Suara.com - Wakil Ketua Umum Projo Freddy Alex Damanik mengungkap alasan Silfester Matutina layak mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Silfester merupakan terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Dia divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara satu tahun enam bulan pada Mei 2019.
"Menurut saya dia (Silfester) sangat layak mendapatkan itu (amnesti)," kata Freddy dikutip Suara.com dari channel You Tube Akbar Faisal Uncensored, Selasa (12/8/2025).
Freddy mengungkap sejumlah alasannya, pertama momentum yang tepat, yakni menjelang peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus, bersamaan dengan pemberian amnesti dan abolisi yang diberikan oleh Presiden Prabowo.
"Yang kedua ada presedennya," katanya.
Preseden yang dimaksudnya adalah pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo kepada Yulianus Paonganan alias Ongen, yang merupakan terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Presiden ke-7 Joko Widodo.
"Kasus yang sama. Maksudnya adalah kasus yang sama. Saudara Ongen itu sampai saat ini juga belum dieksekusi. Tapi dia kan menjadi bagian yang mendapatkan amnesti juga. Makanya saya bilang ada presedennya," kata Freddy.
Dia menyebut bahwa kasus yang menjerat Silfester memiliki kesamaan dengan Ongen, begitu juga dengan pasal-pasal yang digunakan.
Baca Juga: Silfester Diminta Diberi Amnesti, Kubu Roy Suryo CS: Lancang, Ambil Kewenangan Presiden!
"Oleh karena itulah saya usulkan, saya minta permohonan kepada Pak Presiden," kata Freddy.
Sebagaimana diketahui, status terpiadan Silfester menjadi sorotan, karena Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum mengeksekusinya ke penjara.
Padahal vonis penjara satu tahun enam bulan kepada Silfester sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Berita Terkait
-
Saling Berbalas Jasa, Prabowo dan Presiden Peru Perkuat Persahabatan dengan Tanda Kehormatan
-
Vonis 6 Tahun Silfester Matutina Mangkrak, Roy Suryo Bakal Laporkan Kajari Jaksel ke Kejagung
-
Fakta Gibran Tak Salami AHY Sinyal Panas Persaingan Pilpres 2029, Prediksi Prabowo Jadi Kenyataan?
-
Ngemis Amnesti Prabowo buat Silfester Matutina, Kubu Roy Suryo Murka: Waketum Projo Lancang!
-
Amien Rais 'Meledak', Sebut Silfester Matutina Begundal yang Dilindungi Jokowi?
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang
-
Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China