Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengungkap alasan tidak mempolisikan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memvonisnya bersalah dalam kasus korupsi impor gula.
Tom Lembong diketahui sempat dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara empat tahun enam bulan.
Namun, belakangan dia akhirnya bebas setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Tom pun berpandangan, sangat tidak tepat jika dirinya mempidanakan hakim yang memvonisnya bersalah.
Dia lebih melaporkanya sesuai dengan jalur yang ada.
"Kami sejauh mungkin menjalankan pelaporan itu sesuai jalurnya. Jadi, kami tidak serta-merta melaporkan. Yang kami laporkan kepada aparat yang tidak sesuai undang-undang, peraturan, dan ketentuan," kata Tom di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
"Misalnya, kami tidak mempolisikan hakim. Itu rasanya sangat tidak tepat, ya, kalau umpanya kita sampai mempolisikan hakim, rasanya sangat-sangat tidak tepat," sambungnya.
Tom pun memilihkan hakim yang memvonisnya ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).
"Tapi kan kami melaporkan hakim kepada atasannya, ke MA yang salah satu tugas dan fungsinya adalah soal pengawasan. Kami melaporkan hakim ke Komisi Yudisial yang memang ditugaskan untuk melakukan pengawasan terhadap hakim dan proses-proses peradilan," jelasnya.
Baca Juga: 2000 Lowongan Tersedia, Pemprov DKI Gelar Jobfair di Velodrome Pekan Depan
Begitu juga dengan tim auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi impor gula yang sempat menjeratnya.
Tom Lembong memilih melaporkannya ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi.
"Dan kami juga tidak mau berlebihan, jadi kami sejauh mungkin mengupayakan takarannya tidak berlebihan. Kami melaporkan sesuai jalur yang ditetapkan oleh undang-undang, peraturan, ketentuan-ketentuan," ujar Tom Lembong.
Berita Terkait
-
Fathian Soroti Nama Jokowi di Sidang Tom Lembong: Pemimpin Harus Siap Pasang Badan
-
Tom Lembong Mengudara Lagi: Kisah Asam Lambung, Kejutan Abolisi dan Perlawanan Baru
-
'The King Can Do No Wrong', Refly Harun Soroti Hak Prerogatif Presiden Prabowo
-
Operasi Senyap Pasca Tom Lembong Dan Hasto Dibebaskan? Eks Intel Ini Bongkar Rahasianya
-
Efek Abolisi Tom Lembong: Kenapa 9 Terdakwa Lain Kasus Impor Gula Tetap Disidang?
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
Terkini
-
5 Sepeda Lipat United Termurah yang Nyaman dan Praktis untuk Jangka Panjang
-
Pilot Malaysia Airlines Selundupkan Ekstasi ke Jakarta Tanpa Bantuan Orang Dalam Bandara
-
Sari Yuliati Tinjau Langsung Lokasi Gempa NTT, DPR Pastikan Penanganan Korban Berjalan Cepat
-
Tamansiswa Onthel Mardika, Mengulang Jejak Pawai Kemerdekaan Pertama Ki Hadjar Dewantara
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Momen Bendera Pusaka Diarak dari Monas ke Istana Merdeka
-
Detik-detik Sopir Truk Sumbu Pendek Hancurkan Kaca Bus Restu Panda di Madiun
-
Ketika Banyak WNI Berobat ke Penang, Apa yang Perlu Kita Benahi?
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Walkot Tangsel Naik Tank Saat HUT RI Kena Semprot Netizen: Jalan Benerin, Bukan Dadah-Dadah