Suara.com - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menerapkan strategi baru untuk membongkar tuntas dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan.
Mengingat cakupan proyek yang bersifat nasional, penyidik Kejagung kini secara resmi melibatkan personel dari kejaksaan di daerah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi pelibatan Kejari Mataram sebagai salah satu kepanjangan tangan penyidik pusat.
“Ya benar, memang Kejari Mataram terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook,” kata Anang di kompleks Kejaksaan Agung, Kamis (7/8/2025).
Anang menjelaskan, langkah ini diambil karena proyek pengadaan laptop tersebar di hampir seluruh provinsi, sementara jumlah penyidik di Gedung Bundar terbatas.
“Jampidsus tidak hanya melibatkan penyidik di Gedung bundar tetapi juga teman-teman penyidik di beberapa wilayah Kejari, karena ini kan pengadaannya hampir seluruh Indonesia,” ucapnya.
“Keterbatasan jumlah penyidik di Gedung Bundar dilengkapi dengan keterlibatan penyidik-penyidik yang ada di Kejaksaan di wilayah-wilayah. Objeknya sama pengadaan chromebook.”
Meskipun diperbantukan, Anang menegaskan bahwa komando penyidikan tetap berada di tangan Kejagung.
Para jaksa di daerah bertindak berdasarkan surat perintah resmi dari pusat untuk membantu melengkapi berkas acara pemeriksaan dan mengumpulkan bukti di lapangan.
Baca Juga: Jejak Korupsi Chromebook Meluas, Petinggi Raksasa Teknologi Diperiksa Kejagung
“Tetep SP nya dari Kejaksaan Agung diperbantukan. Ya, termasuk juga melengkapi berita acara. Tapi yang jelas mereka secara resmi ada surat perintahnya sebagai penyidik yang menangani perkara tersebut,” katanya.
Empat Tersangka
Langkah ekspansi penyidikan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian terhadap empat tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD, Mulatsyah (MUL) selaku Direktur SMP, Ibrahim Arif (IBAM) selaku konsultan, dan Juris Tan (JT) selaku mantan staf khusus di Kemendikbudristek.
Kejagung menduga adanya 'pemufakatan jahat' dalam pengadaan laptop Chromebook senilai total Rp9,9 triliun.
Proyek ini tetap dijalankan di era Mendikbudristek Nadiem Makarim meskipun sebelumnya sempat dinilai tidak efektif karena sangat bergantung pada koneksi internet yang belum merata di Indonesia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
- Besok Bakal Hoki! Ini 6 Shio yang Dapat Keberuntungan pada 13 November 2025
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
Terkini
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan
-
Di Hadapan Prabowo, Raja Yordania Kutuk Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Sebut Serangan Mengerikan
-
Usai Disanksi DKPP, Anggota KPU Curhat Soal Beredarnya Gambar AI Lagi Naik Private Jet
-
Dua Resep Kunci Masa Depan Media Lokal dari BMS 2025: Inovasi Bisnis dan Relevansi Konten
-
Soal Penentuan UMP Jakarta 2026, Pemprov DKI Tunggu Pedoman Kemnaker
-
20 Warga Masih Hilang, Pemprov Jateng Fokuskan Pencarian Korban Longsor Cilacap
-
Gagasan Green Democracy Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil
-
Mensos Ungkap Alasan Rencana Digitalisasi Bansos: Kurangi Interaksi Manusia Agar Bantuan Tak Disunat
-
Terbongkar! Prostitusi Online WNA Uzbekistan di Jakbar, Pasang Tarif Fantastis Rp15 Juta
-
Rp500 T Subsidi Bansos Meleset, Gus Ipul Akui Hampir Separuh Penerima Bantuan Salah Sasaran