Suara.com - Sebuah rumah doa yang telah puluhan tahun digunakan oleh jemaat Kristiani di Desa Purbayani, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, disegel oleh pemerintah daerah pada 2 Agustus 2025.
Alasan resmi yang dikemukakan adalah ketiadaan izin mendirikan bangunan (IMB) sebagai tempat ibadah.
Pihak pemerintah setempat menyatakan bahwa tindakan ini merupakan penegakan aturan dan memberi syarat bahwa rumah doa dapat kembali beroperasi jika telah menempuh proses perizinan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Selain penyegelan, pengelola juga diminta menandatangani surat persetujuan penghentian kegiatan di lokasi tersebut.
Peristiwa ini sontak menjadi sorotan nasional, terutama karena terjadi hanya beberapa pekan menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
Banyak pihak menilai insiden ini sebagai cerminan bahwa kemerdekaan untuk beribadah sesuai keyakinan masing-masing belum sepenuhnya dirasakan oleh seluruh warga negara.
Regulasi Pendirian Tempat Ibadah sebagai Akar Masalah
Di balik kasus penyegelan di Garut, terdapat isu regulasi yang lebih kompleks dan telah lama menjadi perdebatan.
Aturan utama yang menjadi rujukan adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 (PBM 2006).
Baca Juga: Parah! Beras Bansos Warga Miskin Garut Dikorupsi, Takaran Dikurangi, Jatah 10 Kg Jadi 7,5 Kg
Secara garis besar, PBM 2006 mensyaratkan dua kondisi utama untuk pendirian rumah ibadah:
Daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat.
Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa.
Syarat inilah yang seringkali menjadi batu sandungan bagi kelompok agama minoritas di banyak daerah.
Mendapatkan 60 tanda tangan dari warga sekitar yang berbeda keyakinan seringkali menjadi tantangan yang sulit dipenuhi, membuka celah bagi penolakan yang berujung pada konflik dan hambatan perizinan.
Meskipun bertujuan untuk menjaga kerukunan, banyak aktivis hak asasi manusia dan organisasi lintas iman menilai PBM 2006 justru menjadi alat diskriminasi dan membatasi hak konstitusional warga negara untuk beribadah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Mendagri Tito: Mayoritas Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera Berangsur Normal
-
Maimon Herawati Ungkap 'Silent Hero' di Balik Bebasnya 428 Relawan Global Sumud Flotilla
-
Janji Humanis Cuma Slogan? Aksi Kasar Satpol PP Usir Tukang Es Krim di CFD Jakarta Panen Kecaman
-
Sinyal Hijau Membawa Petaka? Menelusuri Penyebab Tabrakan Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur
-
Mangkir Dua Kali, Polisi Bakal Jemput Paksa Terduga Pelaku Pemerkosa Siswi SLB Kalideres
-
'Kami Diperlakukan Seperti Hewan!' Kesaksian Relawan Indonesia yang Ditawan Militer Israel
-
Duduk Perkara Kakek Mujiran Dipenjara Gegara Laporan PTPN I, BP BUMN Bereaksi
-
Soroti Rentetan Kasus Kekerasan, Lukman Hakim Saifuddin: Kondisi Saat Ini Sangat Mencemaskan
-
Listrik Sumatra Utara Sudah Pulih 100 Persen, PLN Minta Warga Waspada Hoaks
-
Penuh Haru! 9 WNI Korban Penyekapan Israel Akhirnya Tiba di Indonesia