News / Nasional
Jum'at, 08 Agustus 2025 | 15:52 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan (Dok: DPR)

Berbagai yayasan tersebut mengajukan proposal bantuan dana sosial, tetapi setelah dana cair nyatanya kegiatan sosial yang dijanjikan tidak pernah terlaksana.

Heri Gunawan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan penyelewengan dana program sosial atau Corporate Social Responsibility dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan total nilai lebih dari Rp28 miliar.

Heri Gunawan dijerat Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“HG menerima total Rp15,86 miliar,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada Kamis (07/08/2025) malam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Ia juga mengungkapkan bahwa Heri Gunawan menggunakan uang tersebut untuk membangun rumah makan, mengelola outlet minuman, membeli tanah dan bangunan, hingga membeli mobil.

Sedangkan rekannya, Satori diduga melakukan pencucian uang melalui deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom mobil, serta membeli sepeda motor dan aset lainnya.

Kontributor : Rizky Melinda

Load More