan pandangannya bahwa bendera tersebut tidak memiliki bobot politis atau kenegaraan dikutip Selasa (5/8/2025).
Ia menegaskan bahwa batasan yang jelas adalah posisi pemasangannya yang tidak boleh menyaingi kehormatan bendera Merah Putih.
"Jadi selama tidak lebih tinggi dari bendera Merah Putih, ya boleh," imbuh Halim.
Sikap serupa sebelumnya juga ditunjukkan oleh Wali Kota Solo, yang memandang fenomena ini sebagai bagian dari kreativitas anak muda.
Baca Juga: Salah Baca Zaman? Pakar Sebut Pemerintah Gagal Paham Bahasa Gen Z di Balik Bendera One Piece
Respons permisif dari para pemimpin daerah ini seolah menjadi angin segar bagi para penggemar One Piece yang sempat khawatir pemerintah akan mengambil tindakan represif.
Bagi mereka, mengibarkan bendera Bajak Laut Topi Jerami adalah bentuk solidaritas dan kecintaan pada sebuah karya fiksi yang sarat dengan nilai persahabatan, kebebasan, dan perlawanan terhadap tirani.
Namun, di tingkat pusat, suasananya berbeda. Beberapa anggota DPR RI dan pejabat pemerintah pusat dilaporkan telah menyuarakan keprihatinan dan penolakan.
Argumen mereka berakar pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Kekhawatiran utamanya adalah pengibaran simbol lain di samping Merah Putih, terutama pada momen sakral seperti HUT RI, dapat dianggap merendahkan martabat lambang negara.
Hal ini memunculkan pertanyaan penting yang harus menjadi perhatian pemerintah pusat dan para legislator.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Lempar Bom ke Sekolah, Siswa SMP di Kubu Raya Ternyata Terpapar TCC dan Jadi Korban Perundungan
-
Galon Air Minum Tampak Buram dan Kusam? Waspadai Risiko BPA Semakin Tinggi
-
Wamensos Agus Jabo Dorong Peran Aktif Pemda Perbarui Data DTSEN
-
Mahfud MD Tercengang Adies Kadir Tiba-tiba Muncul Jadi Calon Hakim MK: Tapi Itu Tak Melanggar Hukum
-
Kemensos Perkuat Sekolah Rakyat Lewat Sinkronisasi Data 66 Titik ke Dapodik
-
Diselundupkan Lewat Koper, 85.750 Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta
-
Wamen Stella Christie: Indonesia Punya Kesempatan Pimpin Pendidikan Dunia
-
Namanya Masuk Radar Bos OJK, Misbakhun Ogah Berandai-andai
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX