Suara.com - Palu godam keadilan akhirnya menghantam telak jantung institusi kepolisian yang tercoreng. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) menjatuhkan hukuman pamungkas, vonis mati, terhadap mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda.
Mantan perwira menengah yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan narkotika ini terbukti menjadi otak dari konspirasi busuk: menjual kembali 1 kilogram sabu-sabu barang bukti sitaan.
Putusan banding yang menggegerkan ini dibacakan dalam persidangan di Tanjungpinang, Selasa (5/8/2025), dipimpin oleh Ketua Majelis Ahmad Shalihin.
Vonis ini secara telak membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam sebelumnya yang hanya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup, hukuman yang dianggap terlalu ringan oleh jaksa penuntut umum.
“Untuk terdakwa Satria Nanda selaku mantan Kasatresnarkoba, majelis hakim banding memutuskan mengubah putusan Pengadilan Negeri Batam dari pidana seumur hidup menjadi pidana mati,” kata anggota majelis hakim banding PT Kepri, Priyanto Lumban Radja.
Putusan ini menyamai hukuman mati yang juga dijatuhkan kepada bawahannya, Shigit Sarwo Edhi, mantan Kepala Unit (Kanit) I Satresnarkoba, yang menjadi kaki tangannya dalam operasi haram tersebut.
Menurut hakim, alasan di balik pemberatan hukuman ini sangat fundamental. Sebagai seorang pemimpin, Satria Nanda memiliki kuasa penuh untuk mencegah kejahatan itu terjadi.
“Karena mereka (Satria Nanda dan Shigit) sebagai Kasat dan Kanit mempunyai kebijakan. Kalau punya kebijakan kan bisa membatalkan tindakan itu (perbuatan pidana). Tapi dia tidak membatalkannya,” tegas Priyanto.
Nasib Para Komplotan: Dari Seumur Hidup hingga 20 Tahun Bui
Baca Juga: Kekecewaan Terpendam: Alasan 2 Warga Tanjung Pinang Kibarkan Bendera One Piece
Vonis mati tidak hanya berhenti pada dua pimpinan. Majelis hakim juga memutuskan nasib para anggota komplotan lainnya.
Lima mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang—Junaidi Gunawan, Aryanto, Jaka Surya, Wan Rahmat Kurniawan, dan Alex Candra—tetap divonis seumur hidup, menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Sementara itu, dua terdakwa lain yang berperan sebagai kurir mendapat putusan berbeda.
“Untuk Zulkifli putusan banding tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam yakni 20 tahun penjara. Sedangkan Aziz Martua Siregar dari 13 tahun diubah menjadi 20 tahun penjara,” kata Priyanto.
Pemberatan hukuman untuk Azis Martua Siregar bukan tanpa alasan. Pertimbangan hakim sangat memberatkan karena Azis adalah seorang residivis.
"Jadi Azis ini residivis, saat perkara terjadi sedang menjalani hukuman narkoba juga,” ungkap Priyanto.
Berita Terkait
-
Kekecewaan Terpendam: Alasan 2 Warga Tanjung Pinang Kibarkan Bendera One Piece
-
Tok! Kompol Satria Nanda Divonis Hukuman Mati
-
Video Napi Pesta Sabu Viral, Pernyataan Kalapas Kotabumi Janggal
-
Ekstrem! WN Pakistan Telan 50 Kapsul Sabu, Dikeluarkan Lewat Anus di Jakarta
-
Sabu 3 Kg Diselundupkan dalam Kemasan Kopi Premium, Dua Kurir Ditangkap di Pontianak
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Alarm Nasional! Siswa SMP Bom Molotov Sekolah, Komisi X Panggil Mendikdasmen Bahas Radikalisme
-
Amanah Bangsa Palestina di Balik Prabowo Boyong Indonesia ke BoP, Mengapa?
-
Kuasa Hukum Bupati Jember Beberkan Hak Finansial Wabup Capai Hampir Setengah Miliar
-
Pelaku Usaha Butuh Kepastian Regulasi, Para Pakar Ini Soroti Profesionalisme Penegakan Hukum
-
Prabowo Punya Rencana Mundur? Dino Patti Djalal Bocorkan Syarat Indonesia Gabung BoP
-
Niat Bersihkan Rumah Kosong, Warga Sleman Temukan Kerangka Manusia di Lantai Dua
-
Jakarta Diguyur Hujan dari Pagi Sampai Malam: Peta Sebaran Hujan Lengkap dari BMKG
-
Seskab Teddy Ungkap Posisi Indonesia di BoP: Dana USD 1 Miliar Tidak Wajib dan untuk Gaza
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?