"Knalpot motor aja dilarang apalagi yg jelas2 pake sound harusnya dilarang... Kasian para lansia dan anak2...," tulis akun @ri***im.
"Pemerintah masih tutup mata kah ?," cuit @di***wi.
"Saya orang lumajang min... ada yang bilang takdir, ada yang bilang udah tau sakit ngapain nonton, pdahal suaminya bilang istri gk punya riwayat sakit," ungkap @sa***nt.
4. Status Regulasi yang Menggantung: Antara Budaya dan Ancaman
Di satu sisi, sound horeg dianggap sebagai bagian dari kreativitas dan budaya populer di beberapa daerah. Kompetisi ini bisa menjadi ajang pameran bagi para perakit sound system dan hiburan bagi sebagian masyarakat.
Namun di sisi lain, tragedi di Lumajang menjadi bukti nyata bahwa hiburan ini membawa risiko yang tidak bisa dianggap remeh. Hingga kini, belum ada regulasi yang jelas dan tegas secara nasional yang mengatur standar keamanan untuk acara sejenis, seperti batas maksimal desibel, jarak aman penonton, atau pemeriksaan kesehatan bagi peserta dan penonton di area terdekat.
Tag
Berita Terkait
-
Tragedi Karnaval Sound Horeg: Guru Muda Meninggal, Netizen Murka Bandingkan dengan Knalpot Brong
-
5 Fakta Viral Puluhan Kepala Kucing di Pasar Sepanjang Sidoarjo, Benarkah Dibantai?
-
8 Fakta Bupati Pati Sudewo, Viral Tantang 50 Ribu Pendemo Usai Naikkan PBB 250 Persen
-
Mobil BR-V Nyebur ke Kali Kelapa Gading, Emak-emak Panik Salah Injak Pedal Gas usai Diklakson
-
Ramai Narasi Sebut ASEAN Prediksi Indonesia Bangkrut 2030 karena Utang, Ternyata Begini Faktanya
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang