Suara.com - Pertarungan hukum antara Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melawan aliansi delapan organisasi sekolah swasta memasuki babak baru yang lebih tajam.
Dedi Mulyadi secara terbuka menolak mentah-mentah jalur mediasi yang direkomendasikan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait kebijakan kontroversial penambahan rombongan belajar (rombel) hingga 50 siswa per kelas di SMA negeri.
Sikap tegas ini diiringi dengan analogi pedas yang menyindir posisi para penggugat, mengisyaratkan bahwa pertarungan ini akan berlanjut di meja hijau tanpa ada ruang kompromi dari pihak gubernur.
Alih-alih menyambut baik "jembatan" mediasi yang disodorkan PTUN, Dedi Mulyadi justru mempertanyakan urgensi keterlibatan dirinya secara langsung.
Baginya, proses hukum sudah didelegasikan sepenuhnya kepada tim kuasa hukumnya, sehingga pertemuan tatap muka dengannya tidak lagi relevan.
"Gugatannya kan diminta mediasi. Mediasi itu kan sudah ada kuasa hukum. Ngapain gubernur, kan sudah ada kuasa hukum," kata Dedi Mulyadi dilansir dari Antara.
Lebih jauh, ia secara fundamental mempertanyakan legalitas gugatan dari para sekolah swasta. Menurutnya, objek dari Keputusan Gubernur Jabar Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 adalah sekolah negeri, bukan sekolah swasta.
"Surat keputusan gubernur itu kan untuk sekolah negeri, para kepala sekolah negeri. Artinya yang menjadi objeknya adalah sekolah negeri. Kemudian yang menggugatnya kan sekolah lain yang di luar sekolah negeri," ucap Dedi Mulyadi.
Untuk memperjelas argumennya, Dedi Mulyadi melontarkan sebuah analogi yang tajam dan langsung menyasar akar masalah yang dipersepsikan, yakni dampak kebijakan terhadap penerimaan siswa di sekolah swasta.
Baca Juga: Prabowo Siapkan Anggaran Pendidikan Rp 757 Triliun: KPK 'Pasang Kuda-Kuda' Cegah Jadi Bancakan
"Saya berikan contoh, saya melarang anak untuk keluar rumah dan jajan ke warung. Tiba-tiba warungnya mengalami penurunan pendapatan. Terus warungnya marah pada saya, menggugat saya karena melarang anak saya jajan, bisa enggak?," ucapnya.
Analogi ini secara gamblang mengilustrasikan pandangan Dedi bahwa kebijakan internal pemerintahannya untuk menampung lebih banyak siswa di sekolah negeri tidak seharusnya menjadi dasar gugatan bagi pihak eksternal (sekolah swasta) yang mungkin terdampak secara bisnis.
Sikap Dedi Mulyadi ini kontras 180 derajat dengan harapan pihak penggugat. Kuasa hukum delapan organisasi sekolah swasta, Alex Edward, menyatakan bahwa pihaknya justru sangat membuka ruang dialog dan berharap bisa bertemu langsung dengan sang gubernur.
"Harapan kami langsung dengan Pak Gubernur lah ya, bisa bertemu secara langsung agar bisa menyampaikan apa yang menjadi keinginan prinsipal daripada penggugat," kata Alex usai sidang di PTUN Bandung, Kamis (14/8).
Pihak penggugat merasa, pertemuan langsung adalah cara terbaik untuk mencari solusi yang mengakomodasi kepentingan semua pihak, di luar jalur hukum yang kaku.
Majelis hakim sendiri memberikan waktu satu minggu bagi kedua belah pihak untuk mengupayakan mediasi sebelum sidang pokok perkara dilanjutkan pada 21 Agustus 2025.
Menariknya, ada sedikit perbedaan nada antara pernyataan keras Dedi Mulyadi dengan tim hukumnya. Anggota Tim Advokasi Gubernur Jabar, Romli Sihombing, menyatakan akan melaksanakan saran majelis hakim dan mengakomodasi upaya mediasi.
"Tentunya kami akan berkomunikasi, ruang dikasih dan waktu dikasih oleh majlis, satu minggu ini, tentunya kami tidak lanjuti dalam waktu singkat ini," ujar Romli.
Pernyataan ini membuka sedikit celah, apakah penolakan mediasi adalah sikap final, atau masih ada ruang negosiasi di belakang layar yang akan diurus oleh tim hukum. Namun yang pasti, bola panas kini berada di tangan kedua belah pihak dalam satu minggu ke depan.
Tag
Berita Terkait
-
Prabowo Siapkan Anggaran Pendidikan Rp 757 Triliun: KPK 'Pasang Kuda-Kuda' Cegah Jadi Bancakan
-
CEK FAKTA: BLT Pendidikan Anak Sekolah, Program Resmi atau Akal-akalan?
-
PBB Bikin Gaduh: 5 Beda Nasib Bupati Pati dan Dedi Mulyadi yang Kontras Abis
-
Beda Nasib! Saat Pernyataan Bupati Pati Picu Demo, Imbauan Dedi Mulyadi Panen Simpati Warga
-
Dua Wajah Kebijakan PBB: Bupati Pati Digeruduk Warga, Dedi Mulyadi Justru Hapus Tunggakan
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Penembakan Brutal di Rumah Aman Stade Jerman, 6 Orang Tewas
-
Teror Penembakan di Piala Dunia 2026: 1 Orang Tewas, Korban Lainnya Kritis
-
Mukjizat! 30 Jam di Bawah Reruntuhan: Bayi 18 Hari Selamat dari Gempa Venezuela
-
Tragedi Berdarah di Jerman: 6 Tewas dalam Penembakan, Polisi Ungkap Motif Dendam
-
China Wajibkan AI di Sekolah: Semua Siswa Wajib Kuasai Kecerdasan Buatan dalam 5 Tahun
-
Misteri Pesawat Tabrak Gedung Tertinggi Beijing, Pemerintah Bungkam Sensor Ketat
-
Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari
-
Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan
-
Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos