Suara.com - Kawasan Puncak yang selama ini jadi primadona liburan kini diguncang skandal lingkungan yang serius. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) baru saja menyegel empat hotel bintang tiga karena pelanggaran fatal.
Bagi Anda yang sering berlibur ke Puncak, temuan ini bisa jadi membuat Anda berpikir dua kali sebelum memesan kamar.
Ini bukan sekadar pelanggaran biasa, tapi borok sistemik yang sudah lama tersembunyi di balik fasad kemewahan.
Berikut 5 fakta paling mengejutkan yang berhasil kami rangkum.
1. Ini Dia 4 Hotel yang Jadi Target Utama KLH
Mari kita mulai dengan yang paling penting. Jika Anda pernah atau berencana menginap di Puncak, catat empat nama ini.
Tim Gakkum KLH telah memasang papan segel di properti mereka karena terbukti secara sadar mencemari lingkungan.
- Griya Dunamis by SABDA
- Taman Teratai Hotel
- The Rizen Hotel
- New Ayuda 2 Hotel / Hotel Sulanjana
Penyegelan ini adalah langkah awal dari operasi besar yang akan menyasar total 22 hotel bintang tiga ke atas di hulu Sungai Ciliwung.
2. Dosa Terbesar Buang Limbah Mentah Langsung ke Sungai
Baca Juga: Borok Hotel Puncak Terbongkar: Di Balik Fasilitas Mewah, Tak Punya IPAL Hingga Izin Usaha Bodong
Ini bukan soal sampah plastik yang tercecer. Pelanggaran inti mereka jauh lebih menjijikkan. Keempat hotel ini terbukti membuang limbah cair mentah langsung ke lingkungan.
Apa itu limbah cair mentah? Bayangkan air kotor dari ratusan toilet, kamar mandi, dan dapur restoran hotel yang penuh minyak dan sisa makanan.
Semua itu dialirkan begitu saja tanpa diolah ke tanah atau pipa tersembunyi yang bermuara langsung ke anak Sungai Ciliwung.
Merekalah sumber racun di hulu sungai yang mengalir hingga ke Jakarta.
3. Tak Punya IPAL, Senjata Utama Pengolah Limbah yang Diabaikan
Bagaimana bisa hotel sebesar itu membuang limbah sembarangan? Jawabannya sederhana: mereka mengabaikan kewajiban untuk memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berfungsi.
IPAL adalah teknologi wajib bagi setiap gedung komersial untuk mengolah air limbah agar aman sebelum dibuang ke lingkungan. Temuan KLH mengungkap:
Tag
Berita Terkait
-
Borok Hotel Puncak Terbongkar: Di Balik Fasilitas Mewah, Tak Punya IPAL Hingga Izin Usaha Bodong
-
Penyebab 4 Hotel Bintang di Puncak Bogor Disegel
-
Awas! Skincare Viral Ini Ternyata Ilegal! BPOM Bekukan Izin 21 Produk
-
Cemari Sungai, Villa dan Hotel di Puncak Disegel
-
Daftar 21 Kosmetik Dicabut Izin Edar BPOM! Cek Apakah Produk Favoritmu Termasuk?
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana