News / Nasional
Minggu, 17 Agustus 2025 | 08:09 WIB
Mengapa Warga Diminta Berdiri Tegap dan Hentikan Aktivitas pada Pukul 10.17 WIB? [YouTube/Sekretariat Presiden]

Suara.com - Masyarakat di seluruh Indonesia diminta untuk menghentikan sejenak seluruh aktivitas di momen Upacara Hari Kemerdekaan RI pada pukul 10.17 hingga 10.20 WIB pada Minggu (17/8/2025).

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyatakan imbauan tersebut sejalan dengan edaran dan pedoman yang diterbitkan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, guna menghormati peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan.

"Sekitar 3 menit, masyarakat mengambil sikap sempurna selama berkumandang lagu Indonesia Raya dan kenaikan bendera Merah Putih di Istana," jelas Hasan Nasbi dalam konferensi persnya beberapa waktu lalu.

Pada edaran itu, ada disebutkan tiga hal terkait dengan penghentian aktivitas, yakni berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang serta Bendera Sang Merah Putih dikibarkan di Halaman Istana Merdeka.

Namun ada pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi masyarakat dengan kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan, termasuk pelayanan publik yang tidak dapat ditinggalkan.

Mengapa Aktivitas Dihentikan Sejenak?

Bagi generasi milenial dan Gen Z, momen ini mungkin menimbulkan pertanyaan: "Kenapa harus tepat jam segitu? Dan apa pentingnya berhenti total dari kesibukan kita?"

Ternyata, ini bukan sekadar seremoni formal atau imbauan tanpa dasar. Tradisi ini adalah sebuah panggilan kebangsaan yang sarat makna, menghubungkan masyarakat yang hidup di era digital dengan detik-detik paling sakral dalam sejarah kelahiran bangsa.

Jendela Waktu Menuju 1945

Baca Juga: Inspirasi Pakaian Wastra Nusantara, Tampil Anggun di Upacara Hari Kemerdekaan 17 Agustus

Alasan utama pemilihan waktu pukul 10.17 WIB adalah untuk mengajak seluruh rakyat Indonesia mengenang dan menghormati Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan yang dibacakan oleh Ir. Soekarno pada 17 Agustus 1945.

Berdasarkan catatan sejarah, rangkaian peristiwa bersejarah di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56, Jakarta, itu terjadi sekitar pukul 10.00 WIB.

Pemerintah menetapkan rentang waktu sekitar pukul 10.17 WIB sebagai patokan nasional untuk menyesuaikan dengan momen puncak upacara di Istana Merdeka, yaitu saat lagu Indonesia Raya berkumandang mengiringi pengibaran bendera pusaka.

Imbauan ini memiliki beberapa tujuan mulia, yakni:

Menghormati Jasa Pahlawan: Dengan berdiri tegap, kita memberikan sikap hormat tertinggi kepada para pejuang yang mengorbankan segalanya demi kemerdekaan.

Memperkuat Rasa Persatuan: Ketika jutaan orang dari berbagai latar belakang melakukan hal yang sama di waktu yang bersamaan, timbul ikatan emosional dan rasa kebersamaan sebagai satu bangsa.

Momen Refleksi: Keheningan selama beberapa menit memberikan ruang bagi kita untuk merenungkan makna kemerdekaan dan kontribusi apa yang bisa kita berikan untuk Indonesia.

Lebih dari Sekadar Aturan, Ini Panggilan Hati

Jadi, saat Anda mendengar sirene atau lagu Indonesia Raya berkumandang pada pukul 10.17 WIB tanggal 17 Agustus nanti, ingatlah bahwa ini bukan sekadar kewajiban. Ini adalah kesempatan.

Kesempatan untuk sejenak melepaskan ego dan kesibukan, lalu terhubung dengan jutaan saudara sebangsa lainnya.

Ini adalah cara kita, sebagai generasi penerus, untuk mengatakan "terima kasih" kepada para pahlawan dan menegaskan kembali komitmen kita untuk menjaga persatuan.

Jadikan tiga menit itu sebagai momen yang khidmat. Rasakan getaran kebangsaan yang mengalir saat seluruh negeri hening dalam satu sikap sempurna.

Load More