Suara.com - Tangis haru dan pekik lega dari keluarga korban pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang. Palu hakim telah diketuk, mengakhiri perjalanan hukum Mulyana (22), terdakwa pembunuhan dan mutilasi biadab terhadap kekasihnya sendiri, Siti Amelia, yang tengah mengandung buah hatinya.
Tak ada ampun, tak ada celah keringanan, pemuda itu divonis hukuman mati.
Ketua majelis hakim, David Panggabean, dengan suara tegas menyatakan Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan paling mengerikan yakni pembunuhan berencana, sesuai dengan Pasal 340 KUHP.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Mulyana dengan pidana mati,” ujar David dalam sidang putusan, dilansir Antara, Kamis (14/8/2025).
Putusan maksimal ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Fitriah, yang sejak awal melihat perbuatan Mulyana tak layak mendapat ampunan.
Hakim menilai, cara Mulyana menghabisi nyawa korban teramat sadis dan meninggalkan luka yang tak akan pernah sembuh bagi keluarga yang ditinggalkan. Dalam pertimbangannya, hakim tidak menemukan satu pun alasan untuk meringankan hukuman pelaku.
“Hal-hal meringankan tidak ada,” kata Ketua Majelis Hakim David Panggabean.
Mendengar vonis tersebut, keluarga korban yang sejak pagi memadati kursi pengunjung tak kuasa menahan emosi. Mereka serentak menyambut putusan itu dengan ucapan syukur.
"Terima kasih Pak Hakim," seru mereka.
Baca Juga: Vonis Mati untuk Pembunuh Mutilasi Pacar, Sidang Ricuh Saat Keluarga Korban Mengamuk di PN Serang
Kronologi Pembunuhan Keji Mulyana
Dalam uraian putusan yang dibacakan, terungkap kembali kronologi mengerikan yang menjadi dasar vonis mati tersebut.
Semua bermula dari sebuah pesan WhatsApp pada April 2025 lalu. Korban, Siti Amelia, mengabarkan kepada Mulyana bahwa dirinya sedang hamil.
Alih-alih menunjukkan tanggung jawab, Mulyana justru panik dan tidak percaya. Ia mendesak korban untuk menggugurkan kandungannya, sebuah permintaan yang menjadi awal dari malapetaka.
Keesokan harinya, dengan dalih akan membeli obat penggugur kandungan secara COD, Mulyana mengajak korban berkeliling.
Namun, itu hanyalah siasat licik untuk mengulur waktu hingga hari gelap. Ketika korban kembali menunjukkan bukti tes kehamilan dan menuntut pertanggungjawaban, amarah Mulyana meledak.
Berita Terkait
-
Vonis Mati untuk Pembunuh Mutilasi Pacar, Sidang Ricuh Saat Keluarga Korban Mengamuk di PN Serang
-
Siapa Zara Qairina Mahathir: Siswi yang Tewas Misterius, Makamnya Dibongkar Usai Malaysia Gempar
-
Susi Pudjiastuti 'Banjir Air Mata' Atas Kematian Dea: Korban Tewas usai Laporan Dicueki Polisi!
-
Ngeri! Usai Bunuh Pegawai BPS Halmahera Timur Hanafi Sempat Googling 'Udah Mati Belum?'
-
Gegara One Piece, Seorang Ayah Tega Bantai Istri yang Lagi Hamil dan Dua Anaknya
Terpopuler
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
- 3 Sepatu Lari Skechers Terbaik untuk Pemula dan Pelari Harian
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Imigrasi Dalami Dugaan Tindak Pidana Keimigrasian 320 WNA Terduga Sindikat Judi Online Internasional
-
Pakar Militer Minta Kemenhan RI Tak Asal Beli Kapal Tanpa Rudal, Sindir Tren Alutsista Ompong
-
Fix Tutup! Disparekraf DKI Cabut Izin B-Fashion dan The Seven Terkait Narkoba
-
Anggota DPRD Fakfak Digerebek Bersama Bidan Berstatus Istri Orang di Kamar Kos, Videonya Viral!
-
Satpol PP DKI Jaring 8 PPKS di Mampang Usai Viral Pengemis Padati Trotoar
-
Tuntutan 18 Tahun Nadiem Makarim Dinilai Wajar, MAKI Soroti Kerugian Negara Triliunan Rupiah
-
96 Persen Penduduk Tinggal di Wilayah Rawan Bencana, Kemendagri Dorong BPBD Lebih Adaptif dan Siaga
-
DPR RI Terima Dubes Thailand, Bahas Dampak Perang hingga Nasib Myanmar yang Di-blacklist ASEAN
-
WNA Jepang Diduga Eksploitasi Anak di Blok M, DPR: Seret Pelaku, Jangan Kasih Ampun
-
Ketua DPRD Jember: Sekali Lagi Langgar Aturan, Achmad Syahri Otomatis Dipecat