Suara.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya mengungkap adanya lonjakan signifikan dalam kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di sejumlah daerah.
Berdasarkan data yang diterimanya, ada 104 daerah yang tercatat menaikkan PBB, dengan 20 di antaranya mengalami kenaikan lebih dari 100 persen.
Bima menyebut, mayoritas kebijakan kenaikan PBB tersebut bukanlah hasil keputusan pemerintah pusat pada tahun 2025. Menurutnya, sebagian besar kebijakan itu telah dirumuskan sebelumnya, bahkan ada yang ditetapkan di masa pejabat kepala daerah.
“Kalau kita lihat ada 104 daerah yang memang mengalami kenaikan PBBP2. Nah, 20 daerahnya itu kenaikannya di atas 100 persen. Dari 20 daerah tersebut, hanya 3 yang kebijakannya dilakukan di tahun 2025, sebagian besar itu berjalan sebelumnya,” ujar Bima di Kantor Kemendagri, Senin (19/8/2025).
Ia menilai, persoalan ini muncul lantaran pemerintah daerah kurang cermat dalam membaca kemampuan masyarakat dan tidak maksimal dalam melakukan sosialisasi. Kondisi itu kemudian memicu dinamika di sejumlah wilayah.
“Kami lihat ini bukan dampak dari kebijakan efisiensi pemerintah pusat yang diluncurkan di awal 2025. Ini adalah proses panjang, tapi karena ada kekurangan dalam sosialisasi dan ketidakakuratan membaca kemampuan masyarakat, akhirnya terjadi dinamika,” ujarnya.
Karena itu, Bima memastikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah.
Dalam surat tersebut, kepala daerah diminta mengevaluasi kebijakan PBB agar tidak memberatkan rakyat.
“Pak Menteri sudah mengeluarkan surat edaran, mengimbau untuk melakukan evaluasi lagi. Kami yakin ada proses evaluasi menyeluruh agar pemerintah daerah itu betul-betul tidak mengeluarkan kebijakan yang bisa memberatkan rakyat,” tuturnya.
Baca Juga: Aksi Drumband HUT RI Siswa MTs Di-cut Panitia Demi Ultah Istri Camat, Publik Murka: Otaknya di Mana?
Terkait batasan besaran kenaikan PBB di setiap daerah, Bima menjelaskan hal itu sangat bergantung pada kondisi fiskal dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) masing-masing wilayah.
Proses penentuan tarif PBB biasanya dilakukan secara bertahap melalui pembahasan bersama DPRD.
“Itu kan tergantung dari kondisi daerah masing-masing, dihitung kemampuannya, NJOP-nya berapa. Kenaikan itu bisa bertahap, enggak langsung di atas 100 persen. Ada analisis dulu, pembicaraan dengan DPRD, termasuk mendengar aspirasi masyarakat,” jelas Bima.
Wamendagri juga menepis pernyataan yang menyebut ada ancaman sanksi bagi kepala daerah jika tidak menaikkan PBB. Menurutnya, hal tersebut tidak benar dan tidak pernah disampaikan oleh pemerintah pusat.
“Saya kira enggak ada itu,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Aksi Drumband HUT RI Siswa MTs Di-cut Panitia Demi Ultah Istri Camat, Publik Murka: Otaknya di Mana?
-
Keluar Penjara, Pintu Golkar Terbuka Lebar buat Setya Novanto: Bebas Duduki Jabatan Apa Saja?
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Jimly Asshiddiqie Kuliti Aib Pemerintah, Sentil Balik Sri Mulyani Sebut Guru Beban Negara?
-
Hasil Tes DNA jadi Babak Akhir? Simak 5 Fakta Panas Perseteruan Ridwan Kamil Vs Lisa Mariana
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram