Suara.com - Pemerintah Kabupaten Badung, Bali memberikan sinyal kuat bahwa era kebijakan populis Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) gratis bagi warganya kemungkinan akan segera berakhir.
Setelah bertahun-tahun melanjutkan kebijakan yang membebaskan masyarakat dari pungutan PBB-P2, kini Pemkab Badung mulai menyusun ancang-ancang untuk menerapkan pajak tersebut, dengan sasaran yang sangat spesifik: akomodasi pariwisata baru.
Wakil Bupati Badung, I Bagus Alit Sucipta, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini, pihaknya masih setia pada warisan kebijakan era Bupati I Nyoman Giri Prasta yang menihilkan tagihan PBB untuk masyarakat umum.
“PBB Badung untuk masyarakat khususnya masih kita nolkan, artinya tidak ada kenaikan untuk masyarakat. Masih seperti waktu bapak bupati yang lama Pak Giri Prasta masih nol,” ujar politisi yang akrab disapa Gus Bota itu di Kantor Gubernur Bali, Kamis (14/8/2025).
Namun, ia secara terbuka membuka wacana mengenai perubahan strategi fiskal ke depan.
Alih-alih membebani masyarakat secara umum, pemerintah membidik sumber pendapatan baru dari sektor yang paling produktif di Badung: pariwisata.
Rencananya, PBB akan mulai diberlakukan bagi lahan-lahan yang beralih fungsi menjadi akomodasi komersial.
“Jadi seluruh PBB di Badung khsuusnya masyarakat Badung memang nol,” tegasnya, sebelum menambahkan klausul penting.
“Tapi ke depan nanti kalau sudah dipergunakan untuk akomodasi pariwisata baru kita kenakan pajak tapi kita sesuaikan,” ujarnya.
Baca Juga: RI Kantongi Utang Rp 8 Triliun dari ADB, Bakal Disuntik ke Sistem Pajak Coretax
Langkah ini mengindikasikan sebuah strategi yang hati-hati.
Pemerintah tampaknya ingin mengisi kas daerah tanpa menimbulkan gejolak sosial, seperti yang terjadi di Kabupaten Pati di mana kenaikan PBB hingga 250 persen memicu protes besar-besaran.
Meskipun masih sebatas wacana dan belum ada pembahasan detail mengenai mekanisme atau besaran tarifnya, Gus Bota memberikan gambaran logis tentang bagaimana kebijakan ini akan diterapkan. Pajak akan disesuaikan berdasarkan peruntukan lahan yang baru.
“(Besaran PBB-P2) disesuaikan kalau memang lahan tanah itu sudah dipergunakan untuk akomodasi pariwisata ya kita kenakan pajak. Tapi kita sesuaikan sesuai dengan akomodasi pariwisata,” tuturnya.
Ia mencontohkan, “Jadi misalnya PBB itu dulu tidak diperuntukan untuk akomodasi pariwisata.
Setelah sekarang dibuka menjadi akomodasi pariwisata, contoh seumpamanya dulu sawah terus dibuka menjadi vila, kan kita sesuaikan peruntukannya, kalau vila sekian (besarannya).”
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Aktivis Feminis Desak Negara Akui Femisida Sebagai Kejahatan Khusus dan Masuk UU
-
Menkes Wacanakan Kelas Standar Bagi Peserta BPJS: Nggak Usah Cover yang Kaya, Fokus yang Bawah Aja
-
Satu Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Jalani Operasi Bedah Plastik, Total 20 Siswa Masih Dirawat
-
Soal Tim Reformasi, DPR Harap Bukan Cuma 'Kosmetik': Polri Harus Kembali ke Mandat Konstitusi
-
Menko Yusril: Pemerintah Harus Berhati-hati Menentukan Siapa yang Layak Menerima Pengampunan Negara
-
Demi Netralitas, Anggota Komisi III DPR Sebut Polri Harus Tetap di Bawah Presiden
-
Soal Kerja Sama Keamanan RI-Australia, Legislator PDIP Ini Kasih 2 Catatan, Minta Prabowo Hati-hati
-
Babak Baru Kasus Korupsi CSR BI-OJK: KPK Kejar Aliran Dana, 2 Staf Ahli Heri Gunawan Diperiksa
-
Babak Baru Ledakan SMAN 72: Ayah Terduga Pelaku Diperiksa Intensif, Polisi Ungkap Fakta Ini
-
DPR-Pemerintah Mulai 'Bedah' 29 Klaster RUU KUHAP: Sejumlah Pasal Sudah Disepakati, Ini di Antaranya