Suara.com - Panggung penegakan hukum di Indonesia ternyata menyimpan bara dalam sekam.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, secara blak-blakan membongkar adanya 'perang dingin' yang telah lama terjadi antara dua institusi raksasa: Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Pengakuan mengejutkan ini diungkap Mahfud dalam sebuah podcast di kanal YouTube Forum Keadilan TV, di mana ia menjadi saksi hidup betapa tidak harmonisnya hubungan kedua lembaga tersebut selama dirinya menjabat.
Bukan sekadar isu, Mahfud membeberkan bukti konkret dari ketidakharmonisan tersebut.
Menurutnya, pemandangan paling nyata adalah keengganan pimpinan tertinggi kedua lembaga, yakni Kapolri dan Jaksa Agung, untuk duduk bersama dalam satu meja rapat koordinasi yang krusial.
Mahfud MD menyebut, pertemuan mereka seringkali hanya sebatas acara seremonial kenegaraan. Di luar itu, ada semacam kesepakatan tak tertulis untuk saling menghindar.
"Jika salah satu hadir, yang lain cenderung tidak hadir," ungkap Mahfud, menggambarkan betapa alotnya koordinasi di level tertinggi yang seharusnya menjadi motor utama penegakan hukum di tanah air.
Lebih jauh, Mahfud menegaskan bahwa ego sektoral ini tidak hanya berhenti di ruang rapat, tetapi berimbas langsung pada mandeknya penanganan kasus-kasus besar.
Ia menyoroti bagaimana perbedaan pandangan dan tafsir hukum antara Kejaksaan dan Polri menjadi tembok penghalang bagi keadilan.
Baca Juga: Lisa Mariana Nangis Anak Ditusuk Jarum, Tes DNA dengan Ridwan Kamil Dimulai
Salah satu contoh yang paling menyita perhatian publik adalah kasus Ferdy Sambo.
Mahfud mengungkap adanya proses tawar-menawar terkait tuntutan hukuman, sebuah cerminan dari tidak adanya satu suara yang bulat di antara aparat.
Tak hanya itu, Mahfud juga menceritakan "hilangnya" kasus Pagar Laut secara misterius akibat perseteruan tafsir.
"Kisah ini diceritakan Mahfud pada dan dalam video." Kejaksaan Agung, kata Mahfud, bersikukuh bahwa kasus tersebut adalah tindak pidana korupsi.
Sebaliknya, Polri memandangnya hanya sebatas pemalsuan dokumen. Akibat kebuntuan ini, kasus tersebut lenyap tanpa kejelasan.
Kondisi ini, menurut Mahfud, bahkan memicu lahirnya langkah-langkah yang problematis secara hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT