Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengungkap alasan tidak mempolisikan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memvonisnya bersalah dalam kasus korupsi impor gula.
Tom Lembong diketahui sempat dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara empat tahun enam bulan.
Namun, belakangan dia akhirnya bebas setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Tom pun berpandangan, sangat tidak tepat jika dirinya mempidanakan hakim yang memvonisnya bersalah.
Dia lebih melaporkanya sesuai dengan jalur yang ada.
"Kami sejauh mungkin menjalankan pelaporan itu sesuai jalurnya. Jadi, kami tidak serta-merta melaporkan. Yang kami laporkan kepada aparat yang tidak sesuai undang-undang, peraturan, dan ketentuan," kata Tom di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
"Misalnya, kami tidak mempolisikan hakim. Itu rasanya sangat tidak tepat, ya, kalau umpanya kita sampai mempolisikan hakim, rasanya sangat-sangat tidak tepat," sambungnya.
Tom pun memilihkan hakim yang memvonisnya ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).
"Tapi kan kami melaporkan hakim kepada atasannya, ke MA yang salah satu tugas dan fungsinya adalah soal pengawasan. Kami melaporkan hakim ke Komisi Yudisial yang memang ditugaskan untuk melakukan pengawasan terhadap hakim dan proses-proses peradilan," jelasnya.
Baca Juga: 2000 Lowongan Tersedia, Pemprov DKI Gelar Jobfair di Velodrome Pekan Depan
Begitu juga dengan tim auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi impor gula yang sempat menjeratnya.
Tom Lembong memilih melaporkannya ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi.
"Dan kami juga tidak mau berlebihan, jadi kami sejauh mungkin mengupayakan takarannya tidak berlebihan. Kami melaporkan sesuai jalur yang ditetapkan oleh undang-undang, peraturan, ketentuan-ketentuan," ujar Tom Lembong.
Berita Terkait
-
Fathian Soroti Nama Jokowi di Sidang Tom Lembong: Pemimpin Harus Siap Pasang Badan
-
Tom Lembong Mengudara Lagi: Kisah Asam Lambung, Kejutan Abolisi dan Perlawanan Baru
-
'The King Can Do No Wrong', Refly Harun Soroti Hak Prerogatif Presiden Prabowo
-
Operasi Senyap Pasca Tom Lembong Dan Hasto Dibebaskan? Eks Intel Ini Bongkar Rahasianya
-
Efek Abolisi Tom Lembong: Kenapa 9 Terdakwa Lain Kasus Impor Gula Tetap Disidang?
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Kelakuan Keluarga George Soros Borong Tanah di New York Picu Amarah Warga: Mereka Rakus!
-
Gelombang Panas di Eropa Tewaskan 1300 Orang, Pejabat Prancis Salahkan Warga AS dan Pengguna AC
-
Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut
-
Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi
-
Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan
-
Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen
-
Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi