Suara.com - Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, mengklaim pemerintah dan DPR RI akan menerima masukan dari masyarakat sipil terkait pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP.
Bahkan dia menyebut DPR dan pemerintah akan secara terbuka mengungkap alasan tidak ditampungnya masukan dari masyarakat sipil.
Hal itu disampaikan dalam diskusi dan debat RUU KUHAP bersama aktivis, HAM Haris Azhar di Masjid Baitul Qohar, Yayasan Badan Wakaf, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta pada Sabtu (9/8/2025) lalu.
"Kami punya catatan yang rapi bahwa ini masukan dari siapa, kita akomodasi seperti ini, mengapa usulan ini tidak kita akomodasi, apa dasar pertimbangannya," kata Eddy dikutip, Senin (11/8/2025).
Isu transparansi pembahasan RUU KUHAP menjadi persoalan. Sejumlah lembaga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP banyak mengeluhkan soal masukan mereka yang tidak diserap oleh DPR dan pemerintah, tanpa alasan yang jelas.
Eddy menyebut bahwa DPR dan pemerintah wajib mendengarkan masukan dari masyarakat sipil, dan harus transparan memberikan alasan ditolaknya aspirasi publik.
RUU KUHAP, katanya, masih terbuka untuk diperdebatkan, bahkan DPR berencana untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum untuk menerima aspirasi masyarakat.
"Kami dari pemerintah dan DPR wajib untuk mendengarkan masukan, wajib untuk mempertimbangkan, kemudian dalam pertimbangan kita kenapa tidak digunakan usulan ‘A’ tapi kita menggunakan usulan ‘B’, itu kita wajib untuk menjelaskan kepada publik. Itu adalah arti dari meaningful participation,”ujarnya.
Di sisi lain, Eddy menyampaikan filosofis hukum acara pidana bukan untuk memproses tersangka, melainkan untuk melindungi hak asasi manusia dari kesewenang-wenangan negara.
Baca Juga: Wamenkum Klaim Ada Pasal Sakti di RUU KUHAP yang Lindungi KPK, Benarkah?
Untuk itu penting diformulasikan dengan sedemikian rupa agar tidak mengutamakan satu pihak dan meninggalkan pihak yang lain.
"Oleh karena itu, ketika berbicara mengenai hak korban, hak tersangka, hak perempuan, hak saksi, hak disabilitas, itu semua akan kita tampung karena pengarusutamaan dari filosofis hukum pidana tidak lain dan tidak bukan adalah untuk melindungi hak asasi manusia dari kesewenang-wenangan individu,” kata Eddy.
Dijelaskannya, dalam hukum acara pidana terdapat dua kepentingan yang bertentangan, yaitu pihak pelapor dan pihak terlapor.
Karenanya hukum acara pidana harus diramu secara netral, dalam pengertian di satu sisi ada kewenangan aparat penegak hukum, tapi di sisi lain kewenangan tersebut harus dikontrol supaya menjadi hak-hak asasi manusia.
“Untuk mencegah supaya tidak terjadi kriminalisasi terhadap warga, dalam usulan pemerintah kita mengatakan bahwa untuk menyeimbang antara kewenangan polisi dan jaksa yang begitu besar, tidak lain dan tidak bukan kita harus memperkuat dan memposisikan advokat ini sederajat dengan polisi dan jaksa,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Aroma 'Calon Titipan' di Seleksi Calon Anggota Ombudsman 2025, Masyarakat Sipil Bersuara Keras
-
4 Bahaya di Balik Wacana Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Menurut Koalisi Sipil
-
Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong: 'Pembunuh' Keadilan di Indonesia?
-
Wamenkum Klaim Ada Pasal Sakti di RUU KUHAP yang Lindungi KPK, Benarkah?
-
Kerahkan Ribuan Personel di Aksi Demo Indonesia Cemas, Polisi: Sampaikan Pendapat dengan Santun!
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Semua Gardu Induk Aceh Bertegangan, PLN Kejar Pemulihan 180 Desa Masih Padam
-
Siapa Sosok Guru Nur Aini? Mendadak Dipecat Karena Curhat Jarak Sekolah Jauh
-
Prabowo: Bantuan Bencana Dibuka Seluas-luasnya, Tapi Harus Transparan dan Tanpa Kepentingan
-
Prabowo Instruksikan Danantara Koordinasi Ketat Bangun Hunian Pengungsi agar Tak Tumpang Tindih
-
DPRD Lebak Dorong Penindakan Tambang Ilegal demi Cegah Bencana Ekologi
-
Penyebab Civic Ringsek di Bundaran HI, Polisi Ungkap Dugaan Pengemudi Muda Tak Fokus
-
Libur Tahun Baru 2026, Pengunjung Ragunan Diprediksi Tembus 100 Ribu Orang
-
Malioboro Belum Sepi! Wisatawan Masih Belanja Oleh-oleh Sebelum Pulang
-
BMKG Catat 1.556 Gempa Guncang Aceh Sepanjang 2025, Naik 39 Persen dari Tahun Lalu
-
Gebrakan Dedi Mulyadi: Jabar Haramkan Penanaman Sawit Baru, Ancam Krisis Air