Suara.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan respons tegas dan berkelas terhadap berbagai kritik serta stigma negatif yang dialamatkan kepadanya.
Dalam perbincangan di Podcast Akbar Faizal Uncensored, Dedi Mulyadi tak gentar meski kerap dilabeli dengan sebutan "Mulyono Jilid 2" oleh lawan-lawan politiknya.
Bagi Dedi, julukan sinis seperti itu, termasuk "Gubernur Konten", "Kang Duda Merana", hingga "Gubernur Pencitraan", hanyalah angin lalu yang tidak akan mengganggu fokus kerjanya sebagai orang nomor satu di Jawa Barat.
Ia mengaku sudah terbiasa dengan dinamika politik yang seringkali menyerang personalitasnya.
"Tidak masalah dengan berbagai gelar yang diberikan, seperti 'Mulyono Jilid 2', 'Gubernur Pencitraan', atau bahkan 'Kang Duda Merajalela'," ujar Dedi Mulyadi dengan nada santai dalam podcast tersebut.
Menurut politisi yang akrab disapa Kang Dedi ini, gaya kepemimpinannya yang kerap turun langsung ke masyarakat dan aktif di media sosial bukanlah hal baru.
Ia menegaskan bahwa apa yang dilakukannya saat ini sama persis dengan metodenya saat menjabat sebagai Bupati Purwakarta selama dua periode.
Perbedaannya, kata dia, hanya terletak pada skala dan amplifikasi media yang kini jauh lebih masif di tingkat provinsi.
Fenomena ini ia pandang sebagai konsekuensi logis di era digital, di mana setiap gerak-gerik pemimpin menjadi sorotan dan bahan perbincangan publik.
Baca Juga: Di Balik Aksi Unik Ustaz Felix Siauw Kibarkan Bendera One Piece, Ternyata Ini Pesan yang Disampaikan
Namun, Dedi Mulyadi tidak hanya menanggapi soal julukan. Ia juga meluruskan tudingan yang menyebutnya tidak berakhlak mulia atau berbuat zalim.
Secara menohok, ia memaparkan definisi akhlakul karimah seorang pemimpin dari sudut pandangnya.
Baginya, moralitas seorang pejabat publik tidak cukup diukur dari retorika atau penampilan luar, melainkan dari cara ia mengelola dan mempertanggungjawabkan anggaran negara kepada rakyatnya.
"Optimisme publik yang muncul bukanlah karena buzzer, melainkan karena publik bahagia bisa mengakses dan melihat langsung peruntukan anggaran provinsi," tegas Dedi Mulyadi.
Ia bahkan mengklaim bahwa serangan buzzer yang gencar menyudutkannya justru banyak diorganisir dari luar wilayah Jawa Barat.
Ini menjadi indikasi bahwa ada pihak-pihak tertentu yang merasa tidak nyaman dengan transparansi dan model kepemimpinan yang ia terapkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Terungkap! Ini Sosok Misterius Mirip Ayah yang Diduga Bawa Kabur Alvaro
-
Reaksi 'Santai' Jokowi Usai Tahu Roy Suryo Cs Tak Ditahan di Kasus Fitnah Ijazah Palsu
-
Dari Beras hingga Susu UHT, Pemprov DKI Klaim Salurkan 16 Juta Pangan Bersubsidi
-
Pascalongsor di Cibeunying Cilacap, Gubernur Ahmad Luthfi Imbau Tingkatkan Kewaspadaan
-
Tak Boleh Kurang, DPRD DKI Wanti-wanti Janji Pramono: Harus Ada 258 Sekolah Swasta Gratis 2026
-
Raja Abdullah II Anugerahkan Prabowo Tanda Kehormatan Bejeweled Grand Cordon Al-Nahda, Ini Maknanya
-
Bawaslu Ungkap Upaya Digitalisasi Pengawasan Pemilu di Tengah Keterbatasan Anggaran
-
Mafindo Ungkap Potensi Tantangan Pemilu 2029, dari AI hingga Isu SARA
-
Bilateral di Istana Merdeka, Prabowo dan Raja Abdullah II Kenang Masa Persahabatan di Yordania
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan