Suara.com - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menerapkan strategi baru untuk membongkar tuntas dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan.
Mengingat cakupan proyek yang bersifat nasional, penyidik Kejagung kini secara resmi melibatkan personel dari kejaksaan di daerah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi pelibatan Kejari Mataram sebagai salah satu kepanjangan tangan penyidik pusat.
“Ya benar, memang Kejari Mataram terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook,” kata Anang di kompleks Kejaksaan Agung, Kamis (7/8/2025).
Anang menjelaskan, langkah ini diambil karena proyek pengadaan laptop tersebar di hampir seluruh provinsi, sementara jumlah penyidik di Gedung Bundar terbatas.
“Jampidsus tidak hanya melibatkan penyidik di Gedung bundar tetapi juga teman-teman penyidik di beberapa wilayah Kejari, karena ini kan pengadaannya hampir seluruh Indonesia,” ucapnya.
“Keterbatasan jumlah penyidik di Gedung Bundar dilengkapi dengan keterlibatan penyidik-penyidik yang ada di Kejaksaan di wilayah-wilayah. Objeknya sama pengadaan chromebook.”
Meskipun diperbantukan, Anang menegaskan bahwa komando penyidikan tetap berada di tangan Kejagung.
Para jaksa di daerah bertindak berdasarkan surat perintah resmi dari pusat untuk membantu melengkapi berkas acara pemeriksaan dan mengumpulkan bukti di lapangan.
Baca Juga: Jejak Korupsi Chromebook Meluas, Petinggi Raksasa Teknologi Diperiksa Kejagung
“Tetep SP nya dari Kejaksaan Agung diperbantukan. Ya, termasuk juga melengkapi berita acara. Tapi yang jelas mereka secara resmi ada surat perintahnya sebagai penyidik yang menangani perkara tersebut,” katanya.
Empat Tersangka
Langkah ekspansi penyidikan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian terhadap empat tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD, Mulatsyah (MUL) selaku Direktur SMP, Ibrahim Arif (IBAM) selaku konsultan, dan Juris Tan (JT) selaku mantan staf khusus di Kemendikbudristek.
Kejagung menduga adanya 'pemufakatan jahat' dalam pengadaan laptop Chromebook senilai total Rp9,9 triliun.
Proyek ini tetap dijalankan di era Mendikbudristek Nadiem Makarim meskipun sebelumnya sempat dinilai tidak efektif karena sangat bergantung pada koneksi internet yang belum merata di Indonesia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari
-
Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan
-
Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos
-
Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban
-
Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi
-
Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik
-
Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?
-
Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo
-
Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis