Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal kuat akan segera mengumumkan nama-nama tersangka dalam skandal dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024.
Penyelidikan yang telah naik ke tahap penyidikan ini disinyalir telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam permainan kuota hingga menyebabkan kerugian negara yang fantastis.
Lembaga antirasuah memastikan proses penetapan tersangka tinggal menunggu waktu. KPK saat ini tengah fokus mendalami aliran dana dan rantai komando di balik penentuan kuota haji yang bermasalah.
“Nanti kami akan update ya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Meski belum membeberkan identitas para calon tersangka, Budi menegaskan bahwa penyidik bekerja maraton untuk memeriksa pihak-pihak terkait.
Fokus utama adalah menelusuri siapa yang memberi perintah dan siapa saja yang menikmati aliran dana haram dari pengelolaan kuota oleh para agen perjalanan haji.
“Penyidik akan mendalami terkait dengan perintah-perintah penentuan kuota tersebut, dan juga aliran uang tentunya yang dikelola oleh para agen (haji) ini,” katanya.
KPK tidak main-main dalam membongkar jejaring korupsi ini hingga ke akarnya. Setiap rupiah yang mengalir dari praktik lancung ini akan ditelusuri untuk menemukan aktor intelektual dan para penikmatnya.
”Kami akan lihat apakah ada aliran uang ke pihak-pihak tertentu. Jika ada siapa saja pihak-pihak tertentu itu, nah semuanya akan ditelusuri oleh KPK.”
Baca Juga: Sudah Sulit Dilacak, MAKI Serahkan Salinan SK Menag Soal Pembagian Kuota Haji Tambahan 2024 ke KPK
Keseriusan KPK dalam mengusut kasus ini tercermin dari langkah cepat mereka.
Setelah mengumumkan dimulainya penyidikan pada 9 Agustus 2025, komisi ini telah memanggil sejumlah saksi kunci, termasuk meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025.
Berdasarkan hasil komunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), KPK pada 11 Agustus 2025 mengumumkan temuan awal kerugian keuangan negara dalam kasus ini yang nilainya sangat besar, yakni mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dugaan korupsi ini berpusat pada pengelolaan 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Temuan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menyoroti kejanggalan serupa, terutama soal pembagian kuota yang tidak proporsional.
Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan dengan komposisi 50:50, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Zahaby Gholy Starter! Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Tinggal Klik! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Siapa Justen Kranthove? Eks Leicester City Keturunan Indonesia Rekan Marselino Ferdinan
-
Menko Airlangga Ungkap Dampak Rencana Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
Modal Tambahan Garuda dari Danantara Dipangkas, Rencana Ekspansi Armada Kandas
Terkini
-
DPR Dukung BGN Tutup Dapur SPPG Penyebab Keracunan MBG: Keselamatan Anak-anak Prioritas Utama
-
BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem Selama Seminggu, Jakarta Hujan Lebat dan Angin Kencang
-
Setelah Gelar Pahlawan, Kisah Soeharto, Gus Dur, hingga Marsinah akan Dibukukan Pemerintah
-
Dari Kelapa Gading ke Senayan: Ledakan SMA 72 Jakarta Picu Perdebatan Pemblokiran Game Kekerasan
-
Terungkap! Terduga Pelaku Bom SMA 72 Jakarta Bertindak Sendiri, Polisi Dalami Latar Belakang
-
Skandal Terlupakan? Sepatu Kets asal Banten Terpapar Radioaktif Jauh Sebelum Kasus Udang Mencuat
-
GeoDipa Dorong Budaya Transformasi Berkelanjutan: Perubahan Harus Dimulai dari Mindset
-
Usai Soeharto dan Gus Dur, Giliran BJ Habibie Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan PT Sanitarindo, KPK Lanjutkan Proses Sidang Korupsi JTTS
-
Dimotori Armand Maulana dan Ariel Noah, VISI Audiensi dengan Fraksi PDIP Soal Royalti Musik