Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi pada industri fintech peer-to-peer (P2P) lending di sektor pertanian. Hal ini dikarenakan cukup merugikan konsumen.
Ketiga fintech itu yakni PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund), PT iGrow Resources Indonesia (iGrow), dan PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) mengalami kendala gagal bayar.
"OJK telah melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran ketentuan yang terjadi di Crowde, iGrow, dan TaniFund. Menindaklanjuti pemeriksaan tersebut, OJK telah melakukan proses penegakan hukum serta pengenaan sanksi," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman dalam jawaban tertulis, Kamis (7/8/2025).
Kata dia, proses penegakan hukum serta pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU)/fit and proper test ulang.
" Proses penegakan hukum serta pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU)/fit and proper test ulang. Pencatat track record terhadap Pihak Utama yang terlibat dalam pelanggaran," imbuhnya.
Adapun penyelenggara lain yang saat ini sedang mengalami gagal bayar. Tanpa menyebut nama, ia mengatakan bahwa beberapa entitas telah dikenai sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).
"Beberapa penyelenggara tersebut telah dikenakan sanksi PKU," tambah dia.
Selama masa PKU, penyelenggara fintech lending tidak diperkenankan menyalurkan pembiayaan baru hingga mampu menyelesaikan kewajiban mereka serta menunjukkan perbaikan kondisi yang signifikan.
Sebelumnya, gagal bayar yang menimpa Crowde diduga kuat berkaitan dengan praktik penggelapan dana pembiayaan dari PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank).
Baca Juga: Dua Anggota DPR Jadi Tersangka TPPU Dana CSR, KPK: Kita Susuri Sampai ke Partai Politik!
Penyelewengan tersebut mencakup penyaluran kredit ke petani sebagai end-user yang ternyata banyak ditemukan bodong, termasuk adanya indikasi pemalsuan dokumen.
Sedangkan pada kasus iGrow, OJK menyebut terdapat dampak dari pendanaan bermasalah yang hingga kini masih dalam proses penyelesaian.
iGrow disebut sedang menempuh jalur penagihan dan upaya hukum terhadap debitur bermasalah.
Selain itu, TaniFund telah resmi dicabut izin usahanya karena tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak menjalankan rekomendasi pengawasan dari OJK.
Berita Terkait
-
Jadi CEO di Qatar, OJK Bakal Pulangkan Mantan Dirut Investree
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
-
Eks Dirut Investree Adrian Gunadi Jadi CEO di Qatar, OJK Murka: Desak Pemulangan Paksa
-
Serangan Siber Masih Terjadi, Bos OJK Perkuat Tata Kelola Organisasi
-
Cegah Pencucian Uang, OJK Gandeng Kemenkum untuk Transfer Data
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Waspada! Modus Phishing hingga Social Engineering Masih Intai Nasabah Bank
-
Pemerintah Klaim Harga Pangan Masih Stabil Jelang Imlek dan Ramadan
-
BUMN Kerahkan Produk Unggulan untuk Pemulihan Pascabencana Banjir Sumatera
-
Ubah Indentitas, Mayoritas Bisnis PIPA akan Lebih Condong ke Migas
-
Pastikan Harga Rumah Subsidi Tak Melejit, Menteri PKP: Program Gentengisasi Masih Dikaji!
-
Tok! Pemerintah Gratiskan PPN 100 Persen untuk Tiket Pesawat Lebaran 2026, Cek Syaratnya
-
DJP Endus Pengemplang Pajak di Sektor Baja dan Hebel
-
Alasan Pemerintah Gunakan Beras Bulog untuk Jemaah Haji
-
Layanan Perbankan Kini Bisa Diakses Lewat Smartwatch
-
11 Juta PBI BPJS Kesehatan Mendadak Nonaktif, Bagaimana Dana Jaminan Sosial Dikelola?