Suara.com - Suasana aksi unjuk rasa di Kabupaten Pati memanas, Rabu (13/8/2025). Ketika Bupati Pati Sudewo berusaha menemui massa untuk menyampaikan permintaan maaf.
Sudewo yang datang menumpangi mobil rantis milik polisi, berdiri di atas kendaraan dan memulai sambutannya dengan kalimat penuh hormat.
“Bismillahirrahmanirrahim. Saya mohon maaf sebesar-besarnya, saya akan berbuat yang lebih baik. Terima kasih,” ucapnya di hadapan warga.
Namun, emosi massa yang sudah memuncak membuat suasana tak terkendali.
Beberapa warga melempari Sudewo dengan sandal jepit dan botol air mineral, meski aparat berusaha menjaga keamanan di sekitar lokasi.
Insiden itu menambah ketegangan aksi, yang sebelumnya berlangsung di bawah pengawasan ketat pihak kepolisian.
Ribuan warga Pati melakukan unjuk rasa untuk menuntut Bupati Pati Sudewo mengundurkan diri dari jabatannya karena dianggap sebagai pemimpin yang arogan.
Unjuk rasa warga Pati berawal dari kebijakan Pemerintah Kabupaten Pati yang menaikkan tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
Unjuk Rasa di Pendopo Ricuh
Baca Juga: 7 Fakta Terkini Demo Pati: Aksi Ricuh Hingga DPRD Sepakat Bentuk Pansus Lengserkan Bupati Sudewo
Aksi unjuk rasa warga tersebut digelar di kawasan Alun-alun Kota Pati depan pintu masuk Pendopo Kabupaten Pati, ricuh.
Husen selaku inisiator dan Syaiful Ayubi sebagai orator aksi warga tersebut menyatakan bahwa Bupati Pati Sudewo perlu dilengserkan dari jabatannya karena dinilai bersikap arogan.
Ia juga mengajak para pengunjuk rasa untuk siapkan diri menuntut pelengseran Bupati Pati hingga malam hari. Para pengunjuk rasa juga diminta untuk tertib dan tidak melakukan aksi anarkis.
"Tunjukkan bahwa warga Pati itu santun dan berakhlak, cinta damai dan tidak arogan," ujar Saiful.
Unjuk rasa warga Pati berawal dari kebijakan Pemerintah Kabupaten Pati yang menaikkan tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
Meskipun kenaikan tersebut merupakan batas maksimal dan tidak diberlakukan untuk seluruh objek pajak, karena ada yang kenaikannya hanya 50 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
Terkini
-
Digugat Praperadilan, KPK Bantah Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji Era Gus Yaqut
-
Sempat Jadi Tontonan Warga! Mayat Pekerja Ditemukan Kaku di Bak Kontrol Pompa Air Patung Kuda Monas
-
Viral Cium Anak Perempuan, KemenPPPA Sebut Perilaku Gus Elham Berbahaya: Jangan Normalisasi
-
Gus Elham Suka Cium Anak Kecil, Komisi VIII Sepakat Dengan PBNU: Bertentangan Dengan Ajaran Islam!
-
Greenpeace Ingatkan Pemerintah: COP30 Jangan Jadi Panggung Retorika Iklim
-
KemenPPPA: Perilaku Gus Elham Bisa Masuk Kategori Pidana Kekerasan Terhadap Anak
-
Kepala BGN: Program MBG Penyumbang Terbesar Keracunan Pangan Nasional
-
Rasa dan Kualitas Makanan Jadi Keluhan Utama Anak soal Program Makan Bergizi Gratis
-
Jejak Kudeta Gagal Yoon Suk Yeol Terungkap, Kepala Inteljen Korea Selatan Ditangkap!
-
Adik JK Minta Pemeriksaan Kasus Korupsi Rp1,35 Triliun PLTU Kalbar Ditunda, Kenapa?