Suara.com - Video ucapan seorang perangkat desa di Grobogan, Jawa Tengah, viral di media sosial. Hal itu dinyatakan oleh Kepala Dusun Krajan di Desa Randurejo, Kecamatan Pulokulon, Lopo Aris Wibowo.
Dia mengatakan bahwa rekannya hanya bergaji Rp 2 juta, namun bisa membeli mobil. Video tersebut viral di media sosial dan memicu perbincangan warganet.
Pernyataan itu muncul ketika Lopo bersama tiga perangkat desa lainnya hendak berangkat menghadiri upacara 17 Agustus 2025 di Kecamatan Pulokulon.
Dalam video, ia menyebut rekannya bernama Dedi, sesama perangkat desa, punya mobil meski hanya bergaji Rp 2 juta per bulan.
Namun Lopo segera memberikan klarifikasi. Ia menegaskan tidak bermaksud pamer atau merendahkan masyarakat. Menurutnya, rekannya itu memang berstatus perangkat desa, tetapi memiliki usaha perkebunan tebu yang menambah penghasilan.
“Dia punya usaha perkebunan tebu. Jadi bukan hanya perangkat desa saja,” kata Lopo dalam video tersebut.
Berapa Gaji Perangkat Desa Sebenarnya?
Besaran gaji perangkat desa diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019. Dalam aturan itu, kepala desa minimal mendapat 120 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a atau Rp2.426.640 per bulan.
Sementara sekretaris desa menerima setara 110 persen atau Rp2.224.420 per bulan. Adapun perangkat desa lain seperti kepala urusan, kepala seksi, maupun kepala dusun memperoleh Rp2.022.200 per bulan.
Pendanaan gaji perangkat desa bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD). Jika ADD tidak mencukupi, maka bisa diambil dari pos lain di APBDesa.
Berikut 5 fakta viral perangkat desa pamer mobil tersebut.
1. Viral di Medsos
Ucapan Lopo soal gaji Rp2 juta tapi punya mobil langsung ramai diperbincangkan warganet. Video itu tersebar luas di berbagai platform sosial media.
2. Bukan Pamer
Lopo menegaskan tidak ada niat memamerkan harta. Ia hanya bercanda saat menjelaskan rekannya yang memiliki mobil.
Berita Terkait
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Genjot Skrining Tuberkulosis, Ahmad Luthfi Luncurkan Program Speling Melesat dan TB Express
-
Libatkan 27 Ribu Siswa, Gerakan Membatik Bersama Bunda PAUD Jateng Pecahkan Rekor Muri
-
Perkuat Konektivitas, Ahmad Luthfi Tinjau Perbaikan Jalan WiradesaKajen Senilai Rp33,348 Miliar
-
Gubernur Ahmad Luthfi Minta Organisasi Tani Ikut Atasi Kemiskinan
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Gedung Ponpes Al-Khoziny Ambruk Tewaskan 13 Orang, FKBI Desak Investigasi dan Soroti Kelalaian Fatal
-
Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2025 di Berbagai Kota Wisata dari Bogor, Bali hingga Yogyakarta
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK