Suara.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya mengungkap adanya lonjakan signifikan dalam kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di sejumlah daerah.
Berdasarkan data yang diterimanya, ada 104 daerah yang tercatat menaikkan PBB, dengan 20 di antaranya mengalami kenaikan lebih dari 100 persen.
Bima menyebut, mayoritas kebijakan kenaikan PBB tersebut bukanlah hasil keputusan pemerintah pusat pada tahun 2025. Menurutnya, sebagian besar kebijakan itu telah dirumuskan sebelumnya, bahkan ada yang ditetapkan di masa pejabat kepala daerah.
“Kalau kita lihat ada 104 daerah yang memang mengalami kenaikan PBBP2. Nah, 20 daerahnya itu kenaikannya di atas 100 persen. Dari 20 daerah tersebut, hanya 3 yang kebijakannya dilakukan di tahun 2025, sebagian besar itu berjalan sebelumnya,” ujar Bima di Kantor Kemendagri, Senin (19/8/2025).
Ia menilai, persoalan ini muncul lantaran pemerintah daerah kurang cermat dalam membaca kemampuan masyarakat dan tidak maksimal dalam melakukan sosialisasi. Kondisi itu kemudian memicu dinamika di sejumlah wilayah.
“Kami lihat ini bukan dampak dari kebijakan efisiensi pemerintah pusat yang diluncurkan di awal 2025. Ini adalah proses panjang, tapi karena ada kekurangan dalam sosialisasi dan ketidakakuratan membaca kemampuan masyarakat, akhirnya terjadi dinamika,” ujarnya.
Karena itu, Bima memastikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah.
Dalam surat tersebut, kepala daerah diminta mengevaluasi kebijakan PBB agar tidak memberatkan rakyat.
“Pak Menteri sudah mengeluarkan surat edaran, mengimbau untuk melakukan evaluasi lagi. Kami yakin ada proses evaluasi menyeluruh agar pemerintah daerah itu betul-betul tidak mengeluarkan kebijakan yang bisa memberatkan rakyat,” tuturnya.
Baca Juga: Aksi Drumband HUT RI Siswa MTs Di-cut Panitia Demi Ultah Istri Camat, Publik Murka: Otaknya di Mana?
Terkait batasan besaran kenaikan PBB di setiap daerah, Bima menjelaskan hal itu sangat bergantung pada kondisi fiskal dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) masing-masing wilayah.
Proses penentuan tarif PBB biasanya dilakukan secara bertahap melalui pembahasan bersama DPRD.
“Itu kan tergantung dari kondisi daerah masing-masing, dihitung kemampuannya, NJOP-nya berapa. Kenaikan itu bisa bertahap, enggak langsung di atas 100 persen. Ada analisis dulu, pembicaraan dengan DPRD, termasuk mendengar aspirasi masyarakat,” jelas Bima.
Wamendagri juga menepis pernyataan yang menyebut ada ancaman sanksi bagi kepala daerah jika tidak menaikkan PBB. Menurutnya, hal tersebut tidak benar dan tidak pernah disampaikan oleh pemerintah pusat.
“Saya kira enggak ada itu,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Aksi Drumband HUT RI Siswa MTs Di-cut Panitia Demi Ultah Istri Camat, Publik Murka: Otaknya di Mana?
-
Keluar Penjara, Pintu Golkar Terbuka Lebar buat Setya Novanto: Bebas Duduki Jabatan Apa Saja?
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Jimly Asshiddiqie Kuliti Aib Pemerintah, Sentil Balik Sri Mulyani Sebut Guru Beban Negara?
-
Hasil Tes DNA jadi Babak Akhir? Simak 5 Fakta Panas Perseteruan Ridwan Kamil Vs Lisa Mariana
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
TNI Akan Bentuk Batalion Olahraga, Atlet Emas Langsung Naik Pangkat Jadi Kapten
-
Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup
-
KPK Ultimatum Nyumarno, Politisi PDIP Bekasi Didesak Bersaksi di Kasus Suap Bupati
-
Susah Jadi Diktator di Era Medsos, Pengamat Nilai Tuduhan ke Prabowo Tak Tepat
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik