Suara.com - Momen penentuan nasib Ridwan Kamil alias RK, model Lisa Mariana, dan putrinya yang berinisial CA, akan diumumkan pada besok, Rabu (20/8/2025).
Kepala Biro Laboratorium dan Dokpol Kesehatan Pusdokkes Polri, Brigjen Sumy Hastry Purwanti, telah mengonfirmasi bahwa hasil tes DNA akan disampaikan kepada penyidik Bareskrim Polri besok.
"Besok dengan Bareskrim," kata Hastry saat dikonfirmasi, Selasa (19/8/2025).
Tes DNA ini merupakan puncak dari laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan RK terhadap Lisa pada April 2025.
Proses pengambilan sampel sendiri telah dilakukan di Bareskrim Polri pada 7 Agustus 2025 lalu untuk menguji secara ilmiah klaim Lisa bahwa CA adalah anak hasil hubungan gelapnya dengan RK.
Menjelang momen krusial ini, kedua kubu menunjukkan sikap yang kontras. Pihak Ridwan Kamil, melalui kuasa hukumnya Muslim Jaya Butarbutar, memilih untuk bersikap pasrah dan menghormati proses hukum.
"Kami tidak mau berandai-andai apapun hasilnya sekali lagi kami terima sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum," ujar Muslim.
Sementara itu, kubu Lisa Mariana menunjukkan keyakinan yang kuat. Kuasa hukumnya, Jhonboy Nababan, menyatakan bahwa keberanian kliennya untuk menjalani tes DNA sejak awal adalah bukti keyakinannya.
"Dari awal dengan Lisa berani menjalani tes DNA, ya karena feeling dia kuat bahwa CA ini anak Pak RK," ungkap Jhonboy.
Baca Juga: Deg-degan! Hasil DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Keluar Pekan Ini, Siapa Ayah CA?
Sebelumnya diberitakan, Ridwan Kamil dan Lisa Mariana serta CA melakukan tes DNA di Pusdokkes Mabes Polri, Kamis (7/8/2025).
Ketiganya telah menjalani pengambilan sampel darah dan air liur atau buccal swab untuk membuktikan hubungan biologis melalui Tes DNA Paternitas.
Lantas bagaimana alur tes DNA paternitas usai pengambilan sampel?
Sebelum melakukan uji laboratorium diambil dahulu sampel DNA dari anak, ibu dan yang diduga ayah.
Pengambilan sampel diambil dari swab mulut, darah, atau sampel lain yang mengandung sel.
Kemudian pada tahapan selanjutnya di laboratorium adalah memisahkan DNA dari komponen seluler lainnya (seperti protein dan lemak) yang ada di dalam sampel.
Hal tersebut merujuk pada artikel ilmiah 'Teknik Tes DNA Kasus Paternitas Dari Polda Metro Jaya di Laboratorium DNA Pusdokkes POLRI' yang diunggah LPPM Universitas Lampung.
Proses pemisahan tersebut menggunakan bahan kimia khusus atau mesin otomatis untuk menghasilkan isolat DNA murni.
Kemudian dilakukan kuantifikasi DNA. Yakni, Jumlah DNA yang berhasil diekstraksi akan diukur untuk memastikan kuantitasnya cukup untuk tahap analisis selanjutnya.
Tahap selanjutya, Amplifikasi DNA atau PCR. Yakni, DNA yang telah diekstraksi akan diperbanyak pada segmen-segmen spesifik menggunakan teknik Polymerase Chain Reaction (PCR).
Tes paternitas modern biasanya menargetkan 27 penanda genetik atau lokus Short Tandem Repeat (STR), yaitu pola DNA pendek yang berulang dan sangat bervariasi antar individu.
Setelah itu, tahapan belanjut dengan Elektroforesis Kapiler. Yakni, produk hasil PCR kemudian dianalisis menggunakan mesin elektroforesis kapiler.
Teknik ini berfungsi untuk memisahkan fragmen-fragmen DNA berdasarkan ukurannya dan membuat profil DNA dari setiap individu yang dites.
Setelah itu, tahapan telah memasuki tahap akhir, yakni analisis data dan interpretasi hasil, yakni penentuan hubungan biologis dilakukan.
Untuk diketahui bahwa perbandingan profil DNA, prinsip dasarnya adalah seorang anak mewarisi 50 persen DNA dari ibu dan 50 persen dari ayah.
Kemudian, Ahli forensik akan membandingkan profil DNA atau pola STR anak dengan profil DNA ibu. Setengah dari pola STR anak yang cocok dengan ibu akan diidentifikasi.
Untuk menentukan ayah biologis, bergantung pada setengah sisa dari pola STR anak yang tidak berasal dari ibu dan harus cocok seluruhnya dengan pola STR dari terduga ayah.
Pada hasil akhir, maka akan didapat dua jawaban, yakni Inklusi atau tidak ditolak.
Kesimpulan inklusi ini merujuk pada semua penanda genetik yang diwarisi anak (yang tidak berasal dari ibu) cocok dengan terduga ayah.
Maka pria tersebut dinyatakan sebagai ayah biologis dengan probabilitas sangat tinggi, mencapai 99,99 persen.
Selain Inklusi, jawaban kesimpulan akhir adalah eksklusi atau ditolak.
Kesimpulan ini merujuk pada ditemukan dua atau lebih penanda genetik yang tidak cocok, maka pria tersebut 100 persen bukan ayah biologis dari anak tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan
-
Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL
-
Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak
-
Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum
-
Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat
-
Pastikan Program Unggulan Presiden Berjalan, Mendagri Tinjau Program Perumahan Rakyat di Tomohon
-
Seskab Teddy Bantah Isu Indonesia Bakal 'Chaos': Itu Narasi Keliru!
-
Diversifikasi Pasar Belum Optimal, Indonesia Rentan Terseret Dampak Konflik Timur Tengah
-
Seskab Teddy Sebut Ada Fenomena Inflasi Pengamat: Beri Data Keliru, Picu Kecemasan
-
Kritik Wacana War Tiket Haji, Pakar UGM: Negara Seharusnya Beri Kesetaraan Bukan Ruang Kompetisi