Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan tak ada rencana pengenaan jenis pajak baru dalam upaya mengejar kenaikan target penerimaan pajak sebesar 13,5 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
“Kebijakan masih mengikuti undang-undang yang ada, seperti UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) maupun yang ada di dalam UU lainnya. Jadi, apakah ada pajak baru? Tidak,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026, di Jakarta, Jumat.
Penerimaan pajak tahun depan ditargetkan sebesar Rp2.357,7 triliun. Sri Mulyani membenarkan angka ini terbilang cukup tinggi dan ambisius.
Baca juga: Menaker Bongkar Realita Pahit Pekerja di Indonesia
Untuk menggenjot penerimaan pajak, alih-alih mencari serapan baru dari eksternal, Sri Mulyani bakal lebih menyasar reformasi internal, seperti pemanfaatan Coretax dan sinergi pertukaran data kementerian/lembaga (K/L).
“Itu akan makin diintensifkan. Karena kami melihat ruang untuk peningkatan di antara ketiga penerimaan negara maupun dengan kementerian/lembaga. Makanya pertemuan makin kami intensifkan agar semua data yang kami peroleh itu akurasi dan waktunya menjadi lebih tepat,” ujar Sri Mulyani.
Di samping itu, Sri Mulyani juga bakal mereformasi sistem pemungutan transaksi digital dalam dan luar negeri; joint program dalam analisis data, pengawasan, pemeriksaan, intelijen, dan kepatuhan perpajakan; serta memberikan insentif daya beli, investasi, dan hilirisasi.
Dia menambahkan, kenaikan pajak juga mempertimbangkan target pertumbuhan ekonomi 5,4 persen dan inflasi 2,5 persen pada RAPBN 2026.
“Itu buoyancy-nya (elastisitas penerimaan terhadap PDB, Red) saja sudah hampir mendekati 7-9 persen. Jadi, usaha ekstranya sekitar 5 persen melalui berbagai langkah-langkah tadi,” kata Menkeu.
Baca Juga: Utang PBB Auto Lunas! Dedi Mulyadi Minta Seluruh Daerah di Jabar Hapus Tunggakan Pajak Warga
Baca juga: Berkah dari Disiplin Level Dewa di Masa Kecil Soimah
Selain target penerimaan yang meningkat, pemerintah juga menetapkan target rasio perpajakan (tax ratio) yang lebih tinggi, yakni sebesar 10,47 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Sebagai perbandingan, rasio perpajakan pada 2023 sebesar 10,31 persen, 2024 sebesar 10,08 persen, dan proyeksi 2025 sebesar 10,03 persen.
Di samping penerimaan pajak, pemerintah juga bakal mendongkrak penerimaan kepabeanan dan cukai yang ditargetkan tumbuh 7,7 persen menjadi Rp334,3 triliun. Maka, penerimaan perpajakan pada RAPBN 2026 ditetapkan sebesar Rp2.692 triliun atau tumbuh 12,8 persen.
Sementara itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ditargetkan sebesar Rp455 triliun atau terkoreksi 4,7 persen dari outlook 2025.
Dengan demikian, pendapatan negara ditargetkan sebesar Rp3.147,7 triliun atau tumbuh 9,8 persen. Rasio pendapatan ditargetkan sebesar 12,24 persen pada RAPBN 2026. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Utang PBB Auto Lunas! Dedi Mulyadi Minta Seluruh Daerah di Jabar Hapus Tunggakan Pajak Warga
-
Disentil Ustadz, Pernyataan Sri Mulyani yang Samakan Pajak, Zakat, dan Wakaf Dianggap Blunder
-
Dedi Mulyadi Minta Tunggakan PBB Dihapus, Warganet: Jangan Cuma Wacana!
-
Momen Prabowo Buka Pengantar RUU APBN 2026
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Kepulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Kulon Progo Diestimasikan Tiba Jumat Lusa
-
Update Tarif Listrik per kWh April 2026, Apakah Ada Kenaikan Harga?
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
Terkini
-
'Hilal' Perang Iran Berakhir Sudah Terlihat
-
Indonesia Mengutuk Keras UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina oleh Israel
-
Amsal Divonis Bebas, Kajari dan Kasipidsus Karo Langsung Diperiksa Kajati
-
7 Fakta Mengerikan Mutilasi Karyawan Ayam Geprek di Bekasi: Potongan Tubuh Ditemukan di Bogor
-
Amsal Sitepu Akhirnya Bebas, DPR: Hakim Gali Rasa Keadilan Masyarakat Terhadap Kerja Kreatif
-
Amsal Sitepu Akhirnya Divonis Bebas, DPR Ingatkan Kejaksaan: Jangan Mudah Mengkriminalisasi
-
Kunjungan Perdana ke Korea, Prabowo Tekankan Kemitraan Strategis Indonesia-Korsel
-
Apresiasi Harga BBM Tak Naik, Komisi VI DPR Sebut Presiden Prabowo Siap Hadapi Dinamika Global
-
Amsal Sitepu Divonis Bebas dari Dakwaan Korupsi, Sahroni Ingatkan Penegak Hukum: Harus Buka Hati
-
Parkir Ganda dan Jukir Liar di Blok M Square: Pengelola Akui Sudah Ditertibkan, Tapi Kerap Kembali