Suara.com - Panggung penegakan hukum di Indonesia ternyata menyimpan bara dalam sekam.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, secara blak-blakan membongkar adanya 'perang dingin' yang telah lama terjadi antara dua institusi raksasa: Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Pengakuan mengejutkan ini diungkap Mahfud dalam sebuah podcast di kanal YouTube Forum Keadilan TV, di mana ia menjadi saksi hidup betapa tidak harmonisnya hubungan kedua lembaga tersebut selama dirinya menjabat.
Bukan sekadar isu, Mahfud membeberkan bukti konkret dari ketidakharmonisan tersebut.
Menurutnya, pemandangan paling nyata adalah keengganan pimpinan tertinggi kedua lembaga, yakni Kapolri dan Jaksa Agung, untuk duduk bersama dalam satu meja rapat koordinasi yang krusial.
Mahfud MD menyebut, pertemuan mereka seringkali hanya sebatas acara seremonial kenegaraan. Di luar itu, ada semacam kesepakatan tak tertulis untuk saling menghindar.
"Jika salah satu hadir, yang lain cenderung tidak hadir," ungkap Mahfud, menggambarkan betapa alotnya koordinasi di level tertinggi yang seharusnya menjadi motor utama penegakan hukum di tanah air.
Lebih jauh, Mahfud menegaskan bahwa ego sektoral ini tidak hanya berhenti di ruang rapat, tetapi berimbas langsung pada mandeknya penanganan kasus-kasus besar.
Ia menyoroti bagaimana perbedaan pandangan dan tafsir hukum antara Kejaksaan dan Polri menjadi tembok penghalang bagi keadilan.
Baca Juga: Lisa Mariana Nangis Anak Ditusuk Jarum, Tes DNA dengan Ridwan Kamil Dimulai
Salah satu contoh yang paling menyita perhatian publik adalah kasus Ferdy Sambo.
Mahfud mengungkap adanya proses tawar-menawar terkait tuntutan hukuman, sebuah cerminan dari tidak adanya satu suara yang bulat di antara aparat.
Tak hanya itu, Mahfud juga menceritakan "hilangnya" kasus Pagar Laut secara misterius akibat perseteruan tafsir.
"Kisah ini diceritakan Mahfud pada dan dalam video." Kejaksaan Agung, kata Mahfud, bersikukuh bahwa kasus tersebut adalah tindak pidana korupsi.
Sebaliknya, Polri memandangnya hanya sebatas pemalsuan dokumen. Akibat kebuntuan ini, kasus tersebut lenyap tanpa kejelasan.
Kondisi ini, menurut Mahfud, bahkan memicu lahirnya langkah-langkah yang problematis secara hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Wamen PANRB Tegaskan Era Digital Butuh Pemimpin Visioner, Bukan Sekadar Manajer
-
Momen Haru Eks Wamenaker Noel Peluk Cium Putrinya usai Sidang: Ini yang Buat Saya Semangat
-
Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir
-
Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia
-
Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru
-
Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah
-
Buntut Kematian Dokter Myta, Kemenkes Tunda Internship di Puskesmas dan RSUD Kuala Tungkal
-
'Nak Keluar Sayang', Noel Minta Putrinya yang Berseragam Sekolah Keluar Sidang karena Ditegur Hakim
-
7,36 Persen Warga Indonesia Tanpa Air Bersih, Teknologi Ini Jadi Harapan Baru?
-
Kasus Dokter Internship Meninggal, Menkes Minta Audit Medis Tindakan RS