Suara.com - Panglima Pasukan Adat Nusantara Indonesia, Andi Jamal Kamaruddin alias Om Betel, membuat heboh dengan mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel pada Senin (11/8/2025).
Sambil membawa badik, ia menuntut Kejaksaan Agung segera mengeksekusi putusan hukum dan menangkap Silfester Matutina terkait kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla.
Om Betel memberikan ultimatum keras agar Silfester segera ditangkap.
“Satu kali 24 jam! Saya minta Kejaksaan Agung segera menangkap. Karena Silfester ini telah menghina orang tua kami, Jusuf Kalla, selaku wakil presiden pada waktu itu,” ujar Om Betel dalam orasinya dikutip dari video yang beredar.
Sebagai seorang keturunan Bugis-Makassar, Om Betel menegaskan tidak akan tinggal diam atas ucapan Silfester yang dinilai telah melukai kehormatan seorang tokoh bangsa.
“Apa yang kau ucapkan telah menghina republik ini. Kami sebagai anak bangsa tidak menerima. Ucapanmu itu sangat busuk di republik ini, termasuk apa yang kau katakan. Saya tidak tinggal diam,” tegasnya.
Ia bahkan menuding Jaksa Agung tidak memiliki keberanian dan meminta Presiden Prabowo untuk turun tangan jika tuntutannya tidak dipenuhi. Badik yang ia bawa menjadi simbol dari desakannya.
“Ini badik saya mau serahkan karena simbol badik adalah sebuah keberanian untuk menangkap Silfester,” ungkapnya.
Duduk Perkara Kasus
Baca Juga: Berstatus Terpidana, Kubu Roy Suryo Ngamuk Tahu Silfester Matutina Komisaris BUMN: Kami Tak Ridho!
Kasus yang menyeret Silfester Matutina ini berawal dari pidato politiknya pada Mei 2017. Pernyataannya dalam orasi tersebut dianggap mencemarkan nama baik Jusuf Kalla, yang kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh tim hukum JK.
Saat itu, Silfester membantah tuduhan tersebut. Ia mengatakan, “Saya tidak merasa memfitnah. Apa yang saya sampaikan adalah bentuk keprihatinan terhadap situasi bangsa.”
Setelah melalui proses peradilan, pengadilan akhirnya memvonis Silfester dengan hukuman 1,5 tahun penjara pada tahun 2019. Kini, setelah bertahun-tahun berlalu, proses eksekusi atas putusan tersebut tinggal menunggu realisasi.
Berita Terkait
-
Berstatus Terpidana, Kubu Roy Suryo Ngamuk Tahu Silfester Matutina Komisaris BUMN: Kami Tak Ridho!
-
Projo Minta Amnesti untuk Silfester Matutina, Tim Roy Suryo Meradang: Freddy Damanik Lancang!
-
Aparat Tak Berani Sentuh? Orang Dekat Jokowi Silfester Bisa Dianggap Kebal Hukum
-
Vonis 6 Tahun Silfester Matutina Mangkrak, Roy Suryo Bakal Laporkan Kajari Jaksel ke Kejagung
-
Ngemis Amnesti Prabowo buat Silfester Matutina, Kubu Roy Suryo Murka: Waketum Projo Lancang!
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Pesan Menyentuh Audy Item untuk Iko Uwais Usai Keguguran di Usia Kandungan 7 Minggu
-
3 Zodiak yang Beruntung dan Punya Nasib Baik 12 Agustus 2026, Keinginan akan Terwujud
-
Total 3 WNI Jadi Korban Serangan Bom Drone Houthi Yaman di Selat Bab Al Mandeb
-
ABK WNI Tewas Diserang Kelompok Houthi di Selat Bab Al Mandeb
-
WNA China Diduga Dilecehkan Saat Bikin Video di Lovina Bali
-
Bibit Durian Diturunkan di Pelabuhan Makassar Padahal Punya Izin, Ini Respons Badan Karantina
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor