Suara.com - Wakil Ketua Umum Projo Freddy Alex Damanik mengungkap alasan Silfester Matutina layak mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Silfester merupakan terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Dia divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara satu tahun enam bulan pada Mei 2019.
"Menurut saya dia (Silfester) sangat layak mendapatkan itu (amnesti)," kata Freddy dikutip Suara.com dari channel You Tube Akbar Faisal Uncensored, Selasa (12/8/2025).
Freddy mengungkap sejumlah alasannya, pertama momentum yang tepat, yakni menjelang peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus, bersamaan dengan pemberian amnesti dan abolisi yang diberikan oleh Presiden Prabowo.
"Yang kedua ada presedennya," katanya.
Preseden yang dimaksudnya adalah pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo kepada Yulianus Paonganan alias Ongen, yang merupakan terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Presiden ke-7 Joko Widodo.
"Kasus yang sama. Maksudnya adalah kasus yang sama. Saudara Ongen itu sampai saat ini juga belum dieksekusi. Tapi dia kan menjadi bagian yang mendapatkan amnesti juga. Makanya saya bilang ada presedennya," kata Freddy.
Dia menyebut bahwa kasus yang menjerat Silfester memiliki kesamaan dengan Ongen, begitu juga dengan pasal-pasal yang digunakan.
Baca Juga: Silfester Diminta Diberi Amnesti, Kubu Roy Suryo CS: Lancang, Ambil Kewenangan Presiden!
"Oleh karena itulah saya usulkan, saya minta permohonan kepada Pak Presiden," kata Freddy.
Sebagaimana diketahui, status terpiadan Silfester menjadi sorotan, karena Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum mengeksekusinya ke penjara.
Padahal vonis penjara satu tahun enam bulan kepada Silfester sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Berita Terkait
-
Saling Berbalas Jasa, Prabowo dan Presiden Peru Perkuat Persahabatan dengan Tanda Kehormatan
-
Vonis 6 Tahun Silfester Matutina Mangkrak, Roy Suryo Bakal Laporkan Kajari Jaksel ke Kejagung
-
Fakta Gibran Tak Salami AHY Sinyal Panas Persaingan Pilpres 2029, Prediksi Prabowo Jadi Kenyataan?
-
Ngemis Amnesti Prabowo buat Silfester Matutina, Kubu Roy Suryo Murka: Waketum Projo Lancang!
-
Amien Rais 'Meledak', Sebut Silfester Matutina Begundal yang Dilindungi Jokowi?
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
-
Gagal Total di Timnas Indonesia, Kluivert Diincar Juara Liga Champions 4 Kali
-
Rupiah Tembus Rp 16.700 tapi Ada Kabar Baik dari Dalam Negeri
Terkini
-
Kasus Kerangka Kwitang Janggal, Komisi III DPR Usulkan Pembentukan TGPF
-
Dugaan Mark Up Mesin Jahit Rp4 Miliar, Kejari Geledah Kantor Sudin UMKM Jakarta Timur
-
Tangan dan Mulut Terikat! Polisi Ungkap Kronologi Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Tol Jagorawi
-
Kamis Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Cs Tegaskan Tak Gentar
-
Geger di Manokwari! Istri Pegawai Pajak Diculik, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Buru Pelaku
-
Panggilan untuk PNS Terbaik! KPK Buka 6 Jabatan Direktur dan Kepala Biro, Cek Posisinya
-
Diganjar Penghargaan Teladan, Tito Karnavian Beberkan Kunci Sukses Pimpin Negara Kompleks
-
288 Ribu Papan Interaktif Dikirim ke Sekolah, Mendikdasmen Harap Proses Belajar Lebih Inspiratif
-
Mahfud MD Soal Roy Suryo Cs Jadi Tersangka: Hukum Bisa Kacau Jika Ijazah Jokowi Tak Diadili Dulu
-
Terbongkar dari Tato! Polisi Tetapkan Pria Lawan Main Lisa Mariana Tersangka Kasus Video Porno