Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis ini, terkait dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji tahun 2024. Fokus utama KPK adalah mendalami keputusan kontroversial terkait pembagian kuota tambahan haji.
Penyelidik akan menyoroti alasan di balik pembagian kuota tambahan yang dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan khusus, padahal undang-undang mengamanatkan porsi yang sangat berbeda.
“Tadi ada di undang-undang diatur (pembagian kuota haji reguler dan khusus, red) 92 persen dan delapan persen. Lalu kenapa bisa 50 persen, 50 persen?” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8).
Lebih jauh, Asep menegaskan bahwa KPK akan mengusut dua hal krusial, yakni alur perintah yang mendasari kebijakan tersebut dan dugaan aliran dana yang menyertainya. Penyelidikan ini bertujuan untuk membongkar siapa pemberi instruksi dan siapa saja yang diuntungkan dari pembagian kuota yang tidak sesuai aturan tersebut.
KPK sangat mengharapkan kehadiran Yaqut untuk memberikan klarifikasi. “Makanya kami sangat berharap yang bersangkutan untuk hadir, dan menjelaskan ini biar jelas. Kalau ada diskresi, atau memang itu ada perintah, tolong disampaikan seperti itu. Jadi, biar jelas,” kata Asep.
Surat permintaan keterangan untuk Yaqut sendiri telah dikirimkan oleh KPK sejak dua minggu lalu. Kasus ini telah menjadi sorotan sejak KPK memanggil sejumlah pihak pada 20 Juni 2025, termasuk ustad Khalid Basalamah hingga Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah.
Ketua KPK Setyo Budiyanto juga mengindikasikan bahwa praktik dugaan korupsi kuota haji khusus ini tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga berpotensi terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Kejanggalan ini pertama kali mencuat setelah Pansus Angket Haji DPR RI menyoroti pembagian alokasi 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi, di mana Kementerian Agama membaginya menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Kebijakan ini secara terang-terangan tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen sisanya adalah untuk kuota haji reguler.
Baca Juga: KPK Ungkap Kerugian Negara Akibat Kasus JTTS Mencapai Rp 205,14 Miliar
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Kerugian Negara Akibat Kasus JTTS Mencapai Rp 205,14 Miliar
-
KPK Resmi Tahan 2 Tersangka dari PT Hutama Karya dalam Kasus JTTS
-
Skandal Kuota Haji: KPK Panggil Eks Menag Yaqut Cholil Besok, Dalami Dugaan Aliran Dana
-
Menteri Imipas Ambil Langkah Cabut Paspor, Bakal Akhiri Pelarian Harun Masiku
-
Dugaan Korupsi Pengadaan Rumah Prajurit TNI AD, KPK Turun Tangan Jika...
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
Terkini
-
Harga BBM Indonesia Mau Naik, Australia Justru Potong Pajak Bahan Bakar Minyak
-
Spesifikasi Kapal RFA Lyme Bay Milik Inggris yang Akan Menjadi Benteng Drone di Selat Hormuz
-
Selain BBM, Harga HP Kemungkinan Bakal Naik Karena Perang Iran
-
3 Prajurit TNI Tewas dalam Serangan Israel dan Ledakan di Lebanon, PBB Mengutuk Keras
-
Zebra Cross Pac-Man Viral, Pemprov DKI Akhirnya Bangun 5 Penyeberangan Baru di Tebet
-
Kasus Amsal Sitepu: Saat Kreativitas Dinilai Rp0 dan Berujung Tuntutan 2 Tahun Penjara
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon Bertambah, Ledakan Hantam Konvoi UNIFIL saat Misi Perdamaian
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Jenazah Praka Farizal Segera Dipulangkan ke Indonesia
-
3 Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel, Publik Menantikan Sikap Tegas Prabowo
-
Sempat Viral Zebra Cross Hilang, Pemprov DKI Akhirnya Bikin 5 Titik di Tebet