Suara.com - Wakil Ketua Umum Projo Freddy Alex Damanik mengungkap alasan Silfester Matutina layak mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Silfester merupakan terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Dia divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara satu tahun enam bulan pada Mei 2019.
"Menurut saya dia (Silfester) sangat layak mendapatkan itu (amnesti)," kata Freddy dikutip Suara.com dari channel You Tube Akbar Faisal Uncensored, Selasa (12/8/2025).
Freddy mengungkap sejumlah alasannya, pertama momentum yang tepat, yakni menjelang peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus, bersamaan dengan pemberian amnesti dan abolisi yang diberikan oleh Presiden Prabowo.
"Yang kedua ada presedennya," katanya.
Preseden yang dimaksudnya adalah pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo kepada Yulianus Paonganan alias Ongen, yang merupakan terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Presiden ke-7 Joko Widodo.
"Kasus yang sama. Maksudnya adalah kasus yang sama. Saudara Ongen itu sampai saat ini juga belum dieksekusi. Tapi dia kan menjadi bagian yang mendapatkan amnesti juga. Makanya saya bilang ada presedennya," kata Freddy.
Dia menyebut bahwa kasus yang menjerat Silfester memiliki kesamaan dengan Ongen, begitu juga dengan pasal-pasal yang digunakan.
Baca Juga: Silfester Diminta Diberi Amnesti, Kubu Roy Suryo CS: Lancang, Ambil Kewenangan Presiden!
"Oleh karena itulah saya usulkan, saya minta permohonan kepada Pak Presiden," kata Freddy.
Sebagaimana diketahui, status terpiadan Silfester menjadi sorotan, karena Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum mengeksekusinya ke penjara.
Padahal vonis penjara satu tahun enam bulan kepada Silfester sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Berita Terkait
-
Saling Berbalas Jasa, Prabowo dan Presiden Peru Perkuat Persahabatan dengan Tanda Kehormatan
-
Vonis 6 Tahun Silfester Matutina Mangkrak, Roy Suryo Bakal Laporkan Kajari Jaksel ke Kejagung
-
Fakta Gibran Tak Salami AHY Sinyal Panas Persaingan Pilpres 2029, Prediksi Prabowo Jadi Kenyataan?
-
Ngemis Amnesti Prabowo buat Silfester Matutina, Kubu Roy Suryo Murka: Waketum Projo Lancang!
-
Amien Rais 'Meledak', Sebut Silfester Matutina Begundal yang Dilindungi Jokowi?
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Prihatin atas Pengunduran Diri Uskup Bogor, Umat Katolik Gelar Aksi di Kedutaan Vatikan
-
Cegah Penyakit Sejak Dini, Menkes Budi Tekankan Pentingnya Cek Kesehatan Rutin untuk Pekerja
-
Bertemu Mensos, Rieke Diah Pitaloka Dorong Akurasi Data Tunggal Nasional
-
Mensos Gus Ipul: BPJS PBI Pasien Penyakit Kronis Aktif per Hari Ini
-
Silaturahmi dengan Ulama Aceh, Kasatgas Tito: Pentingnya Dukungan Spiritual bagi Korban Bencana
-
Pemerintah Salurkan Bantuan Beras dan Minyak Selama Ramadan, 35 Juta Keluarga Jadi Sasaran
-
Iuran Rp17 Triliun! Masyumi Beri Syarat Ketat ke Prabowo Soal Gabung 'Board of Peace' Donald Trump
-
Lampu Hias Semanggi Tiga Kali Raib, Pramono Bongkar Biang Keladi Lemahnya Pengawasan di Jakarta
-
Pemerintah Siapkan Stimulus Rp911 Miliar untuk Diskon Tiket Mudik Lebaran
-
Analis Sebut Pidato Berapi-api Jokowi untuk PSI Sebagai Blunder Politik