Suara.com - Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP dinilai belum bersifat inklusif.
Pasalnya, dinilai belum mengakomodir pemenuhan hak atas keadilan berbagai kelompok rentan, salah satunya bagi para pencari suaka yang menetap di Indonesia.
Padahal menurut Suaka, lembaga yang fokus mengadvokasi para pengungsi korban konflik dan pencari suaka, KUHAP bukah hanya ditujukan bagi warga negara Indonesia, melainkan semua orang yang berada di wilayah Indonesia.
Ketua Suaka, Atika Yunita Paraswati menyoroti salah satu isu yang krusial, yakni ketika para pencari suaka didudukan di persidangan dan hakim mengharuskan pendampingan penerjemah yang bersertifikat.
Persoalannya banyak dari para pencari suaka yang hanya bisa berbahasa ibu, bukan bahasa formal dari asal negaranya.
Seperti pengungsi dari Afghanistan yang hanya bisa berbahasa Persia atau Farsi.
"Enggak mungkin ada yang bisa bahasa Farsi, bukan bahasa-bahasa karakteristik, bahasa Ibu mereka, enggak ada yang tersumpah. Itu kita nyari seluruh Indonesia tuh kayak enggak mungkin," kata Atika dalam sebuah diskusi di Jakarta Selatan, Jumat (15/8/2025).
Berdasarkan sejumlah kasus yang mereka tangani terdapat beberapa hakim progresif yang memberikan diskresi, yang mengizinkan penerjemah berasal dari komunitas para pencari suaka bisa berbahasa Inggris atau bahasa Indonesia.
Namun karena hanya diputuskan berdasarkan diskresi, sifatnya menjadi tidak mengikat, sehingga harus diatur dalam ketentuan, khususnya bagi para pencari suaka yang berada di Indonesia.
Baca Juga: RUU KUHAP Tanpa Perspektif Disabilitas: Mimpi Buruk Bagi Keadilan!
Karena bagi Atika, siapa pun berhak mendapatkan keadilan, tanpa memandang asal-usul kewarganegaraanya.
Selain itu, yang menjadi sorotan Suaka adalah penanganan perkara ketika para pencari suaka melaporkan tindak pidananya yang dialami ke aparat penegak hukum.
Tak jarang kasus mereka ditolak, atau tidak ditindaklanjuti karena persyaratan administrasi, seperti dokumen identitas.
Padahal para pencari suaka atau pun pengungsi tidak memiliki dokumen identitas pribadi seperti KTP atau paspor.
Untuk itu, mereka berharap RUU KUHAP juga mengakomodir penanganan hukum bagi para kelompok rentan seperti para pencari suaka.
Khususnya meningkatkan pemahaman soal hak asasi manusia atau HAM bagi aparat penegak hukum.
Berita Terkait
-
KUHAP: Partisipasi Dipertanyakan, Komisi III Ngaku Sudah Maksimal
-
Babak Baru Revisi KUHAP, Komisi III Gelar RDPU Maraton dengan Organisasi Advokat
-
RUU KUHAP Tuai Penolakan! Komisi III DPR Undang YLBHI Usai Dituding Tak Libatkan Publik
-
Bosan Didemo, DPR Panggil YLBHI dan Pengacara ke Senayan, Mau Adu Argumen RUU KUHAP?
-
KPK Ngaku Tak Dilibatkan Pemerintah dalam Susun DIM RUU KUHAP
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar