Suara.com - Panglima Pasukan Adat Nusantara Indonesia, Andi Jamal Kamaruddin alias Om Betel, membuat heboh dengan mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel pada Senin (11/8/2025).
Sambil membawa badik, ia menuntut Kejaksaan Agung segera mengeksekusi putusan hukum dan menangkap Silfester Matutina terkait kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla.
Om Betel memberikan ultimatum keras agar Silfester segera ditangkap.
“Satu kali 24 jam! Saya minta Kejaksaan Agung segera menangkap. Karena Silfester ini telah menghina orang tua kami, Jusuf Kalla, selaku wakil presiden pada waktu itu,” ujar Om Betel dalam orasinya dikutip dari video yang beredar.
Sebagai seorang keturunan Bugis-Makassar, Om Betel menegaskan tidak akan tinggal diam atas ucapan Silfester yang dinilai telah melukai kehormatan seorang tokoh bangsa.
“Apa yang kau ucapkan telah menghina republik ini. Kami sebagai anak bangsa tidak menerima. Ucapanmu itu sangat busuk di republik ini, termasuk apa yang kau katakan. Saya tidak tinggal diam,” tegasnya.
Ia bahkan menuding Jaksa Agung tidak memiliki keberanian dan meminta Presiden Prabowo untuk turun tangan jika tuntutannya tidak dipenuhi. Badik yang ia bawa menjadi simbol dari desakannya.
“Ini badik saya mau serahkan karena simbol badik adalah sebuah keberanian untuk menangkap Silfester,” ungkapnya.
Duduk Perkara Kasus
Baca Juga: Berstatus Terpidana, Kubu Roy Suryo Ngamuk Tahu Silfester Matutina Komisaris BUMN: Kami Tak Ridho!
Kasus yang menyeret Silfester Matutina ini berawal dari pidato politiknya pada Mei 2017. Pernyataannya dalam orasi tersebut dianggap mencemarkan nama baik Jusuf Kalla, yang kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh tim hukum JK.
Saat itu, Silfester membantah tuduhan tersebut. Ia mengatakan, “Saya tidak merasa memfitnah. Apa yang saya sampaikan adalah bentuk keprihatinan terhadap situasi bangsa.”
Setelah melalui proses peradilan, pengadilan akhirnya memvonis Silfester dengan hukuman 1,5 tahun penjara pada tahun 2019. Kini, setelah bertahun-tahun berlalu, proses eksekusi atas putusan tersebut tinggal menunggu realisasi.
Berita Terkait
-
Berstatus Terpidana, Kubu Roy Suryo Ngamuk Tahu Silfester Matutina Komisaris BUMN: Kami Tak Ridho!
-
Projo Minta Amnesti untuk Silfester Matutina, Tim Roy Suryo Meradang: Freddy Damanik Lancang!
-
Aparat Tak Berani Sentuh? Orang Dekat Jokowi Silfester Bisa Dianggap Kebal Hukum
-
Vonis 6 Tahun Silfester Matutina Mangkrak, Roy Suryo Bakal Laporkan Kajari Jaksel ke Kejagung
-
Ngemis Amnesti Prabowo buat Silfester Matutina, Kubu Roy Suryo Murka: Waketum Projo Lancang!
Terpopuler
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Lihat Permainan Rizky Ridho, Bintang Arsenal Jurrien Timber: Dia Bagus!
- Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
- Jadwal Big 4 Tim ASEAN di Oktober, Timnas Indonesia Beda Sendiri
Pilihan
Terkini
-
KPK Bongkar Korupsi Kuota Haji: Biro Travel Bermasalah Tersebar di Seluruh Indonesia
-
Bye-Bye Pungli! Makassar Siapkan Skema Parkir Bayar Sekali Gratis Setahun
-
Sebut Kewenangan Menag dalam Pembagian Kuota Haji Tak Melawan Hukum, Pakar Beri Penjelasan
-
Pemukulan Karyawan Zaskia Adya Mecca, Pelaku Ternyata Anggota TNI: Kini Diproses Denpom
-
Kementerian BUMN Dihapus, Diganti Lembaga Baru Setingkat Menteri?
-
Belum Periksa RK usai 200 Hari Rumah Digeledah, KPK Pilih Fokus Korek Ucapan Lisa Mariana, Mengapa?
-
KPK Ancam TPPU Korupsi Haji: Aset Haram Jadi Incaran!
-
2 Rumah Digeledah KPK Terkait Kasus Korupsi, Nasib Gubernur Kalbar Ria Norsan di Ujung Tanduk?
-
Menpar Widiyanti Tegaskan Isu Mandi Air Galon Hoaks: Itu Hanya Karangan
-
MBG Jalan Terus Meski Ribuan Anak Keracunan, Bivitri Susanti Murka: Keras Kepala Betul Macam Batu!