Suara.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengimbau seluruh kepala daerah di provinsinya untuk membebaskan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perorangan.
Langkah ini dia sampaikan di tengah ramainya keluhan masyarakat terkait tingginya nilai PBB, yang di beberapa daerah mengalami kenaikan signifikan.
Selain itu, banyak warga yang mengaku terbebani oleh tunggakan PBB selama bertahun-tahun sehingga tagihannya menjadi sangat besar.
Dedi mengatakan imbauan ini akan dituangkan dalam surat resmi yang ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota di Jawa Barat.
Menurutnya, pembebasan tunggakan ini berlaku untuk semua golongan, terhitung dari 2024 ke belakang.
Menurutnya, ini mirip dengan kebijakan pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Dia menyebut kebijakan tersebut diusulkan untuk memperingati kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80 sekaligus meringankan beban masyarakat.
"Spiritnya agar beban masyarakat tidak semakin berat ketika harus membayar apa yang selama ini terlewatkan oleh mereka," ujar Dedi.
Meski demikian, dia tetap berharap setelah adanya pembebasan tunggakan, masyarakat membangun kebiasaan taat membayar pajak tepat waktu.
Baca Juga: Disebut Mulyono Jilid 2, Dedi Mulyadi Santai: Tunggu Jadi 'Kang Duda Merajalela'
Dedi juga mengingatkan agar nilai PBB tidak memberatkan masyarakat sehingga tidak memicu tunggakan baru di masa depan.
Dia berharap seluruh pemerintah daerah di Jawa Barat dapat mendukung langkah ini sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan warga.
Menurutnya, ketaatan membayar pajak akan memberikan ruang lebih luas bagi daerah untuk mengelola pendapatan demi kesejahteraan masyarakat.
"Imbauan ini mudah-mudahan bisa diikuti dan semoga kita semua memiliki spirit yang sama bahwa Provinsi Jawa Barat harus dibangun dengan kesadaran penuh,” ujarnya.
Namun, reaksi warganet menunjukkan adanya keraguan terhadap efektivitas imbauan tersebut.
Seorang pengguna media sosial meminta Dedi turun langsung ke lapangan untuk memantau pelaksanaannya di setiap kota dan kabupaten.
Berita Terkait
-
Spanduk 'Gubernur Pencitraan' Sambut KDM di Sleman, Pelaku Wisata: Jangan Jadikan DIY Bahan Konten!
-
Diserang Stigma 'Mulyono Jilid 2' Dedi Mulyadi Balas Menohok: Akhlak Pemimpin Diukur dari Anggaran!
-
Bongkar Anggaran Pendidikan dan Infrastruktur Jawa Barat, Gebrakan Dedi Mulyadi Jadi Sorotan
-
Dedi Mulyadi 'Kuliti' Anggaran Jabar Era Gubernur Sebelumnya: Pembangunan Tertinggal 20 Tahun!
-
Nongol di IG Dedi Mulyadi, Walikota Cirebon Sebut Kenaikan PBB 1000 Persen Bukan Keputusannya
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Gelar Aksi, Pemuda Antikorupsi Desak KPK Segera Panggil Bos Agrinas Terkait Impor Mobil Pikap
-
Kutip Hamkke Gamyeon Meolli Ganda, Prabowo Tegaskan Persahabatan dan Masa Depan Bersama RI-Korsel
-
Penasaran Harta Terbaru Prabowo-Gibran? KPK: Sudah Lapor dan Bisa Dicek Publik!
-
Dapat Semangat Prabowo, Mahasiswa Indonesia di Korea: Memotivasi Saya Berkontribusi bagi Indonesia
-
Modal Uang Print Biasa, Begini Cara Dukun Gadungan Mahfud Jerat Korban Penggandaan Uang di Bogor
-
KPK Tetapkan 2 Pengusaha Tersangka Kasus Haji, Bantahan Gus Yaqut di Ujung Tanduk?
-
DJKI dan BRIN Dorong UMKM Bali Lindungi Kekayaan Intelektual
-
Disaksikan Pemiliknya, KPK Geledah Rumah Ono Surono Terkait Skandal Proyek di Pemkab Bekasi
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Guru Besar UI: Indonesia Tak Bisa Gugat Langsung, Harus Lewat PBB
-
Terima Aduan Kasus Pelecehan Seksual Mandek Setahun, Anggota DPR Bakal Minta Penjelasan APH