Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis ini, terkait dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji tahun 2024. Fokus utama KPK adalah mendalami keputusan kontroversial terkait pembagian kuota tambahan haji.
Penyelidik akan menyoroti alasan di balik pembagian kuota tambahan yang dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan khusus, padahal undang-undang mengamanatkan porsi yang sangat berbeda.
“Tadi ada di undang-undang diatur (pembagian kuota haji reguler dan khusus, red) 92 persen dan delapan persen. Lalu kenapa bisa 50 persen, 50 persen?” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8).
Lebih jauh, Asep menegaskan bahwa KPK akan mengusut dua hal krusial, yakni alur perintah yang mendasari kebijakan tersebut dan dugaan aliran dana yang menyertainya. Penyelidikan ini bertujuan untuk membongkar siapa pemberi instruksi dan siapa saja yang diuntungkan dari pembagian kuota yang tidak sesuai aturan tersebut.
KPK sangat mengharapkan kehadiran Yaqut untuk memberikan klarifikasi. “Makanya kami sangat berharap yang bersangkutan untuk hadir, dan menjelaskan ini biar jelas. Kalau ada diskresi, atau memang itu ada perintah, tolong disampaikan seperti itu. Jadi, biar jelas,” kata Asep.
Surat permintaan keterangan untuk Yaqut sendiri telah dikirimkan oleh KPK sejak dua minggu lalu. Kasus ini telah menjadi sorotan sejak KPK memanggil sejumlah pihak pada 20 Juni 2025, termasuk ustad Khalid Basalamah hingga Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah.
Ketua KPK Setyo Budiyanto juga mengindikasikan bahwa praktik dugaan korupsi kuota haji khusus ini tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga berpotensi terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Kejanggalan ini pertama kali mencuat setelah Pansus Angket Haji DPR RI menyoroti pembagian alokasi 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi, di mana Kementerian Agama membaginya menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Kebijakan ini secara terang-terangan tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen sisanya adalah untuk kuota haji reguler.
Baca Juga: KPK Ungkap Kerugian Negara Akibat Kasus JTTS Mencapai Rp 205,14 Miliar
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Kerugian Negara Akibat Kasus JTTS Mencapai Rp 205,14 Miliar
-
KPK Resmi Tahan 2 Tersangka dari PT Hutama Karya dalam Kasus JTTS
-
Skandal Kuota Haji: KPK Panggil Eks Menag Yaqut Cholil Besok, Dalami Dugaan Aliran Dana
-
Menteri Imipas Ambil Langkah Cabut Paspor, Bakal Akhiri Pelarian Harun Masiku
-
Dugaan Korupsi Pengadaan Rumah Prajurit TNI AD, KPK Turun Tangan Jika...
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris
-
Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026
-
Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI
-
Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI
-
Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere
-
Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las
-
Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026
-
5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran
-
Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo
-
Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan